Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor atau Polres Merauke, Papua didesak segera menindaklanjuti laporan terkait penyerangan terhadap marga Kamuyen, yang dilaporkan ke kepolisian pada 14 Februari 2026, dengan nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/Res Merauke/Polda Papua.
Desakan itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke dalam siaran pers tertulis, Kamis (19/3/2026).
LBH Papua Merauke menilai lambatnya penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa Polres Merauke tidak profesional dan bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1) tentang penyidikan tindak pidana.
Menurut LBH Papua Merauke, sejak pembuatan laporan hingga kini, Reskrim Polres Merauke tidak pernah memberitahukan dan mengupdate terkait mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada korban dan kuasa hukumnya.
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
“Sebagai kuasa hukum, LBH Papua Merauke menegaskan bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama di depan hukum (equality before the law) tanpa terkecuali seperti anggota marga kamuyen yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” kata LBH Papua Merauke.
Mestinya lanjut LBH Papua Merauke, tidak ada alasan bagi Polres Merauke untuk melakukan penundaan berlarut dalam kasus itu, dan wajib hukumnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan dimulainya tahap penyidikan.
Katanya, dengan tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP oleh Reskrim Polres Merauke kepada korban dan kuasa hukumnya, menunjukkan penundaan berlanjut dan sikap tidak profesional Polres Merauke.
Sikap itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 23 Ayat 6, dan hak korban untuk mendapatkan keadilan sebagaimana dijamin dalam UU terabaikan, akibat lambannya penanganan dari Polres Merauke.
LBH Papua Merauke sebagai kuasa hukum marga Kamuyen menegaskan kepada Polres Merauke segera menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan terhadap marga Kamuyen oleh sekelompok masyarakat yang diduga berasal dari Kampung Nakias, Banamepe, Salamepe, Yodom.
LBH Papua Merauke mengingatkan Polres Merauke tidak melakukan penundaan berlanjut, dan wajib bekerja profesional serta presisi dalam penanganan kasus untuk tahap selanjutnya, sehingga tidak terjadi diskriminasi hukum.
LBH Papua Merauke akan menyurati Ombudsmen Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Polres Merauke, karena telah melakukan penundaan berlarut terhadap laporan polisi marga Kamuyen.
LBH Papua Merauke akan menyurati Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Papua, serta semua lembaga negara yang berwenang, untuk turut memantau kasus ini.
Kasus penyerangan terhadap marga Kamuyen terjadi di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke pada 23-24 Januari 2026. Sasaran penyerangan adalah keluarga Esau Kamuyen, yang merupakan ketua marga Kamuyen.
Penyerangan ini diduga berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional atau PSN. Di Ilwayab, pemerintah menjalankan Proyek Strategis Nasional cetak sawah, dengan melibatkan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Marga Kamuyen merupakan salah satu marga yang tanah adatnya hendak dipakai untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer, dari Kampung Wanam di Distrik Ilwayab hingga Kampung Selauw, Distrik Muting.
Namun, selama ini Esau Kamuyen menolak melepas tanah adatnya untuk pembangunan jalan itu. Bahkan marga Kamuyen berinisiatif memalang wilayah adatnya dengan memasang salib merah pada 8 Oktober 2025.
Penyerangan terhadap Esau Kamuyen dan keluarganya bermula pada 23 Januari 2026. Bevak (rumah singgah yang dibangun di hutan, untuk tempat singgah ketika mencari nafkah) milik Esau Kamuyen diduga dibakar oleh sekelompok orang.
Selain itu, Norton Kamuyen, anak laki-laki Esau Kamuyen juga dipukul dengan bagian tumpul parang dan diancam. Kemudian sekelompok orang menyerang rumah Esau Kamuyen pada 24 Januari 2026 malam.
Berdasarkan identifikasi LBH Papua Merauke, pelaku penyerangan diduga warga kampung lain yang berbeda sikap dengan marga Kamuyen mengenai pelepasan tanah adat. (*)











Discussion about this post