Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Masyarakat adat Malind pertahankan hak ulayat dibawah intimidasi

March 6, 2026
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
Masyarakat adat Malind

Masyarakat Adat Malind datang ke PTUN Jayapura menggugat SK Bupati Merauke atas proyek jalan 135 KM, di Kota Jayapura, Papua Kamis (05/02/2026).-Jubi/Aida Ulim

Jayapura, Jubi – Perjuangan masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan dalam mempertahankan tanah ulayat dan hutan adatnya dari proyek pembukaan lahan untuk kepentingan investasi perkebunan serta pertanian oleh pemerintah, tidaklah mudah. Mereka diintimidasi dan mendapat tekanan dari militer.

Salah satu masyarakat adat Malind, Andreas Mahuse mengatakan, masyarakat adat di sana mengalami tekanan dari militer setelah pembukaan hutan. Sekitar seribu personel militer ditempatkan di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.

Menurutnya, sejumlah kesalahan dilakukan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Merauke dalam pelaksanaan proyek investasi di wilayah adat masyarakat Malind.

“Pertama adalah mengambil tanah adat sejak tahun 2024 tanpa persetujuan dan diinformasikan kepada masyarakat adat,” kata Andreas Mahuse usai masyarakat adat Malind mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura di Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/3/2026).

Katanya, tidak pernah ada proses dialog atau perundingan pihak pemerintah maupun perusahaan dengan masyarakat adat, terkait status kepemilikan tanah dan rencana penyerahan tanah kepada perusahaan.

“Seharusnya ada duduk bersama dengan kami masyarakat adat untuk membicarakan tanah ini milik siapa, dan apakah masyarakat setuju atau tidak jika tanah itu digunakan. Namun proses seperti itu tidak pernah terjadi,” ucapnya.

Andreas Mahuse mengatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura juga merupakan bagian dari upayah masyarakat adat Malind mempertahankan tanah adat mereka.

Gugatan itu didaftarkan lima perwakilan masyarakat adat Malind, yaitu yaitu Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Andreas Mahuze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura.

Masyarakat adat Malind menggugat Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional atau PSN.

“[Gugatan ini] sebagai bentuk perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat dari PSN pemerintah untuk cetak sawah,” ujar Andreas Mahuse.

Andreas Mahuse menjelaskan, pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari proyek cetak sawah itu dilakukan secara paksa tanpa persetujuan masyarakat.

Jalan tersebut membentang dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, melewati sejumlah kampung hingga ke Distrik Muting.

“Kampung-kampung [yang dilewati pembangunanan jalan] itu di antaranya Wanam, Wogikel, Salamepe, Nakias, Tagaepe, Ilhalik, Kapdel, hingga Kampung Solo. Proyek ini juga melintasi beberapa distrik, yaitu Distrik Ilwayab, Ngguti, dan Muting,” katanya.

Masyarakat adat pun akhirnya mengajukan gugatan, sebab menilai terjadi kesalahan administrasi dalam proyek tersebut. Pembongkaran hutan untuk kepentingan pembangunan jalan dilakukan sejak September 2024, namun dokumen izin lingkungan baru diterbitkan pada September 2025.

“Ini kesalahan administrasi negara yang sangat fatal bagi kami masyarakat adat,” ucapnya.

Selain itu lanjut Mahuse, hingga kini masyarakat adat tidak pernah melihat dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, maupun dokumen perencanaan teknis pembangunan.

Proyek itu juga dinilaiberpotensi merusak budaya masyarakat adat, karena mengubah pola hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada sagu sebagai makanan pokok digantikan oleh beras.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga pelanggaran terhadap hak budaya masyarakat adat,” kata Andreas Mahuse.

Perwakilan masyarakat adat Malind lainnya, Sinta Gebze dari Kampung Wanam mengatakan perusahaan masuk ke wilayah adat mereka tanpa izin kepada masyarakat adat, dengan pengawalan militer dalam jumlah besar, yang membuat masyarakat merasa takut untuk menolak secara langsung.

Menurutnya, ada masyarakat yang mendapat kekerasan dari aparat keamanan. Mereka dipukul hingg terluka, bahkan ada yang lumpuh.

“Selain itu, saya pernah mengalami intimidasi ketika berada di tempat ibadah. Saya dijemput di depan pintu gereja, saya bertanya kepada mereka, apa kesalahan saya? Saya hanya mempertahankan hak saya atas tanah,” kata Sinta Gebze.

RELATED POSTS

Sekolah dipalang pemilik ulayat, proses belajar di SDN Inpres Harapan terganggu

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

Ritual adat iringi gugatan masyarakat adat Malind di PTUN Jayapura

Katanya, aktivitas perusahaan berlangsung siang-malam dan masyarakat adat tidak mampu menghentikan pembongkaran hutan serta kebun mereka.

“Masyarakat sudah meminta ganti rugi atas tanaman yang digusur sejak tahun 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan,” kata Sinta Gebze.

Masyarakat adat Malind yang lain, Simon Petrus Balagaize mengatakan proyek tersebut juga memicu konflik sosial di antara masyarakat adat, karena sebagian masyarakat menerima tawaran perusahaan, sementara sebagian lainnya tetap menolak. Konflik pun berujung pada kekerasan dan pembakaran rumah warga yang menolak proyek.

“Awalnya proyek dikerjakan perusahaan (PT) Jhonlin Group, kemudian dilanjutkan perusahaan lain, namun perusahaan-perusahaan itu saling menyangkal keterlibatan,” ucap Simon Petrus Balagaize.

Menurutnya, sebagian besar wilayah adat suku Malind kini telah dibagi ke dalam berbagai konsesi perusahaan. Dari sekitar dua juta hektar wilayah adat, sebagian besar telah masuk dalam konsesi perusahaan atau ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi.

“Hutan terakhir yang masih tersisa itu adalah tempat hidup kami dan kasuari, cendrawasih, dan masih banyak satwa lainya. Di sana juga ada sagu yang menjadi makanan pokok kami,” katanya.

Masyarakat adat Malind kata Balagaize, tidak menolak pembangunan. Akan tetapi ingin dihormati sebagai pemilik tanah adat. Sebab, hutan bagi masyarakat adat merupakan ruang hidup yang menyediakan seluruh kebutuhan mereka.

“Hutan bagi kami adalah surga, Tuhan sudah menyediakan semuanya di sana. Karena itu kami mempertahankan hutan kami. Tanah adat bukan milik kepala kampung, kepala adat, maupun pemerintah, melainkan milik marga yang diwariskan dari generasi ke generasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, kalau ada di antara marga pemilik hak ulayat tidak setuju, tanah adat tidak bisa dilepas. Balagaize mengajak solidaritas untuk mendukung perjuangan masyarakat adat Malind mempertahankan tanah dan hutan adat mereka. (*)

Tags: Hak UlayatIntimidasimasyarakat adat Malind
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Pembangunan
Animha

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura
Animha

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026
Merauke
Animha

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke
Animha

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026
Merauke
Animha

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026
Kamuyen
Animha

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

DOB

DOB berikan ruang OAP menduduki jabatan struktural

July 20, 2022
Yapen

Seleksi DPRK Kepulauan Yapen Mekanisme Pengangkatan diproses di tingkat distrik

October 6, 2024
keamanan

Keamanan berperan penting dalam pertumbuhan pariwisata

April 21, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara