Jayapura, Jubi – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua Pania Raya (IPMAPAPARA) kota studi Malang, Jawa Timur bersama Aliansi Mahasiswa Papua Keluarga Kawanua (KK) Malang menyatakan sikap terhadap peristiwa di Kabupaten Dogoyai, Papua Tengah.
Pernyataan sikap itu disampaikan IMAPAPARA Malang dan Aliansi Mahasiswa Papua Keluarga Kawanua Malang melalui siaran pers tertulis, Sabtu (4/4/2026).
Rangkaian kekerasan terjadi di Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret 2026 hingga 2 April 2026. Peristiwa itu menyebabkan sejumlah warga sipil serta personel kepolisian tewas dan terluka.
Peristiwa di Dogiyai bermula setelah seorang anggota polisi, Brigadir Dua (Bripda) Jufentus Edowai tewas, Selasa (31/3/2026) pagi.
Korban tewas dengan luka bacok di bagian leher dan lima jarinya putus, karena dianiaya orang tak dikenal atau OTK di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai.
Pascainsiden itu, aparat keamanan melalukan penyisiran sejak 31 Maret 2026 hingga 2 April 2026. Saat penyisiran sejumlah warga sipil dilaporkan tewas dan terluka. Para korban diduga tertembak oleh aparat keamanan ketika penyisiran.
Informasi yang dihimpun Jubi hingga 2 April 2026, tercatat ada enam warga yang tewas dan dua lainnya terluka. Korban tewas adalah Siprianus Tibakoto (25 tahun) tertembak di bagian kepala, Yulita Pigai (80 tahun) lansia yang sejak lama lumpuh, tertembak di bagian tubuh.
Martinus Yobe (14 tahun) siswa kelas 6 SD tertembak di perut, Ankian Edowai (19 tahun) tertembak di bagian kepala, Feri Auwe (20 tahun) dan Yafet Tibakoto.
Korban luka yang kritis adalah Maikel Waine (12 tahun) siswa kelas 6 SD, tertembak di dada kiri tembus bahu kiri dan Kikibi Pigai (20 tahun) tertembak di paha.
Dari pihak kepolisian, dua personel mereka dilaporkan terluka, yaitu Brigadir Dua (Bripda) AR (23 tahun) terkena tembakan senjata PCP pada bagian bahu kiri saat melaksanakan patroli di jalan Trans Nabire-Enarotali, Kampung Ikamenida, setelah penganiayaan yang menyebabkan Bripda Jufentus Edowai meninggal dunia, dan AY (22 tahun) terkena busur panah di bahu belakang sebelah kanan.
Sementara itu, IPMAPAPARA Malang dan Aliansi Mahasiswa Papua Keluarga Kawanua Malang mencatat lima warga meninggal dunia, diduga tertembak oleh aparat keamanan.
Korban adalah Siprianus Tibakoto, Yulita Pigai, Martinus Yobe, Angkian Edowai, dan Peri Auwe. Korban luka, yaitu Kikibi Pigai, Maikel Waine, Magapai Yobe, dan Magapai Waine.
“Semenjak bangsa Papua dianeksasi ke dalam bingkai NKRI pada 1 Mei 1963, hingga kini, masif terjadi pelanggaran HAM berat di atas Tanah Papua, dan tak pernah diselesaikan oleh Negara Indonesia dengan hukum yang berlaku,” tulis IPMAPAPARA Malang dan Aliansi Mahasiswa Papua Keluarga Kawanua Malang dalam siaran persnya.
Melihat rangkaian kekerasan di Kabupaten Dogiyai, IPMAPAPARA Malang dan Aliansi Mahasiswa Papua Keluarga Kawanua Malang menyatakan sikap.
Beberapa pernyataan sikap mahasiswa, di antaranya mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Bantuan Hukum, lembaga swadaya masyarakat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Dogiyai segera membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas rangkain kejadian di Dogiyai.
Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan Kapolres Dogiyai didesak segera menghentikan serangan terhadap warga sipil, dan melakukan pendekatan secara humanis.
Mahasiswa meminta aparat keamanan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil dihukuman setimpal dan adil, tanpa perlakuan khusus.
“Kami meminta kepada Pemkab Dogiyai dan Polres Dogiyai, harus transparan dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku penembakan, tanpa impunitas.”
Mahasiswa juga meminta Kapolres Dogiyai menghentikan permintaan bantuan personel dari kabupaten lain ataupun Provinsi Papua Tengah, karena penambahan pasukan akan perpanjangan konflik, dan meminta Polda Papua Tengah segera mencopot Kapolres Dogiyai secara tidak hormat. (*)










Discussion about this post