Sentani, Jubi — Bupati Jayapura, Papua, Yunus Wonda menyatakan eksekutif dan legislatif mesti bersinergi menyusun rancangan peraturan daerah atau raperda dan menetapkan program peraturan pembentukan peraturan daerah atau propemperda 2026.
Pernyataan itu disampaikan Yunus Wonda usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Jayapura, dengan agenda penetapan judul propemperda 2026, di ruang sidang DPRK Jayapura, Sentani pada Senin (3/11/2025).
Menurut Wonda, penetapan propemperda menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah kata dia, berkomitmen untuk berkolaborasi dengan DPRK agar seluruh raperda yang ditetapkan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Regulasinya jelas, dan kita sudah menunjukkan sejumlah rancangan yang akan digiring menjadi perda untuk ditetapkan. Tentunya seiring waktu berjalan, akan ada pembahasan antara dewan dan pemerintah, sehingga hasilnya bisa menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Bupati Jayapura mengatakan, dalam daftar propemperda 2026 terdapat sejumlah rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas pembahasan, baik yang berasal dari inisiatif dewan maupun dari eksekutif. Karenanya, kolaborasi antara kedua pihak sangat penting agar setiap perda yang dihasilkan dapat dijalankan secara efektif.
“Ada beberapa rancangan non-APBD yang merupakan inisiatif dewan, dan pemerintah akan mendukung serta melihat bagaimana agar semuanya bisa didorong bersama menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRK Jayapura, Sihar Lumban Tobing mengatakan, telah ditetapkan lima raperda inisiatif DPRK yang akan menjadi prioritas pembahasan propemperda tahun depan.
Kelima raperda itu telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua.
Raperda tersebut adalah raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, yang menekankan perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga medis di daerah terpencil.
Raperda tentang pengelolaan hasil hutan Papua, sebagai upaya menata pemanfaatan hasil hutan masyarakat sesuai aturan hukum. Raperda tentang ketertiban umum, yang menata kawasan perkotaan dan aktivitas pedagang kaki lima.
Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat orang asli Papua (OAP), sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Selain lima raperda inisiatif dewan, pemerintah daerah juga mengajukan beberapa raperda rutin seperti penetapan APBD, APBD Perubahan, serta revisi Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Sihar mengatakan, pembahasan seluruh raperda akan dilakukan secara bertahap mulai awal 2026, dengan melibatkan publik melalui uji dan konsultasi publik.
“Kami ingin memastikan setiap perda yang disusun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Sihar. (*)











Discussion about this post