Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Ritual adat iringi gugatan masyarakat adat Malind di PTUN Jayapura

March 5, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Ritual adat

Masyarakat Adat Maling melakukan ritual dan doa adat di depan pintu masuk Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua, Kamis (05/03/2026).-Jubi/Aida Ulim

Jayapura, Jubi – Ritual adat mengiringi proses pendaftaran gugatan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/3/2026).

Masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.

RELATED POSTS

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

Masyarakat adat Malind pertahankan hak ulayat dibawah intimidasi

Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).

Gugatan ini diajukan lima orang perwakilan masyarakat adat Malind yang menolak rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer, yang diklaim pemerintah sebagai sarana pendukung Proyek Strategis Nasional atau PSN bidang pangan dan energi di Merauke.

Pendaftaran gugatan diawali dengan ritual dan doa adat di depan pintu masuk PTUN Jayapura, diiringi musik dan lagu-lagu Papua sebagai bentuk penghormatan terhadap tanah, hutan, dan leluhur.

Perwakilan masyarakat adat dari Kampung Nakias Tagaepe, Andreas Mahuse mengatakan ritual doa adat itu, juga sebagai simbol perlawanan, serta permohonan perlindungan kepada Tuhan dan alam.

Andreas Mahuse menjelaskan bahwa salib yang dibawa dalam ritual tersebut bukan sekadar simbol keagamaan, namun memiliki makna keseimbangan hidup bagi masyarakat adat.

“Salib itu ada di setiap dusun kami, banyak orang berpikir itu hanya simbol gereja, padahal bagi kami itu tanda keseimbangan hidup antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan alam,” kata Andreas Mahuse di PTUN Jayapura usai mendaftarkan gugatan.

Menurutnya, proyek jalan yang menghubungkan Kampung Wanam hingga Muting tersebut telah membelah kawasan hutan adat dan mengambil wilayah tanah ulayat masyarakat adat Malind.

“Kami menilai proses pembangunan proyek ini penuh dengan berbagai pelanggaran, sehingga langkah hukum ditempuh untuk menuntut keadilan,” ucapnya.

Katanya, masyarakat adat Papua hidup berdampingan dengan alam, hutan, tanah, serta seluruh makhluk hidup di dalamnya. Pembangunan yang merusak alam pun akan berdampak langsung pada kehidupan manusia.

“Dalam budaya kami orang Papua, manusia itu satu dengan alam. Kalau alam dihancurkan maka manusia juga akan ikut mati. Karena itu kami hanya berharap kepada Tuhan, kepada matahari, tanah, dan hutan, karena itulah keselamatan hidup orang Papua,” ucapnya.

Sementara itu Simon Petrus Balagaize, satu di antara perwakilan masyarakat adat yang mengajukan gugatan mengatakan, masyarakat adat Malind melakukan ritual dengan menggunakan lumpur putih sebagai simbol duka atas kerusakan hutan dan tanah adatnya.

“Lumpur putih ini tanda duka kami, tanah yang kami bawa dari Merauke ini melambangkan kesedihan kami karena hutan dirusak dan tanah kami dihancurkan,” kata Simon Petrus Balagaize.

Ia menjelaskan, ritual tersebut juga dimaksudkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Papua agar bersama-sama menjaga tanah dan alam yang sedang terancam.

Menurutnya, masyarakat adat ingin mengingatkan bahwa alam Papua sedang menghadapi ancaman besar. Dari sekitar dua juta hektare wilayah di Merauke, sekitar 50 persen kawasan telah mengalami kerusakan akibat berbagai proyek pembangunan.

“Saat ini sisa wilayah yang masih ada juga terancam oleh sejumlah program pembangunan, proyek cetak sawah, pengembangan tebu untuk bioetanol, serta pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang sedang kami masyarakat adat gugat,” ucapnya.

Ia mengatakan, pengembangan pertanian skala besar dapat mengubah pola hidup masyarakat adat Papua, termasuk menggantikan pangan lokal seperti sagu, ubi, kelapa dengan komoditas baru seperti padi.

“Ini sangat berbahaya bagi kami orang Malind, bukan hanya di Merauke di wilayah lain juga sudah mulai direncanakan pembukaan lahan dalam skala besar. Kalau ini terjadi, makanan lokal seperti sagu bisa hilang,” ujarnya.

Katanya, masyarakat adat Malind telah menyuarakan penolakan terhadap berbagai proyek tersebut selama sekitar dua tahun terakhir.

Mereka menyampaikan aspirasi ke berbagai lembaga negara, yaitu Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Pemerintah Kabupaten Papua Selatan hingga pemerintah pusat.

Namun hingga kini aspirasi masyarakat adat belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah dan para pengambil kebijakan di jajaran pemerintah pusat.

“Karena itu, dengan berat hati kami harus menempuh jalur hukum. Ini bukan karena kami ingin melawan pemerintah, tetapi karena kami ingin mempertahankan tanah, hutan, dan ruang hidup kami,” kata Balagaize. (*)

Tags: Gugatanmasyarakat adat MalindPTUNritual adat
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Pembangunan
Animha

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura
Animha

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026
Merauke
Animha

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke
Animha

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026
Merauke
Animha

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026
Kamuyen
Animha

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Bali United tetap serius lawan Persipura

February 24, 2022
KONI Papua

KONI Papua siap bantu pembentukan Pengprov Cabor Provinsi DOB

March 27, 2023
Puncak

Sembilan warga Puncak dilaporkan tewas tertembak saat operasi militer, salah satunya balita

April 18, 2026

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara