Sorong, Jubi – Perwakilan Masyarakat Adat Moi Sub Suku Moi Sigin mendatangi Kantor Pusat PT Inti Kebun Sejahtera di Sahid Sudirman Center Lantai 22, Jakarta Pusat, untuk mengantarkan Surat Pemberitahuan dan Penolakan Kehadiran serta Aktivitas Perkebunan Sawit di wilayah adat mereka, Jumat (30/1/2026).
“Ketika kami tiba dan melapor ke pihak keamanan, kami tidak diizinkan masuk. Alasannya tidak jelas dan kami diminta menitipkan surat saja kepada security,” ujar Paralegal LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Kelagilit, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan masyarakat adat sempat meminta agar dapat menyerahkan surat tersebut secara langsung, namun ditolak. Surat akhirnya diserahkan, dan mereka diberikan tanda terima.
Ambrosius menegaskan, isi surat tersebut merupakan peringatan keras kepada PT IKS agar menghentikan segala bentuk upaya penghasutan, termasuk pengiriman kurir atau perantara yang membujuk sebagian anggota marga untuk menyerahkan tanah adat
Dalam surat itu Masyarakat adat juga menjelaskan, jika perusahaan masih melakukan penghasutan dan merugikan marga Klagilit Maburu/Mawera, maka Masyarakat adat akan memproses berdasarkan hukum adat (living law) dan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia. Ia menyebutkan, surat tersebut juga melampirkan Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Suku Moi Sub Suku Moi Sigin Marga Klagilit Maburu/Mawera yang telah ditandatangani seluruh anggota marga.
“Isinya tegas bahwa mereka sepakat menjaga hutan, tanah, dan wilayah adat yang diwariskan leluhur secara turun temurun serta secara bulat menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera,” ujar Ambrosius.
Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat adat menegaskan bahwa hutan dan tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menopang seluruh sendi kehidupan mereka.
“Tanah dan hutan adalah tempat kami berburu, berkebun, mencari makan, mengambil obat-obatan tradisional, dan menjalankan ritual adat ini bukan lahan kosong seperti yang sering digambarkan perusahaan,” kata Ambrosius
Sebagai bentuk keseriusan, surat penolakan tersebut telah ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Investasi, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, pimpinan DPR RI, DPD RI, Komnas HAM, hingga Kapolri.
“Ini pesan jelas bahwa persoalan ini bukan konflik lokal biasa ini menyangkut hak konstitusional masyarakat adat yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM,” kata Ambrosius.
Ia menambahkan, setibanya kembali di Sorong, masyarakat adat bersama LBH Papua juga akan menyerahkan surat tembusan kepada Gubernur Papua Barat Daya, DPRP Papua Barat Daya, MRP Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat Daya, Bupati Sorong, serta dinas-dinas teknis terkait.
Ambrosius menyebut, setiap bentuk perizinan yang terbit tanpa pengakuan dan penetapan wilayah adat, adalah izin yang cacat hukum.
“Kalau izin itu berdiri di atas tanah adat tanpa persetujuan masyarakat, maka izin itu batal demi hukum,” katanya.
Ia menyoroti prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang wajib dipenuhi dalam setiap proyek yang menyentuh wilayah adat.
FPIC itu bukan formalitas tanda tangan di atas kertas Persetujuan harus bebas dari tekanan, diberikan sebelum kegiatan dimulai, dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh dan jujur.
Ia menilai, praktik yang dilakukan PT IKSJ justru bertolak belakang dengan prinsip FPIC yang mengirim kurir, membujuk marga tertentu, memecah belah keluarga adat itu bukan FPIC.
“ Itu manipulasi,” katanya
Dari perspektif hak asasi manusia, Ambrosius menilai masuknya perkebunan sawit tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan bentuk pelanggaran HAM struktural hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas budaya, dan hak untuk menentukan masa depan sendiri.
“Ini adalah hak asasi yang dijamin hukum internasional,” ujarnya
Menurutnya, jika negara serius melindungi masyarakat adat, maka langkah pertama adalah menghentikan semua aktivitas PT IKSJ sampai ada pengakuan wilayah adat dan persetujuan Masyarakat.
Ia menambahkan, hukum adat bukan hukum kelas dua Living law hidup jauh sebelum negara ini ada dan Mengabaikan hukum adat sama dengan menolak sejarah bangsa sendiri,.
“Kami ingin semua pihak tahu bahwa masyarakat adat Moi tidak pernah memberikan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Jika izin tetap dipaksakan, maka itu cacat hukum,” kata Ambrosius.
LBH Papua Pos Sorong akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum nasional maupun internasional dan hutan dan tanah adat bukan objek dagang. (*)










Discussion about this post