Jayapura, Jubi – Gugatan masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Papua Selatan mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua, Selasa (31/3/2026).
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan penggugat, digelar majelis hakim yang diketuai Merna Cinthia, S.H., M.H, dengan hakim anggota anggota Irfan Amos Sampe, S.H, dan Adjadam Riyange Zulfachmi, S.S.H.
Gugatan masyarakat adat Malind tersebut telah didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).
Gugatan ini diajukan lima orang perwakilan masyarakat adat Malind yang menolak rencana pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer, yang diklaim pemerintah sebagai sarana pendukung Proyek Strategis Nasional atau PSN bidang pangan dan energi di Merauke.
Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke yang mendampingi penggugat, Tigor Hutapea mengatakan sidang perdana ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini, hakim memeriksa dan menelaah berkas dokumen gugatan yang diajukan, serta memberikan sejumlah masukan.
“Kami juga diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan, dan dijadwalkan pada 14 April kami akan kembali memasukkan hasil perbaikan gugatan,” kata Tigor Hutapea usai persidangan.
Ia menjelaskan, ada banyak masukan dari majelis hakim yang perlu ditindaklanjuti pihaknya sebagai penggugat, agar substansi gugatan menjadi lebih jelas dan kuat.
Selain itu, sejumlah hal penting yang menjadi perhatian dalam persidangan, antara lain terkait kedudukan masyarakat adat, serta kerugian yang dialami oleh pihak yang diwakilinya.
Katanya, majelis hakim juga menyoroti data pembangunan jalan yang merupakan bagian dari PSN. Hakim meminta pihak penggugat melengkapi data tersebut, guna memastikan apakah pembangunan dilakukan sebelum atau setelah penetapan PSN.
“Hakim sangat teliti dan memberikan perhatian besar terhadap gugatan ini, sehingga kami diminta melengkapi argumentasi serta data dan fakta agar lebih kuat dalam persidangan,” ucapnya.
Menurut Tigor, dalam sidang perdana pihak tergugat belum dapat memberikan jawaban maksimal terkait beberapa fakta yang ditanyakan.
Ini karena perwakilan tergugat yang hadir tidak mengetahui secara langsung proyek tersebut. Majelis hakim pun meminta tergugat melengkapi dokumen pada sidang berikutnya.
Sementara itu, bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke, Antonius Viktor Kaisiepo menyatakan pihaknya baru menerima gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Memang benar ada gugatan terkait SK izin lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer. Saat ini masih tahap pemeriksaan awal, dan kami akan mengikuti tahapan pemberkasan sesuai prosedur,” kata Antonius Viktor Kaisiepo.
Kaisiepo mengatakan, pihaknya diminta untuk melengkapi dokumen pendukung, mengingat izin lingkungan tersebut merupakan bagian dari proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk didahului proses AMDAL.
“Kami menilai proses ini tidak ilegal, karena seluruh mekanisme perizinan telah diikuti sesuai aturan. Namun, kami memahami adanya ketidakpuasan dari sebagian masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kembali hadir pada sidang lanjutan pada 14 April 2026, serta menghormati seluruh proses dan keputusan pengadilan.
“Bupati menyampaikan agar seluruh proses persidangan diikuti sesuai ketentuan hukum. Apa pun keputusan pengadilan nantinya, kami akan menghormatinya,” ujarnya.
Pihak PTUN, Janathul Firdaus S.H, menjelaskan proses ini dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri para pihak yang bersengketa beserta kuasa hukumnya.
Tujuannya untuk menjaga kerahasiaan, menghindari kebingungan publik akibat perubahan isi gugatan, serta memastikan bahwa yang dipublikasikan nantinya adalah gugatan yang telah final dan lengkap.
Pemeriksaan persiapan juga bertujuan sebagai menyeimbangkan posisi antara penggugat dan tergugat, dalam hal ini pemerintah yang memiliki kekuatan lebih besar, dengan membantu penggugat memenuhi kekurangan data dan informasi.
“Proses ini menjadi bagian penting untuk menjamin keadilan dan kelengkapan sebelum perkara disidangkan secara terbuka,” kata Janathul Firdaus S.H. (*)











Discussion about this post