Jayapura, Jubi – Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mengingatkan pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Jayawijaya, tidak mengabaikan tatanan hidup masyarakat di wilayah itu, dalam penyusunan peraturan daerah (raperda).
Ketua KNPI Jayawijaya, Hengky Hilapok mengatakan identitas dan kedaulatan kultural masyarakat adat harus di rawat. Regulasi daerah semisal peraturan daerah atau perda tidak boleh hanya menjadi produk administratif.
Akan tetapi harus menjadi cerminan dari realitas sosiologis di lapangan, sesuai kebiasaan hidup masyarakat adat suku besar Hubula di Jayawijaya.
“Kami pemuda Jayawijaya dengan tegas [mengingatkan] eksekutif dan legislatif, harus jeli melihat tatanan hidup masyarakat adat. Setiap produk hukum yang lahir di honai DPRK, harus disinkronkan dengan hukum masyarakat adat,” kata Hengky Hilapok melalui aplikasi pesan singkatnya kepada Jubi, Rabu (18/2/2026).
KNPI Jayawijaya merasa perlu mengingatkan pemerintah dan DPRK, agar tidak mengabaikan tatanan masyarakat adat dalam penyusunan perda, karena tak ingin perda yang dipaksakan tanpa sinkronisasi menciptakan benturan horizontal dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan pemerintah.
Hilapok mengatakan, pihaknya menekankan bahwa setiap regulasi yang lahir di Kabupaten Jayawijaya, wajib memiliki napas adat.
Sebab, dalam konteks masyarakat suku besar Hubula, hukum adat bukan sekadar tradisi, melainkan sistem sosial yang mengatur kehidupan masyarakat jauh sebelum hukum Negara Indonesia hadir.
Katanya, nama suku besar Hubula bukan slogan untuk kampanye politik, karena suku besar Hubula merupakan pembawa identitas, sejarah, dan martabat masyarakat adat.
Karenanya, pengubahan atau pergeseran nomenklatur nama suku demi kepentingan politik praktis, seperti pemetaan daerah pemilihan, pembagian kekuasaan, atau kepentingan kelompok tertentu, dianggap sebagai bentuk marginalisasi identitas.
Hilapok mengingatkan bahwa politik hanya bersifat sementara, setiap lima tahun sekali. Sedangkan identitas suku bersifat permanen dan turun-temurun. Mengutak-atik nama suku untuk kepentingan sesaat dapat merusak tatanan silsilah dan sejarah lokal.
“Kami Pemuda Jayawijaya, memposisikan diri sebagai jembatan sekaligus benteng [bagi masyarakat adat]. Kami meminta kepada eksekutif dan legislatif Jayawijaya, agar melibatkan tokoh adat dan intelektual suku besar Hubula dalam penyusunan draf perda, dengan harapan memastikan bahwa tidak ada penyusupan kepentingan politik, yang mendegradasi nilai-nilai asli masyarakat adat setempat,” ujar Hengky Hilapok. (*)











Discussion about this post