Jayapura, Jubi – Ikatan Mahasiswa Pelajar Wio atau IMPW Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan di kota studi Jayapura, Papua menyatakan menolak rencana pembangunan Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda dan perkantoran vertikal lainnya di lahan Wouma–Wio, Kabupaten Jayawijaya.
IMPW terdiri dari mahasiswa yang berasal dati Distrik Wamena Kota, Distrik Wesaput dan Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya.
Penolakan itu disampaikan IMPW dalam siaran pers tertulisnya, yang diterima Jubi, Rabu (1/4/2026).
Ketua Umum IMPW Jayapura, Jefri Matuan mengatakan, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Pegunungan merencanakan pembangunan kawasan perkantoran vertikal di lahan seluas sekitar 42 hektare di Distrik Wouma–Wio.
Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Mapolda dan sejumlah kantor instansi vertikal seperti Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dan beberapa kantor instansi vertikal lain.
Menurutnya, rencana tersebut memang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keamanan dan pemerintahan. Namun di sisi lain, persoalan hak ulayat masyarakat adat dinilai belum diselesaikan secara adil.
“Rencana pembangunan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan perlu dikaji ulang secara menyeluruh, karena berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” kata Jefri Matuan.
Mahasiswa menilai, rencana tersebut perlu dipertimbangkan kembali secara serius dan menyeluruh. Sebab hingga kini masih terjadi polemik di masyarakat terkait rencana pembangunan instansi pemerintahan.
Polemik terjadi sejak rencana pembangunan kantor gubernur Papua Pegunungan beberapa waktu lalu, hingga kini rencana pembangunan Mapolda dan perkantoran vertikal lainnya. Polemik itu khsusnya terkait hak ulayat yang hingga kini belum diakomodir secara adil.
Selain itu, lahan yang direncanakan untuk pembangunan di Tanah Wouma–Wio, masih merupakan lahan produktif pertanian tradisional yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
“Lahan tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, juga masyarakat dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan sebagai tempat berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum IMPW kota studi Jayapura, Roky Itlay mengatakan, pihaknya mempertanyakan dampak jangka panjang dari alih fungsi lahan tersebut.
Menurutnya, jika lahan produktif dialihkan menjadi kawasan perkantoran, maka masyarakat akan kehilangan ruang hidup dan sumber ekonomi utama mereka.
“Wilayah Wouma bukanlah tanah kosong, melainkan tanah adat yang dimiliki oleh beberapa sub-klen secara turun-temurun,” kata Roky Itlay.
Selain itu menurut Itlay, pemerintah daerah juga belum memfasilitasi proses mediasi secara terbuka, partisipatif, dan adil antara kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap rencana pembangunan tersebut.
“Karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk memediasi semua pihak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Melihat dinamika yang terjadi IMPW kota studi Jayapura pun menyatakan sikap bahwa tanah Molama di Wouma–Wio merupakan lahan perkebunan rakyat terakhir yang dikelola oleh masyarakat Wouma-Wio, serta kerabat dari tujuh kabupaten di Papua Pegunungan. Karena itu, pemerintah diminta bijak dalam mengambil keputusan terkait pemanfaatan lahan tersebut.
Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dinilai belum memfasilitasi proses mediasi secara terbuka, partisipatif, dan adil antara kelompok pro dan kontra.
IMPW pun meminta gubernur berperan aktif memediasi kedua belah pihak, guna mencapai solusi bersama yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.
IMPW mendesak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Pegunungan, segera menjaring aspirasi dari seluruh pihak yang terdampak.
Mendesak Majelis Rakyat Papua MRP Papua Pegunungan, khususnya perwakilan adat, untuk memfasilitasi dialog antara kelompok pro dan kontra.
Menegaskan bahwa Wouma bukan tanah kosong, melainkan tanah adat yang dimiliki oleh beberapa sub-klen/honai adat secara turun-temurun.
Mengajak masyarakat Wouma dan Wio untuk bersatu menjaga tanah adat yang tersisa sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Meminta Gubernur Papua Pegunungan mengevaluasi kebijakan pengambilan lahan adat, khususnya di wilayah Wio dan Hubulama sebagai pusat pemerintahan, mengingat seluruh tanah di Wamena merupakan tanah milik adat.
Menegaskan bahwa pada prinsipnya IMPW tidak menolak pembangunan, namun menolak penempatan kantor instansi pemerintahan di tanah Wouma–Wio, karena wilayah tersebut merupakan lahan produktif pertanian tradisional yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
IMPW berharap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dapat mengambil keputusan yang bijak, inklusif, dan berpihak pada masyarakat adat tanpa mengorbankan ruang hidup mereka di masa depan. (*)











Discussion about this post