Sorong, Jubi – Oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi (18) ke Polda Papua Barat Daya, Rabu (5/11/2015).
Kuasa hukum korban, Yance Dasnarebo, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya murni demi keadilan. “Kami tegaskan tidak ada muatan politik sedikit pun. Ini murni laporan korban dan keluarganya,” jelas Yance Kamis (6/11/2025).
Dari laporan Polisi Nomor LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya, 05 November 2025, terungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 21 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIT, di Kota Sorong.
Yance mengungkapkan, korban (NI) berusia 18 tahun, merupakan mahasiswi semester satu, mengalami trauma berat sehingga sempat menunda pelaporan. “Korban sempat takut, tapi setelah mendapat dukungan keluarga dan pendamping, ia akhirnya berani melapor,” katanya.
Salah satu tim kuasa hukum dari lainnya, Lutfi Solissa menegaskan bahwa laporan disertai dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP dan UU TPKS, dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. “Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan,” ujar Lutfi.
Dari keterangan saksi, terlapor sempat membujuk korban dengan uang Rp1 juta untuk menutupi perbuatannya. Untuk itu, ia meminta Polisi segera memanggil dan menahan pelaku.
Mewakili keluarga korban, Filep Imbir mengaku sangat menyesalkan perbuatan oknum pejabat tersebut. Ia meminta Kapolda Papua Barat daya segera memproses hukum tanpa pandang bulu.
Ia memperingatkan keluarga di Raja Ampat agar tidak mengintervensi proses hukum. “Siapa pun jangan berani main belakang. Ini kejahatan serius, bukan urusan keluarga,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari aktivis perempuan Papua Barat Daya, Nova Sroeer. Ia juga mengecam keras tindakan amoral yang mencoreng martabat Perempuan. “Ini bukan sekadar pelecehan, tapi penghinaan terhadap harkat perempuan Papua. Kami tidak akan diam,” ujarnya.
Nova juga menegaskan bahwa para aktivis akan terus mengawal kasus hingga ada keadilan bagi korban. “Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum. Tidak ada kompromi untuk pelecehan seksual,” katanya.
Ia juga menyerukan agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran keras bagi pejabat publik di Papua Barat Daya. “Pejabat harus menjaga integritas dan menghormati hak-hak perempuan. Jangan gunakan jabatan untuk menindas,” kata Nova.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengutuk dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial NI (18).
“Saya mengutuk keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami korban NI, dan meminta agar Kapolda Papua Barat Daya segera memerintahkan penyelidikan serius tanpa pandang jabatan,” kata Warinussy, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh YS merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 289 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Peristiwa ini bukan sekadar masalah moral, tetapi pelanggaran hukum pidana yang harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya
Warinussy memberikan dukungan penuh kepada Advokat, Yance Dasnarebo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua, yang telah resmi menjadi kuasa hukum korban berdasarkan Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP. “Mereka telah bertindak sesuai mandat hukum dalam memberi bantuan hukum kepada korban,” kata Warinussy
Laporan polisi yang telah dibuat adalah langkah awal dari proses hukum pidana yang sah.
Menurutnya, dari kronologi yang disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, jelas terlihat telah terjadi peristiwa pidana yang selesai menurut hukum. Namun Warinussy menilai kasus ini sangat sensitif karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban. “Saya tegaskan bahwa Kapolda harus memberi perhatian penuh agar tidak terjadi intervensi kekuasaan. Jabatan Sekda tidak boleh dijadikan tameng,” ujarnya.
LP3BH Manokwari juga mendesak Bupati Raja Ampat untuk segera mengambil sikap tegas terhadap pejabat yang diduga melanggar Kode Etik ASN dan Oknum ini harus dicopot dari jabatannya. “Negara tidak boleh menoleransi pejabat amoral,” katanya.
Warinussy juga dengan tegas mendesakan keras kepada seluruh aparat penegak hukum agar memproses kasus ini secara transparan dan UU Nomor 12 Tahun 2022 TPKS dan KUHP sudah jelas. Polisi wajib bertindak cepat dan tegas tanpa pandang jabatan,” ujarnya.(*)











Discussion about this post