Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Merauke

Kuasa Hukum Tim Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea (kiri) saat keluar dari ruangan persidangan usai sidang perdana gugatan masyarakat adat Malind terhadap SK Bupati Merauke, di PTUN Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (31/03/2026).-Jubi/Anggi Ibrahim

Jayapura, Jubi – Gugatan masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Papua Selatan mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua, Selasa (31/3/2026).

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan penggugat, digelar majelis hakim yang diketuai Merna Cinthia, S.H., M.H, dengan hakim anggota anggota Irfan Amos Sampe, S.H, dan Adjadam Riyange Zulfachmi, S.S.H.

Gugatan masyarakat adat Malind tersebut telah didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).

SK Bupati Merauke yang digugat adalah Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Gugatan ini diajukan lima orang perwakilan masyarakat adat Malind yang menolak rencana pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer, yang diklaim pemerintah sebagai sarana pendukung Proyek Strategis Nasional atau PSN bidang pangan dan energi di Merauke.

RELATED POSTS

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke yang mendampingi penggugat, Tigor Hutapea mengatakan sidang perdana ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Pada tahap ini, hakim memeriksa dan menelaah berkas dokumen gugatan yang diajukan, serta memberikan sejumlah masukan.

“Kami juga diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan, dan dijadwalkan pada 14 April kami akan kembali memasukkan hasil perbaikan gugatan,” kata Tigor Hutapea usai persidangan.

Ia menjelaskan, ada banyak masukan dari majelis hakim yang perlu ditindaklanjuti pihaknya sebagai penggugat, agar substansi gugatan menjadi lebih jelas dan kuat.

Selain itu, sejumlah hal penting yang menjadi perhatian dalam persidangan, antara lain terkait kedudukan masyarakat adat, serta kerugian yang dialami oleh pihak yang diwakilinya.

Katanya, majelis hakim juga menyoroti data pembangunan jalan yang merupakan bagian dari PSN. Hakim meminta pihak penggugat melengkapi data tersebut, guna memastikan apakah pembangunan dilakukan sebelum atau setelah penetapan PSN.

“Hakim sangat teliti dan memberikan perhatian besar terhadap gugatan ini, sehingga kami diminta melengkapi argumentasi serta data dan fakta agar lebih kuat dalam persidangan,” ucapnya.

Menurut Tigor, dalam sidang perdana pihak tergugat belum dapat memberikan jawaban maksimal terkait beberapa fakta yang ditanyakan.

Ini karena perwakilan tergugat yang hadir tidak mengetahui secara langsung proyek tersebut. Majelis hakim pun meminta tergugat melengkapi dokumen pada sidang berikutnya.

Sementara itu, bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke, Antonius Viktor Kaisiepo menyatakan pihaknya baru menerima gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Memang benar ada gugatan terkait SK izin lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer. Saat ini masih tahap pemeriksaan awal, dan kami akan mengikuti tahapan pemberkasan sesuai prosedur,” kata Antonius Viktor Kaisiepo.

Kaisiepo mengatakan, pihaknya diminta untuk melengkapi dokumen pendukung, mengingat izin lingkungan tersebut merupakan bagian dari proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk didahului proses AMDAL.

“Kami menilai proses ini tidak ilegal, karena seluruh mekanisme perizinan telah diikuti sesuai aturan. Namun, kami memahami adanya ketidakpuasan dari sebagian masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kembali hadir pada sidang lanjutan pada 14 April 2026, serta menghormati seluruh proses dan keputusan pengadilan.

“Bupati menyampaikan agar seluruh proses persidangan diikuti sesuai ketentuan hukum. Apa pun keputusan pengadilan nantinya, kami akan menghormatinya,” ujarnya.

Pihak PTUN, Janathul Firdaus S.H, menjelaskan proses ini dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri para pihak yang bersengketa beserta kuasa hukumnya.

Tujuannya untuk menjaga kerahasiaan, menghindari kebingungan publik akibat perubahan isi gugatan, serta memastikan bahwa yang dipublikasikan nantinya adalah gugatan yang telah final dan lengkap.

Pemeriksaan persiapan juga bertujuan sebagai menyeimbangkan posisi antara penggugat dan tergugat, dalam hal ini pemerintah yang memiliki kekuatan lebih besar, dengan membantu penggugat memenuhi kekurangan data dan informasi.

“Proses ini menjadi bagian penting untuk menjamin keadilan dan kelengkapan sebelum perkara disidangkan secara terbuka,” kata Janathul Firdaus S.H. (*)

Tags: Gugatanmasyarakat adat MalindPTUN Jayapura
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Pembangunan
Animha

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura
Animha

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026
Merauke
Animha

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke
Animha

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026
Kamuyen
Animha

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026
Salib Merah
Animha

LBH Papua kecam aksi cabut Salib Merah di Kampung Nakias, Merauke

March 13, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

KPKC

Pentingnya pendidikan non litigasi bagi anggota KPKC di Klasis Port Numbay

June 11, 2022
Biak

RI-Jepang tandatangani pengembangan pelabuhan perikanan senilai Rp1,6 triliun

December 25, 2024
KPK

KPK sebut pengacara LE sengaja menghalangi proses penyidikan

May 23, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara