Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Dari Maluku Utara ke Raja Ampat, Institut USBA minta negara konsisten tegakkan hukum lingkungan

March 10, 2026
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Jean Bisay
Institut USBA

Akivtas penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. - Jubi/Foto Rabin Yarangga

Jayapura, Jubi – Institut USBA menilai langkah negara menjatuhkan sanksi denda hampir Rp7,9 triliun kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara sebagai preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan. Namun lembaga ini menegaskan, penertiban tersebut baru merupakan awal dari proses akuntabilitas, bukan akhir.

Dalam siaran pers yang terima Jubi pada Selasa (10/3/226), Institut USBA menyatakan menyambut langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Langkah ini menandai momen penting dalam tata kelola pertambangan nasional,” tulis lembaga itu. Namun mereka mengingatkan bahwa efektivitasnya akan diukur dari tindak lanjut pasca-penjatuhan denda.

RELATED POSTS

Sorong jadi tuan rumah forum global pengelolaan laut berkelanjutan

Kemenpar promosikan Raja Ampat sebagai destinasi selam ke Australia

Youth Forest Camp 2025: Anak muda Papua bangun ekonomi berbasis alam

“Pencabutan izin bersifat prospektif dan tidak meniadakan tanggung jawab hukum atas dampak yang telah terjadi. Denda administratif melengkapi—bukan menggantikan—kewajiban pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban hukum yang lebih luas,” demikian pernyataan resmi Institut USBA.

Pada Februari 2026, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda kepada empat perusahaan tambang nikel di kawasan hutan Maluku Utara tanpa izin PPKH. Rinciannya, PT Weda Bay Nickel didenda Rp4,32 triliun atas 444,42 hektare kawasan tanpa izin; PT Halmahera Sukses Mineral Rp2,27 triliun atas 234,04 hektare; PT Trimegah Bangun Persada Rp772 miliar atas 79,27 hektare; serta PT Karya Wijaya Rp500 miliar atas 51,33 hektare. Total sanksi mendekati Rp7,9 triliun, dihitung berdasarkan tarif Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 sebesar Rp6,5 miliar per hektare.

Institut USBA mengakui sanksi tersebut mencerminkan kehendak negara menegakkan ketertiban dalam tata kelola kawasan hutan. Namun mereka memperingatkan risiko pendekatan yang terlalu bertumpu pada instrumen finansial.

“Pendekatan yang bertumpu pada sanksi finansial semata—tanpa kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan tanpa eksplorasi jalur pertanggungjawaban yang lebih utuh—mengandung risiko sistemik,” tulis lembaga itu. “Denda berisiko dipersepsikan sebagai penyelesaian, sementara ekosistem yang rusak tidak memiliki mekanisme pemulihan yang konkret dan terverifikasi.”

Menurut Institut USBA, preseden Maluku Utara relevan langsung bagi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan yang dikenal sebagai Geopark Dunia UNESCO itu pada 10 Juni 2025 menyaksikan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Presiden. Namun, sejumlah persoalan hukum dinilai belum tuntas.

Institut USBA menekankan bahwa pencabutan IUP tidak otomatis menghapus kewajiban hukum atas dampak yang telah terjadi. Mereka merujuk Pasal 87 dan 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).

“Pencabutan IUP bersifat prospektif: ia mengakhiri hak untuk melanjutkan kegiatan ke depan, namun tidak dengan sendirinya menggugurkan tanggung jawab atas kondisi dan dampak yang telah terjadi selama periode operasi berlangsung,” tulis Institut USBA. Mereka juga mengingatkan prinsip polluter pays yang menegaskan biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada negara atau masyarakat.

Lembaga ini menggarisbawahi bahwa keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat memiliki situasi berbeda, sehingga bobot tanggung jawab residualnya tidak dapat diseragamkan.

Perusahaan dengan beban paling berat adalah PT Kawei Sejahtera Mining, yang disebut telah berproduksi aktif sejak 2023 di area 5.922 hektare kawasan Geopark. “Dampak fisik terhadap ekosistem—pembukaan lahan, potensi sedimentasi, gangguan habitat—sudah terjadi secara nyata dan terukur. Ini adalah subjek utama dari kewajiban audit ekologis, reklamasi, dan pemulihan pasca-operasi yang harus ditagih segera,” tulis Institut USBA.

Sementara itu, PT Anugerah Surya Pratama berstatus IUP Operasi Produksi di Pulau Manuran dengan AMDAL dan UKL-UPL tahun 2006 yang tidak pernah diperbarui. “Verifikasi atas kecukupan dan relevansi dokumen lingkungan yang kedaluwarsa ini adalah langkah hukum yang wajar dan proporsional,” tulis lembaga tersebut.

Adapun PT Mulia Raymond Perkasa disebut melakukan eksplorasi di 2.193 hektare tanpa satu pun dokumen lingkungan. “Ini adalah anomali hukum terbesar: beroperasi tanpa dokumen lingkungan apa pun. Bukti kegagalan sistemik perizinan.”

Sedangkan PT Nurham belum berproduksi, namun IUP-nya terbit Februari 2025 berdasarkan persetujuan lingkungan tahun 2013 yang tidak diperbarui, lalu dicabut 106 hari kemudian. “Ini adalah pertanyaan tentang sistem, bukan hanya tentang perusahaan,” tulis Institut USBA.

Sorotan lain diarahkan pada operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat yang luasnya sekitar 60 kilometer persegi. Pada 26 Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan hasil audit lingkungan terhadap perusahaan tersebut, yang mengelola konsesi 13.136 hektare. Audit mengonfirmasi adanya kekurangan dalam tata kelola lingkungan dan menjatuhkan sanksi.

Institut USBA mengapresiasi audit tersebut, namun menilai substansi temuan belum sepenuhnya transparan. “Jenis kekurangan yang diidentifikasi, intensitas dampaknya terhadap ekosistem, dasar perhitungan nilai sanksi, dan rencana pemulihan yang diwajibkan belum dapat diakses oleh publik secara penuh,” tulis mereka.

Lembaga ini menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar Pulau Gag memiliki hak memperoleh informasi tersebut. “Transparansi atas hasil audit ini adalah prasyarat bagi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan lingkungan.”

Institut USBA
Akivtas penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. – Jubi/Foto Rabin Yarangga

Institut USBA juga mencatat bahwa selama proses audit berlangsung, kegiatan operasional PT Gag Nikel tetap berjalan. “Mengingat status izin yang saat itu tengah dalam proses peninjauan, penting adanya penjelasan resmi yang memadai mengenai dasar hukum yang menjadi landasan keberlangsungan operasi tersebut—semata-mata demi kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.”

Selain itu, mereka menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang pertambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Pulau Gag dengan luas sekitar 60 kilometer persegi berada jauh di bawah ambang tersebut.

“Pertanyaan yuridis atas legalitas operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag berdasarkan undang-undang ini belum pernah dijawab secara resmi,” tulis Institut USBA.

Dalam pernyataan resminya, Institut USBA mendorong sejumlah langkah konkret. Kepada Kementerian Lingkungan Hidup, mereka meminta publikasi lengkap hasil audit PT Gag Nikel, termasuk dasar perhitungan sanksi dan rencana aksi pemulihan.

Kepada Kementerian ESDM, mereka meminta audit komprehensif atas pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang empat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat, dengan prioritas pada PT Kawei Sejahtera Mining. “Kesenjangan antara nilai jaminan yang tersimpan dan biaya pemulihan ekologis aktual harus diselesaikan oleh perusahaan, bukan negara atau masyarakat.”

Institut USBA juga meminta pembentukan tim evaluasi independen yang melibatkan ahli hukum, ekolog laut, dan perwakilan masyarakat untuk menilai kesesuaian operasi PT Gag Nikel dengan UU 1/2014. Selain itu, mereka mendorong Kejaksaan Agung dan KLHK meninjau kemungkinan unsur pidana. “Denda administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana; penilaian atas hal ini harus dilandasi analisis hukum yang tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Kepada DPR RI, khususnya Komisi IV dan VII, Institut USBA meminta pengawasan legislatif terhadap penanganan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat dan Maluku Utara, termasuk pemaparan terbuka hasil audit di forum resmi.

Institut USBA menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan penertiban tidak diukur dari besaran denda atau jumlah izin yang dicabut.

“Keberhasilannya hanya dapat diukur dari apa yang terjadi setelah denda dibayar dan izin dicabut: apakah kewajiban pemulihan dipenuhi secara proporsional dengan dampak yang sesungguhnya terjadi, apakah pertanggungjawaban hukum dituntaskan, dan apakah sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi diperbaiki.”

Bagi lembaga ini, Raja Ampat bukan sekadar isu lokal. “Raja Ampat adalah cermin komitmen nasional terhadap supremasi hukum, keadilan ekologis, dan tanggung jawab kepada generasi yang akan mewarisi ekosistem ini.”

Mereka menegaskan bahwa penertiban di Maluku Utara dan pencabutan izin di Raja Ampat adalah dua langkah yang benar. Namun keduanya hanya akan menjadi tonggak tata kelola pertambangan Indonesia jika ditindaklanjuti dengan kedalaman, presisi, dan konsistensi yang setara.

“Kawasan yang bernilai paling tinggi secara ekologis seharusnya mendapat perlindungan hukum yang paling serius. Bukan karena hukum memungkinkannya, melainkan karena kehilangan ekosistem seperti Raja Ampat adalah kehilangan yang tidak dapat dibalik dengan kebijakan apa pun pada masa depan,” tulis USBA dalam laporannya. (*)

Tags: hukum lingkunganInstitut USBAMaluku Utaranegara konsistenRaja Ampattegakkan hukum lingkungan
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Komnas
Rilis Pers

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

April 25, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim
Rilis Pers

KNPB: Hentikan operasi militer dan pengiriman pasukan di Tanah Papua

April 25, 2026
WWF
Rilis Pers

Hari Bumi: WWF Program Papua dorong aksi selamatkan bumi

April 25, 2026
AlDP
Rilis Pers

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

April 22, 2026
GMKI
Rilis Pers

Peristiwa Puncak: PBH GMKI desak evaluasi keberadaan Satgas Habema

April 22, 2026
PGI
Rilis Pers

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

DOB

DOB berikan ruang OAP menduduki jabatan struktural

July 20, 2022
Yapen

Seleksi DPRK Kepulauan Yapen Mekanisme Pengangkatan diproses di tingkat distrik

October 6, 2024
keamanan

Keamanan berperan penting dalam pertumbuhan pariwisata

April 21, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara