Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Saireri

KPU Waropen digugat kuasa hukumnya, diduga lakukan wanprestasi

February 23, 2026
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: Engelberth Wally - Editor: Jean Bisay
Kuasa hukum

Kuasa hukum Termohon Yusman didampingi Anggota KPU Kabupaten Waropen ibu Nelly Tebay dalam agenda sidang pembacaan pokok-pokok jawaban dari Termohon (KPU Kabupaten Waropen) dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, 24 Januari 2025 - Dok Firma Hukum Yusman & Rekan

Jayapura, Jubi – Firma Hukum Yusman SH & Rekan resmi mengajukan gugatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA dengan nomor perkara 267/Pdt.G/2025/PN di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura. Gugatan ini diajukan karena KPU Kabupaten Waropen diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas jasa hukum yang telah diberikan sesuai kontrak kerja sama.

“Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar Yusman Konoras, pengacara Firma Hukum Yusman SH & Rekan.

RELATED POSTS

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

Ritual adat iringi gugatan masyarakat adat Malind di PTUN Jayapura

Lanjut Yusman, upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya telah gagal, sehingga proses berlanjut ke agenda persidangan dengan tahapan pembacaan gugatan, jawaban dari Tergugat, replik dari Penggugat, dan duplik dari Tergugat yang dijadwalkan pada 25 Februari 2026.

Yusman mengatakan, pada 7 Januari 2025, KPU Kabupaten Waropen menandatangani kontrak dengan Firma Hukum Yusman SH & Rekan untuk pendampingan hukum dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp869.130.000,-, dengan ketentuan pembayaran dilakukan dalam dua tahap: 20% di awal dan 80% setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Firma kami telah melaksanakan seluruh rangkaian pendampingan hukum hingga putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2025, yang menyatakan permohonan pasangan calon ditolak dan KPU Kabupaten Waropen dinyatakan menang,” jelas Yusman.

Namun meskipun hasil perkara telah dimenangkan, hingga saat gugatan ini diajukan, KPU Kabupaten Waropen belum melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kontrak.

Firma Hukum Yusman SH & Rekan telah berulang kali melayangkan surat penagihan dan somasi resmi kepada KPU Kabupaten Waropen, antara lain pada tanggal 23 Juni, 3 Juli, 19 September, 29 September, dan 3 November 2025. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak KPU untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Dalam gugatan yang diajukan, kami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura untuk menyatakan KPU Kabupaten Waropen telah melakukan wanprestasi,” ujar Yusman.

Selain itu, Firma Hukum Yusman & Rekan juga meminta majelis hakim menghukum KPU Kabupaten Waropen membayar kewajiban sebesar Rp869.130.000,- dalam waktu 3 hari kerja setelah putusan. Lalu menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari apabila KPU lalai melaksanakan putusan. Dan membebankan seluruh biaya perkara kepada KPU Kabupaten Waropen.

“Gugatan ini bukan semata soal nilai kontrak, tetapi soal penghormatan terhadap perjanjian hukum yang sah. Kami telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, bahkan membawa KPU Waropen pada kemenangan di Mahkamah Konstitusi. Namun, hingga kini hak kami tidak dipenuhi. Kami berharap Pengadilan Negeri Jayapura memberikan putusan yang adil,” ujar Yusman, S.H, selaku penggugat. (*)

Tags: GugatankpuWanprestasiWaropen
ShareTweetSendShareShare
Victor Mambor

Victor Mambor

Related Posts

Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi
Indepth Story

Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

April 19, 2026
OPD
Saireri

Bupati ajak seluruh OPD jaga kebersihan lingkungan di Waropen

February 20, 2026
DPRK Waropen
Saireri

Pansus DPRK Waropen untuk melindungi batas wilayah dan mengawasi penambangan liar

February 11, 2026
Gereja
Headline

GKI Tanah Papua tolak pembangunan batalyon dan bandar antariksa, Dewan Adat Byak akan gelar Peradilan Adat

February 5, 2026
Bahasa Daerah
Saireri

Disdikbud upayakan revitalisasi bahasa daerah Waropen

February 3, 2026
Waropen
Saireri

Mama pedagang di Waropen tak miliki tempat layak setelah Pasar Urfas terbakar

February 3, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Penny Wong

Menlu Penny Wong berkunjung ke Samoa dan Tonga

June 3, 2022
Jayapura

Empat distributor di Kota Jayapura intens mengirim ikan tuna ke Jepang

June 19, 2023
Kabupaten Jayapura

Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura siap evaluasi semua produk hukum yang ditetapkan

June 21, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara