Teminabuan, Jubi – Para tetua adat, mama mama, hingga pemuda bersama jurnalis Jubi berjalan menyusuri hutan Kordaimahkrah, Sun, Mondarmbe, dan Nimadaduk yang berada di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Mereka berjalan sambil membawa kain dan cat merah untuk menandai pohon pohon di hutan sebagai batas wilayah adat, berdasarkan tanda tanda alam seperti pohon besar, sungai, dan gunung yang sejak lama menjadi batas hak ulayat antar marga, Rabu (4/3/2026).
Hutan yang selama ini mereka jaga, sedang berada di bawah ancaman ekspansi perusahaan sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) yang memiliki konsesi sekitar 37.000 hektare di wilayah Distrik Konda dan Distrik Teminabuan. Seluas 14.000 hektare diantaranya, berada di tanah adat masyarakat adat ini.
Tokoh masyarakat dari Kampung Nakna, Yance Mondar mengatakan melalui aksi tersebut, masyarakat adat Distrik Konda mengirim pesan keras kepada perusahaan dan pemerintah bahwa hutan adat bukan wilayah bebas investasi dan tanah itu memiliki sejarah, pemilik, dan kehidupan yang tidak bisa diganti dengan uang atau janji pembangunan.
“Kami menolak sawit dan bukan karena kami tidak mau pembangunan, tetapi karena sawit akan merusak hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan dan kepercayaan kami,” katanya.
“Kalau hutan hilang, maka hilang juga tempat hidup kami, hilang juga warisan moyang kami,” katanya.
Izin usaha Perkebunan PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) sendiri telah dicabut Pemkab Sorong Selatan pada 20 Mei 2021 melalui SK Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021. Alasannya, karena saat mendapatkan izin, PT ASI tidak mematuhi kewajiban di dalam IUP, seperti masyarakat adat tidak memberikan persetujuan perusahaan mengambil alih tanah dan hutan adat. Gugatan PT ASI diajukan mulai PTUN hingga Mahkamah Agung, dan dimenangkan oleh masyarakat adat.
Walau telah berkekuatan hukum tetap, akhir-akhir ini PT ASI terus mencoba mendapatkan izin masyarakat adat dengan melakukan sosialisasi seperti yang terjadi 3 pekan lalu. Alat negara dipergunakan untuk mengancam masyarakat adat, tetapi masyarakat terus berusaha melindungi hutan tropis yang merupakan paru-paru seluruh warga dunia.
Jurnalis Jubi menempuh perjalanan panjang dengan berjalan kaki menembus belantara sejak pagi hari dari kampung terdekat, tanpa kendaraan dan tanpa jaringan komunikasi.
Satu satunya penunjuk arah adalah para tetua adat yang sejak kecil hidup bersama hutan tersebut.
Semakin jauh masuk ke dalam rimba, suasana hutan terasa semakin rapat dan sunyi Pohon pohon besar menjulang tinggi, sebagian berdiameter lebih dari satu meter dan diperkirakan telah hidup ratusan tahun Kanopi yang tebal membuat cahaya matahari hanya menembus tipis ke lantai hutan. Akar akar pohon raksasa menjalar di tanah lembap, sementara suara burung dan satwa liar sesekali terdengar dari kejauhan.
“Bagi kami, masyarakat adat Distrik Konda, hutan ini bukan sekadar hamparan alam setiap pohon besar, sungai kecil, dan punggung gunung menjadi penanda batas wilayah adat,” kata Mondar.
Batas itu tidak tertulis dalam peta negara, tetapi hidup dalam ingatan kolektif masyarakat adat.
Di tengah perjalanan itu, puluhan masyarakat adat berkumpul melakukan ritual, lalu melakukan penanaman patok adat sebagai tanda batas hak ulayat mereka.
Yance Mondar mengatakan patroli hutan dan pemasangan patok adat dilakukan sebagai bentuk perlindungan wilayah dari ancaman ekspansi perkebunan kelapa sawit.
“Kami survey dan buat patok adat ini karena ada perusahaan dan beberapa pihak rencana mau kasih masuk kelapa sawit. Jadi kami juga takut dan harus jaga tanah adat kami,” katanya.
Menurutnya Masyarakat khawatir jika kawasan hutan tersebut dibuka menjadi perkebunan sawit, masyarakat khawatir ruang hidup mereka akan hilang.
“Kalau kelapa sawit masuk nanti dia bongkar torang pu hutan yang sedikit ini baru kami mau hidup dimana? Kami mau berburu dimana? Kami mau berkebun dimana? Jadi hak ini kami tidak bisa kasih kalau tempat ini digarap sawit lalu torang pu hidup mau taruh dimana?” ujar Yance Mondar.
Patroli hutan yang diikuti jurnalis Jubi melibatkan berbagai marga, di antaranya Mondar, Kareth, Sarus, Sianggo, Karet, dan Kemeray. Para tetua adat, mama-mama, hingga para pemuda.
Kain merah dan cat merah itu menandai pohon-pohon besar sebagai simbol larangan adat.
Sepanjang perjalanan liputan, jurnalis Jubi juga menemukan tanda tanda kehidupan satwa liar jejak babi hutan terlihat di tanah lembap, sementara suara burung kasuari, burung cenderawasih terdengar dari dalam rimba hutan itu.
“Hutan ini juga menjadi habitat berbagai satwa seperti kuskus, kanguru pohon, rusa, dan berbagai jenis burung asli sini,” kata Grice Mondar berdiri sambil menunjuk hamparan pohon besar yang berdiri rapat di sekelilingnya.
Ia menjelaskan hutan tersebut merupakan sumber pangan utama bagi masyarakat adat yang masih bergantung pada alam.
“Tong pu hutan ini ada babi hutan, kasuari, laulau, kanguru, kus-kus, maleo, rusa dan banyak hewan liar hidup di sini. Jadi kami keluarga besar tolak kelapa sawit itu,” ujarnya.
Selain sebagai tempat berburu, hutan juga menjadi ruang kehidupan perempuan adat. Mereka mengambil berbagai tanaman obat serta bahan kerajinan dari dalam hutan untuk kebutuhan keluarga.
Mama Fransina Sianggo mengatakan bahwa berbagai kebutuhan rumah tangga berasal dari alam, “tong pu hutan ini untuk ramuan obat-obatan kalau ada keluarga sakit. Kami juga ambil daun tikar dan rumput untuk buat noken dan tikar untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya
Tokoh adat Afsya yang ikut dalam patroli hutan, Yulian Kareth, menegaskan bahwa masyarakat adat tidak akan menyerahkan wilayah tersebut kepada perusahaan mana pun, sebab hutan ini bukan tanah kosong, hutan ini ada pemiliknya.
“Jadi sampai kapanpun kami tetap tolak kelapa sawit,” tegasnya.
Hutan adalah rumah, sumber kehidupan, sekaligus ruang spiritual yang menghubungkan mereka dengan leluhur. Karena itu, penanaman patok adat yang dilakukan di tengah hutan bukan hanya simbol batas wilayah, tetapi juga bentuk perlawanan masyarakat adat untuk mempertahankan identitas, budaya, dan masa depan generasi mereka sebagai sumber paru-paru dunia. (*)











Discussion about this post