Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Masyarakat adat Malind gugat SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura

March 5, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Masyarakat adat

Masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan saat mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Merauke terkait izin proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ke PTUN Jayapura, Provinsi Papua pada Kamis (05/03/2026).-Jubi/Aida Ulim

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke terkait izin proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3/2026).

RELATED POSTS

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

Eltinus Omaleng: Kami undang Freeport untuk bahas nasib masyarakat adat

SK Bupati Merauke yang digugat dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji mengatakan, proses administrasi awal untuk pengajuan gugatan telah terpenuhi, sehingga perkara ini resmi masuk dalam tahap awal proses hukum di PTUN Jayapura.

Katanya, gugatan ini merupakan langkah awal dalam perjuangan masyarakat Malind untuk mempertahankan tanah adatnya, dari proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional atau PSN.

“Ini baru tahap awal dari perjuangan, setelah gugatan terdaftar, tahap berikutnya yang paling penting adalah bagaimana kita semua memberikan dukungan kepada para penggugat, khususnya masyarakat Malind yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya,” kata Sekar Banjaran Aji usai pendaftaran gugatan di PTUN Jayapura.

Menurutnya, sidang perkara akan segera digelar di PTUN Jayapura, dan masyarakat serta berbagai pihak diharapkan mengawal proses hukum tersebut. Sebab, dukungan publik sangat penting, agar perjuangan masyarakat adat mendapat perhatian yang lebih luas.

“Karena proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat,” ucapnya.

Ia mengatakan, pembangunan jalan itu dikhawatirkan tidak membawa kesejahteraan, justru membuka ruang kerusakan baru. Bukan hanya tanah yang terancam juga hutan, lingkungan hidup, hingga pengetahuan adat masyarakat Malind. Apalagi kini situasi global dilanda berbagai konflik dan krisis kemanusiaan.

Dalam kondisi tersebut lanjut Sekar Banjaran Aji, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan upaya perdamaian dan penanganan bencana. Bukan membuka proyek yang berpotensi menimbulkan konflik baru di wilayah adat.

Pihaknya dan masyarakat Adat Malind pun berharap proses hukum di PTUN Jayapura dapat berjalan adil, dan menjadi jalan untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah adat.

“Kami berharap juga, ini menjadi awal perjuangan untuk menjemput keadilan. Dukungan semua pihak sangat penting agar dunia mengetahui bahwa masyarakat adat Malind sedang berjuang mempertahankan tanah dan masa depannya,” katanya.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke lainnya,Tigor Hutapea, mengatakan lima orang dari masyarakat adat Malind mengajukan gugatan terhadap Bupati PTUN Jayapura.

Gugatan tersebut terkait penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Menurutnya, gugatan itu diajukan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melegalkan pembangunan jalan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin resmi.

Ia mengatakan proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025.

“Dengan demikian selama sekitar satu tahun proses pembangunan berlangsung tanpa dokumen izin resmi. Kondisi tersebut menjadikan proyek pembangunan jalan tersebut ilegal,” Tigor Hutapea.

Katanya, masyarakat adat menilai, penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup oleh Bupati Merauke pada September 2025, seolah-olah melegalkan pembangunan yang sebelumnya sudah berjalan tanpa dasar izin yang sah.

“Pembangunan jalan PSN ini dimulai pada September 2024, tetapi izinnya baru keluar pada September 2025. Artinya selama satu tahun pembangunan dilakukan tanpa izin resmi,” ucapnya.

Ia mengatakan, ruas jalan yang menjadi objek gugatan membentang dari Distrik Ilwayab, tepatnya di Kampung Wanam, hingga Distrik Muting di Kampung Selor dan Kampung Selauw.

Panjang jalan tersebut sekitar 135 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah adat yang didiami berbagai marga. Setidaknya terdapat beberapa marga yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut, di antaranya marga Moiwend, Basik-Basik, Mahuze, dan Balagaise.

“Masyarakat dari Distrik Okaba menyatakan wilayah mereka berpotensi terdampak apabila proyek tersebut berlanjut, karena kawasan itu direncanakan menjadi salah satu lokasi pengembangan lumbung pangan,” ucapnya.

Katanya, masih ada marga-marga lain yang terdampak, namun tidak semua berani bicara langsung dalam gugatan. Hal itu, karena proyek PSN melibatkan pemerintah pusat dan militer, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

“Jalan ini menjadi sarana prasarana utama untuk membuka hutan yang lebih luas. Melalui jalan ini nanti logistik masuk dan hasil produksi seperti sawah, tebu, atau sawit akan diangkut keluar,” kata TigorHutapea. (*)

Tags: Masyarakat AdatPSNPTUN Jayapura
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Pembangunan
Animha

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura
Animha

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026
Merauke
Animha

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke
Animha

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026
Merauke
Animha

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026
Kamuyen
Animha

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara