Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Suasana sidang kedua gugatan masyarakat adat Malind terhadap SK Bupati Merauke, Papua Selatan di PTUN Jayapura, Papua dengan agenda pemeriksaan dan perbaikan gugatan, Selasa (14/04/2026).-Jubi/Aida Ulim

Jayapura, Jubi – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua kembali menggelar sidang gugatan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke. Sidang berlangsung tertutup, Selasa (14/4/2026).

Lima perwakilan masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.

RELATED POSTS

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

SK itu tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan akses jalan 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Gugatan masyarakat adat Malind itu didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan dan perbaikan gugatan kali ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.

Ini merupakan sidang kedua. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan penggugat digelar pada 31 Maret 2026.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji yang mendampingi penggugat mengatakan, sidang kali ini merupakan sidang dismissal, yakni tahap awal sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Katanya, dalam persidangan majelis hakim menekankan pentingnya perbaikan aspek formil gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat.

“Majelis hakim juga meminta agar sejumlah bagian dalam gugatan diperjelas dan disempurnakan. Jadi sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan dismissal,” kata Sekar Banjaran Aji usai sidang.

Menurutnya, saat persidangan hakim juga menyoroti beberapa hal penting, yaitu terkait permohonan penundaan objek gugatan SK kelayakan lingkungan proyek jalan tersebut.

Hakim mempertanyakan kepada pihak tergugat yang mewakili Bupati Merauke, apakah penundaan pembangunan telah disampaikan. Namun dalam persidagan terungkap bahwa proses pembangunan jalan masih terus berjalan.

Katanya, hal ini menjadi perhatian majelis hakim, karena menilai seharusnya pemerintah daerah telah mengetahui adanya permohonan penundaan sementara terhadap proyek tersebut.

Menurutnya, majelis hakim juga menyoroti keterlibatan pihak terkait, yakni Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai pihak yang mengajukan kelayakan lingkungan.

Majelis hakim pun meminta, agar kementerian tersebut telah diberitahukan secara resmi dan diharapkan dapat hadir dalam persidangan berikutnya.

“Majelis hakim memberikan catatan terkait substansi gugatan. Majelis [hakim] juga mengusulkan agar penggugat [atau klien] kami masyarakat [adat] menambahkan aspek perubahan iklim dalam argumentasi hukum,” ucapnya.

Sekar Banjaran Aji mengatakan, hakim menilai hal ini penting karena dapat memperkuat dalil gugatan dengan merujuk pada yurisprudensi yang relevan.

Dengan berbagai catatan tersebut, persidangan menghasilkan sejumlah arahan bagi para pihak, khususnya penggugat, untuk melakukan perbaikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke, Antonius Viktor Kaisiepo menyatakan, Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengikuti sidang kedua, dengan diwakili Kepala Bagian Hukum, didampingi kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Merauke.

“Dalam persidangan majelis hakim juga meminta kepada kami selaku tergugat, untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti surat kuasa, surat penugasan, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Antonius Viktor Kaisiepo.

Menurut Kaisiepo, majelis hakim meminta agar kronologi perkara disampaikan pada sidang berikutnya. Sebab, hingga kini proses sidangan belum memasuki pokok perkara, namun masih pada tahap pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen.

“Tadi penekanannya lebih banyak kepada pihak penggugat untuk merapikan dokumen gugatan mereka, sementara kami lebih kepada melakukan perbaikan administratif, seperti pembaruan surat kuasa dan pencantuman alamat elektronik,” katanya.

Ia mengatakan, untuk kronologi kini masih dalam proses penyusunan oleh tim teknis, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan tim AMDAL. Dokumen tersebut akan disiapkan pihaknya dan sampaikan pada sidang berikutnya.

Ia menjelaskan, terkait sidang AMDAL telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya SK Bupati Merauke pada 11 September 2025. Dengan demikian, proses AMDAL termasuk rekomendasi kelayakan lingkungan, dianggap telah dilakukan terlebih dahulu sebelum menjadi dasar penerbitan SK Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, kegiatan pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah SK diterbitkan, karena berkaitan dengan izin kelayakan lingkungan. Seluruh dokumen AMDAL sendiri telah disusun sebelum penerbitan SK tersebut, dan seluruh prosesnya dilakukan di Merauke,”katanya.

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke ini, akan dilanjutkan pada 21 April 2026 mendatang, dengan agenda penyampaian perbaikan kepada majelis hakim. (*)

Tags: PTUN Jayapurasidang gugatan di PTUNSK Bupati Merauke
ShareTweetSendShareShare
Arjuna Pademme

Arjuna Pademme

Related Posts

Pembangunan
Animha

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura
Animha

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026
Merauke
Animha

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Merauke
Animha

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026
Kamuyen
Animha

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026
Salib Merah
Animha

LBH Papua kecam aksi cabut Salib Merah di Kampung Nakias, Merauke

March 13, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

DOB

DOB berikan ruang OAP menduduki jabatan struktural

July 20, 2022
Yapen

Seleksi DPRK Kepulauan Yapen Mekanisme Pengangkatan diproses di tingkat distrik

October 6, 2024
keamanan

Keamanan berperan penting dalam pertumbuhan pariwisata

April 21, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara