Sentani, Jubi — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Jayapura, Papua menetapkan lima rancangan peraturan daerah atau raperda yang akan menjadi prioritas program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2026.
Kelima raperda inisiatif legislatif itu ditetapkan masuk dalam propemperda itu, melalui rapat paripurna dengan agenda penetapan judul propemperda tahun 2026, di ruang paripurna DPRK Jayapura, Senin (3/11/2025).
Selain kelima raperda usulan legislatif, ada beberapa raperda usulan eksekutif yang masuk dalam propemperda DPRK Jayapura pada 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRK Jayapura, Sihar Lumban Tobing mengatakan, kelima raperda itu telah melalui proses harmonisasi dengan tim perancang dari Kementerian Hukum dan HAM serta dikonsultasikan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua.
“Lima judul raperda ini sudah kami harmonisasi dan evaluasi. Hasilnya, kelimanya ditetapkan sebagai program prioritas pembahasan untuk tahun anggaran 2026,” kata Sihar usai rapat paripurna.
Menurut Sihar, lima raperda inisiatif DPRK Jayapura tersebut adalah raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, yang akan mengatur perlindungan bagi tenaga pendidik. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, termasuk perlindungan dan apresiasi bagi tenaga medis, terutama yang bertugas di daerah terpencil.
Raperda tentang pengelolaan hasil hutan Papua, untuk menata pemanfaatan hasil hutan masyarakat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Raperda tentang ketertiban umum, yang bertujuan menata kawasan kota dan aktivitas pedagang kaki lima agar Jayapura menjadi kota yang bersih dan tertib.
Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat orang asli Papua (OAP), yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sementara itu, beberapa raperda usulan eksekutif di antaranya, raperda penetapan APBD, APBD perubahan, serta revisi perda tentang pengelolaan sampah.
Menurut Sihar, seluruh raperda akan dibahas secara bertahap mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan pasal demi pasal pada 2026, dan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap proses penyusunan perda.
“Dalam pembahasan nanti, kami akan memastikan ada uji publik dan konsultasi publik agar masyarakat bisa memberikan masukan. Ini penting supaya perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Katanya, raperda-raperda itu adalah bentuk implementasi dari Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua, dan turunannya, agar kebijakan daerah bisa lebih berpihak kepada masyarakat asli Papua.
Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan, penetapan propemperda merupakan langkah strategis dalam memperkuat kinerja legislasi daerah agar lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dari eksekutif sudah mengajukan lima rancangan peraturan daerah, dan dari legislatif juga ada beberapa usulan. Kita berharap semua agenda dan program legislasi ini dapat berjalan dengan koordinasi yang baik bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Bukanaung.
Katanya, kualitas substansi dalam setiap rancangan peraturan daerah yang dihasilkan, sangat penting. Sebab yang diinginkan perda yang dihasilkan nantinya memiliki muatan kuat, dan bisa diterima masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung dari penerapan perda tersebut.
Selain itu, Bakaung berharap konsistensi dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perda yang telah disahkan.
Sebab menurutnya, keberhasilan legislasi tidak hanya diukur dari banyaknya perda yang dihasilkan, namun sejauh mana peraturan itu dijalankan secara efektif.
“Kerja kita tidak hanya berhenti pada penyusunan dan penetapan perda. Pemerintah daerah harus aktif melakukan edukasi, sosialisasi, hingga penegakan perda agar pelaksanaannya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya. (*)











Discussion about this post