Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Dari Tanah Moi ke Jakarta Marga Kelagilit datangi kantor PT IKS tolak sawit

January 31, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Gamaliel Kaliele - Editor: Angela Flassy
Tolak Sawit

Marga Kelagilit datangi Kantor PT IKS Tolak Sawit, Jumat (30/1/2026) - Jubi/LBHPapuaposSorong

Sorong, Jubi – Perwakilan Masyarakat Adat Moi Sub Suku Moi Sigin mendatangi Kantor Pusat PT Inti Kebun Sejahtera di Sahid Sudirman Center Lantai 22, Jakarta Pusat, untuk mengantarkan Surat Pemberitahuan dan Penolakan Kehadiran serta Aktivitas Perkebunan Sawit di wilayah adat mereka, Jumat (30/1/2026).

“Ketika kami tiba dan melapor ke pihak keamanan, kami tidak diizinkan masuk. Alasannya tidak jelas dan kami diminta menitipkan surat saja kepada security,” ujar Paralegal LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, Sabtu (31/1/2026).

RELATED POSTS

Kain dan cat merah, upaya masyarakat adat Papua jaga paru-paru dunia

10 bulan berlalu, dugaan penyiksaan seorang warga baru tahap klarifikasi

Masyarakat Adat keberatan investasi PT STM Agro Energi di Fakfak

Ia menjelaskan masyarakat adat sempat meminta agar dapat menyerahkan surat tersebut secara langsung, namun ditolak. Surat akhirnya diserahkan, dan mereka diberikan tanda terima.

Ambrosius menegaskan, isi surat tersebut merupakan peringatan keras kepada PT IKS agar menghentikan segala bentuk upaya penghasutan, termasuk pengiriman kurir atau perantara yang membujuk sebagian anggota marga untuk menyerahkan tanah adat

Dalam surat itu Masyarakat adat juga menjelaskan, jika perusahaan masih melakukan penghasutan dan merugikan marga Klagilit Maburu/Mawera, maka Masyarakat adat akan memproses berdasarkan hukum adat (living law) dan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia. Ia menyebutkan, surat tersebut juga melampirkan Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Suku Moi Sub Suku Moi Sigin Marga Klagilit Maburu/Mawera yang telah ditandatangani seluruh anggota marga.

“Isinya tegas bahwa mereka sepakat menjaga hutan, tanah, dan wilayah adat yang diwariskan leluhur secara turun temurun serta secara bulat menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera,” ujar Ambrosius.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat adat menegaskan bahwa hutan dan tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menopang seluruh sendi kehidupan mereka.

“Tanah dan hutan adalah tempat kami berburu, berkebun, mencari makan, mengambil obat-obatan tradisional, dan menjalankan ritual adat ini bukan lahan kosong seperti yang sering digambarkan perusahaan,” kata Ambrosius

Sebagai bentuk keseriusan, surat penolakan tersebut telah ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Investasi, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, pimpinan DPR RI, DPD RI, Komnas HAM, hingga Kapolri.

“Ini pesan jelas bahwa persoalan ini bukan konflik lokal biasa ini menyangkut hak konstitusional masyarakat adat yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM,” kata Ambrosius.

Ia menambahkan, setibanya kembali di Sorong, masyarakat adat bersama LBH Papua juga akan menyerahkan surat tembusan kepada Gubernur Papua Barat Daya, DPRP Papua Barat Daya, MRP Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat Daya, Bupati Sorong, serta dinas-dinas teknis terkait.

Ambrosius menyebut, setiap bentuk perizinan yang terbit tanpa pengakuan dan penetapan wilayah adat, adalah izin yang cacat hukum.

“Kalau izin itu berdiri di atas tanah adat tanpa persetujuan masyarakat, maka izin itu batal demi hukum,” katanya.

Ia menyoroti prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang wajib dipenuhi dalam setiap proyek yang menyentuh wilayah adat.

FPIC itu bukan formalitas tanda tangan di atas kertas Persetujuan harus bebas dari tekanan, diberikan sebelum kegiatan dimulai, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh dan jujur.

Ia menilai, praktik yang dilakukan PT IKSJ justru bertolak belakang dengan prinsip FPIC yang mengirim kurir, membujuk marga tertentu, memecah belah keluarga adat itu bukan FPIC.

“ Itu manipulasi,” katanya

Dari perspektif hak asasi manusia, Ambrosius menilai masuknya perkebunan sawit tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan bentuk pelanggaran HAM struktural hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas budaya, dan hak untuk menentukan masa depan sendiri.

“Ini adalah hak asasi yang dijamin hukum internasional,” ujarnya

Menurutnya, jika negara serius melindungi masyarakat adat, maka langkah pertama adalah menghentikan semua aktivitas PT IKSJ sampai ada pengakuan wilayah adat dan persetujuan Masyarakat.

Ia menambahkan, hukum adat bukan hukum kelas dua Living law hidup jauh sebelum negara ini ada dan Mengabaikan hukum adat sama dengan menolak sejarah bangsa sendiri,.

“Kami ingin semua pihak tahu bahwa masyarakat adat Moi tidak pernah memberikan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Jika izin tetap dipaksakan, maka itu cacat hukum,” kata Ambrosius.

LBH Papua Pos Sorong akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum nasional maupun internasional dan hutan dan tanah adat bukan objek dagang. (*)

Tags: LBH Papua Pos SorongTolak Sawit
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Sidang di parlemen Belanda mengenai situasi hak asasi manusia di bekas koloni negara itu, Papua Barat, 21 April 2026 - RNZ Pasifik
Nasional & Internasional

Kelompok pro Papua Merdeka minta Belanda hentikan penjualan senjata ke Indonesia

April 24, 2026
DPD
Nasional & Internasional

DPD RI Perwakilan Papua desak penghentian kekerasan dan transparansi penyelesaian konflik

April 21, 2026
Pesta Babi
Nasional & Internasional

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
Kabupaten Puncak
Nasional & Internasional

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

April 18, 2026
West Papua
Nasional & Internasional

Pemimpin Oposisi Kepulauan Solomon minta dunia desak Indonesia buka West Papua

April 18, 2026
Komnas HAM
Nasional & Internasional

Dorong Dialog Damai, Komnas HAM perkuat koordinasi dalam penanganan situasi HAM di Papua

April 18, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Persipura

Liga 2 sudah dekat, Manajemen Persipura fokus pagari pemain

June 8, 2022
KPUD Merauke

KPUD Merauke bakal laksanakan Kirab Pemilu pada 1 Maret

February 25, 2023
Politik

Isu politik dan olahraga, pemikat paling dinanti para pembaca Papua

April 30, 2024

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara