Jayapura, Jubi – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengajukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai raperda inisiatif untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda DPR Papua Tengah pada 2026.
Gobai mengatakan, lima raperda itu adalah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pemberdayaan komunitas adat terpencil. Raperda tentang ketertiban umum.
Raperda tentang hukum dalam masyarakat. Raperda tentang cagar budaya, dan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.
“Materi muatan lima raperda yang kami usulkan itu, sangat strategis dan memiliki keterkaitan erat dengan kondisi serta perkembangan di masyarakat Papua Tengah, dari aspek sosial, budaya, hukum adat, ketertiban, hingga pelestarian lingkungan hidup,” kata John Gobai melalui pesan singkatnya kepada Jubi, Sabtu (11/4/2025).
Menurutnya, pengajuan lima raperda tersebut sebagai respons terhadap aspirasi warga dan berbagai kebutuhan di masyarakat yang perlu diatur dengan hukum.
“Kelima raperda itu diajukan melalui surat resmi tertanggal 7 April 2026. Landasannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Katanya, raperda yang diajukan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, dan telah disertai naskah atau kajian akademik. Karenanya, Gobai berharap lima raperda itu dapat disetujui masuk dalam Propemperda melalui paripurna non APBD DPR Papua Tengah nantinya.
“Kami berharap lima usulan raperda ini dapat diterima dan diproses lebih lanjut. Jika disetujui, akan kami sampaikan secara detail dalam sidang paripurna nantinya,” ucap John Gobai. (*)











Discussion about this post