Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Koalisi: Warga sipil mesti dilindungi dalam konflik bersenjata di Puncak

April 17, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Konflik

Salah satu anak yang dilaporkan sebagai korban luka akibat konflik bersenjata di Kabupaten Puncak, Papua Tengah - IST

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyerukan agar para pihak yang terlibat konflik bersenjata di Kabupaten Puncak, Papua Tengah melindungi warga sipil di sana.

Seruan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua setelah ada sembilan warga sipil di Kabupaten Puncak dilaporkan tewas dan terluka akibat terkena tembakan, beberapa hari lalu.

RELATED POSTS

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

Peristiwa Puncak: PBH GMKI desak evaluasi keberadaan Satgas Habema

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman.

Koalisi menyatakan, berdasarkan laporan yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, peristiwa tragis di Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak menyebabkan korban tewas dan luka dari kalangan wargas sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.

Di antara para korban, terdapat seorang anak berusia lima tahun yang dilaporkan mengalami luka tembak di bagian dada. Selain korban jiwa, warga yang selamat disebut mengalami trauma psikologis berat akibat serangan tersebut.

“Korban meninggal dunia [dan korban luka] yang berhasil diidentifikasi, antara Wundili Kogoya (36 tahun), Kikungge Walia (55 tahun), Pelen Kogoya (65 tahun), Tigiagan Walia (76 tahun), Ekimira Kogoya (47 tahun), Daremet Telenggen (55 tahun), Inikiwewo Walia (52 tahun), Amer Walia (77 tahun), dan Para Walia (5 tahun),” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, Jumat (17/4/2026).

Koalisi berpendapat, adanya korban dari kalangan warga sipil di Puncak, menunjukan bukti terjadinya pelanggaran hak hidup sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebut “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”

Selain itu apa yang dialami warga sipil di Kabupaten Puncak, juga menunjukkan terjadinya pelanggaran setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Koalisi, adanya anak yang menjadi korban jiwa dan korban luka di Kabupaten Puncak, membuktikan bahwa ketentuan pada Pasal 62 ayat (1), angka 1, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, tidak terlaksana dalam konflik bersenjata di Kabupaten Puncak.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan, konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB di Kabupaten Puncak, secara umum telah menganggu hak atas rasa aman semua masyarakat sipil di sana, yang dijamin dalam Pasal 30, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan keterangan pihak TNI-Polri dan TPNPB lewat pemberitaan berbagai media lanjut Koalisi, menunjukan bahwa penyisiran terhadap OPM melahirkan operasi militer di Kampung Guamo, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak yang menyebabkan korban jiwa, raga, harta benda dan rasa aman warga sipil.

“Atas dasar itu, membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum humaniter dalam konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB di Kabupaten Puncak, sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1), huruf a, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949,” ucap Koalisi.

Karenanya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada TNI-Polri dan TPNPB sebagai peserta agung dalam konflik bersenjata, wajib melindungi masyarakat sipil Papua sesuai perintah Pasal 3 Kovensi Jenewa tahun 1949;

Presiden Republik Indonesia segera akhiri konflik politik antara Indonesia dan Papua, untuk menghentikan konflik bersenjata yang mengorbankan masyarakat sipil Papua sesuai Pasal 46 ayat (2) huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2021.

Ketua DPR RI dan DPD RI segera pastikan implementasi Pasal 3 ayat (1), huruf a, Konvensi Jenewa Tahun 1949 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 dalam kebijakan pertahanan keamanan di seluruh wilayah Papua.

Ketuan Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI perwakilan Papua serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia, segera bentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan tindak pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai Pasal 9, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 di Kabupaten Puncak.

Gubernur Papua Tengah segera penuhi Hak Asasi Manusia masyarakat sipil Papua di Kabupaten Puncak, sesuai perintah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Bupati Puncak dan DPR Kabupaten Puncak segera penuhi Hak Asasi Manusia masyarakat sipil Papua di Kabupaten Puncak sesuai perintah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. (*)

Tags: Kabupaten PuncakKoalisi Penegak Hukum dan HAM Papuakonflik bersenjatawarga sipil
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Komnas
Rilis Pers

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

April 25, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim
Rilis Pers

KNPB: Hentikan operasi militer dan pengiriman pasukan di Tanah Papua

April 25, 2026
WWF
Rilis Pers

Hari Bumi: WWF Program Papua dorong aksi selamatkan bumi

April 25, 2026
AlDP
Rilis Pers

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

April 22, 2026
GMKI
Rilis Pers

Peristiwa Puncak: PBH GMKI desak evaluasi keberadaan Satgas Habema

April 22, 2026
PGI
Rilis Pers

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara