Serui, Jubi –– Panitia Seleksi (Pansel) DPR Kabupaten Kepulauan Yapen Mekanis Pengangkatan saat ini telah memasuki tahapan pengusulan dan pemberkasan calon DPRK kepada pemerintah distrik maupun gabungan distrik.
Selanjutnya pemberkasan dimusyawarahkan di tingkat distrik dengan hasil menetapkan sejumlah nama. Nama-nama itu direkomendasikan pemerintah distrik kepada pansel untuk diproses pada tahap selanjutnya.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Yapen Sonny Woria mengatakan sejumlah tahapan awal terkait penetapan jadwal dan tahapan telah dilakukan. Juga pertemuan dengan sejumlah kepala distrik dan pengumuman pendaftaran bersama pansel pada 20-25 September 2024.
“Sosialisasi kepada seluruh masyarakat dalam hal ini ditingkat distrik sudah dilakukan. Pengusulan para calon nanti berdasarkan jumlah kursi di tiap daerah pengangkatan,” ujar Sonny di Kelurahan Serui Kota, Kamis (3/10/2024).
Ia mengatakan seluruh proses dan tahapan yang sedang berjalan sesuai dengan jadwal. Ia berharap calon yang diusulkan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, yakni 30 persen dari 25 kursi DPR Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu 6 kursi. Dari 6 kursi itu, kuota perempuan adalah 2 kursi.

Woria juga berharap semua pihak tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pengusulan calon masing-masing. Selain itu, sesuai ketentuan, usulan lebih dari satu nama karena ada daftar tunggu dari usulan tersebut.
“Mengantisipasi jumlah 6 kursi dari semua Dapeng (Daerah Pengangkatan) yang nantinya ditetapkan maka sangat penting dalam pengusulannya harus lebih dari satu orang,” katanya.
Ketua Pansel DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Kepulauan Yapen Chisson Haris Marani didampingi Sekretaris Pansel DPRK Hugo Numberi menjelaskan Pansel DPRK Kepulauan Yapen yang beranggotakan 5 orang secara resmi bekerja setelah dilantik Penjabat Gubernur Papua pada 11 September 2024.
Kelimanya adalah Reinelda J Toroby, Chisson H Marani, Yohanes Hugo Numberi, Deni Setindaun, dan Cyrilius Homan. Masing-masing berasal dari akademisi, Pemerintah Provinsi Papua, Pemkab Kepulauan Yapen, Kejaksaan Negeri Serui, dan utusan rakyat (MRP).
“Langkah awal yang dilakukan adalah menyusun jadwal tahapan serta peraturan pansel dan sudah ditetapkan, lalu pada 23 September 2024 bertemu dengan 17 kepala distrik sekaligus mensysialisasikan tahapan dan jadwal, serta hal-hal penting lainnya yang harus dilakukan di tingkat distrik,” ujarnya.

Sehari setelah pertemuan dengan kepala distrik, dilanjutkan pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mendapat masukan dan arahan yang menjadi panduan pansel untuk bekerja.
Hingga saat ini, kata Marani, tahapan yang sedang berjalan adalah seleksi dan pengusulan dari suku dan sub suku yang akan melakukan musyawarah untuk pengusulan nama. Pengusulan melalui rekomendasi kepada pemerintah distrik atau gabungan distrik.
“Yang perlu diperhatikan di sini adalah kuota 6 kursi itu bukan kursi adat, jadi jangan salah tafsir terhadap kursi pengangkatan ini,” katanya.
Marani mengatakan pihaknya masih menunggu hasil musyawarah atas pengusulan nama dari suku dan sub suku, karena musyawarah akan berlangsung 8 hingga 11 Oktober 2024. Hasil di tingkat distrik akan diteruskan ke Pansel pada 14 Oktober.
Pada 15-16 Oktober Pansel melakukan pemeriksaan berkas dan dokumen dari para calon yang diusulkan, lalu pada 17 Oktober akan diumumkan peserta yang layak mengikuti ujian tertulis. Hasilnya diumumkan pada 24 Oktober. Tes wawancara dilakukan pada 28-29 Oktober dan hasilnya akan diumumkan pada 4 November.
Terkait Dapeng (Daerah Pengangkatan), kata Marani, ada 6 Dapeng. Dapeng 1 terdiri dari Distrik Anatorei, Yawakukat, dan Distrik Pantai Utara dengan alokasi 1 kursi. Dapeng II terdiri dari Distrik Angkaisera, Yapen Selatan dan Distrik Nusawani dengan alokasi 1 kursi.

Kemudian Dapeng III Distrik Ambai dan Ampimoi dengan alokasi 1 kursi. Dapeng IV Distrik Kurudu, Yapen Timur, dan Distrik Rainbawim dengan alokasi 1 kursi. Dapeng V, Distrik Kosiwo, Pom, dan Windesi dengan 1 kursi. Dapeng VI, Distrik Yapen Barat, Wonawa, dan Distrik Yerui dengan alokasi 1 kursi.
Marani mengingatkan bahwa kuota 30 persen untuk perempuan juga hal penting dilakukan dan tua-tua adat harus terbuka dan tidak perlu khawatir terhadap kehadiran perempuan dalam kuota 6 kursi tersebut, karena semua memiliki hak yang sama.
“Dan dalam pengusulan nanti juga ada dua orang nama dalam daftar tunggu yang juga ditetapkan berdasarkan surat keputusan, hal ini sangat penting sehingga secara bertahap pada 16 hingga 18 November 2024 ini sudah ada penetapan 6 nama dari jalur pengangkatan bagi keputusan Yapen,” katanya.
Kepala Distrik Wonawa Jhon Kendi mengatakan pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Pansel dan juga turut memastikan setiap usulan dari masyarakat terhadap setiap calon yang diandalkan untuk menduduki satu kursi dari Dapeng VI.
“Pada 8 Oktober mendatang akan ada musyawarah gabungan distrik untuk memastikan 1 nama yang selanjutnya akan direkomendasikan kepada Pansel,” ujarnya. (*)











Discussion about this post