Merauke, Jubi – Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke menyoroti dampak negatif peredaran minuman beralkohol atau Minol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Mereka mendesak pemerintah setempat mengevaluasi izin peredaran Minol, karena meningkatnya kejahatan, masalah sosial hingga kematian.
Ketua Fraksi PKB DPRK Merauke, Nyaman Budiman mengatakan pihaknya memikul tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait maraknya peristiwa kriminal di Kota Merauke yang umumnya para pelaku dipengaruhi minuman beralkohol.
“Sepanjang tahun 2025, bahkan belakangan ini banyak kasus kekerasan yang dipicu oleh Miras (Minol). Banyak orang resah, karena Merauke tidak lagi menjadi tempat yang aman. Sebagai wakil rakyat, kami terpanggil untuk berbicara soal ini [termasuk mendesak Pemkab Merauke untuk evaluasi izin peredaran Minol],” kata Nyaman, Selasa (4/11/2025).
Nyaman menegaskan Pemkab Merauke harus segera melakukan evaluasi mendalam dan menyeluruh terhadap perizinan jual beli minuman beralkohol di sana.
Alih-alih menjadi sumber pendapatan yang signifikan, peredaran Minol malah menjadi racun yang memicu gelombang kejahatan kriminal, merenggut nyawa generasi muda, dan mengoyak harmoni masyarakat.
“Data dan fakta yang ada menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya gagal, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan kemanusiaan yang kita junjung. Peristiwa kriminal yang terjadi sepanjang tahun menjadi kejahatan yg berulang. Sudah sepatutnya menjadi perhatian serius kita semua,” ujarnya.
Nyaman sependapat dengan pandangan Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) yang menegaskan bahwa Minol bukan sumber pendapatan, kontribusinya sangat kecil terhadap pendapatan asli daerah atau PAD. Minol justru jadi sumber kehancuran bagi orang asli Papua, dengan dampak sosial seperti meningkatnya kasus pembunuhan, KDRT, kecelakaan dan sebagainya.
“Dari sisi ekonomi, kontribusi miras terhadap pendapatan daerah minim, tapi biaya sosialnya seperti pengobatan korban, penahanan pelaku, dan hilangnya produktivitas jauh lebih besar. Dari sisi kesehatan, tentu merusak organ vital. Dari sisi keamanan, miras (Minol) adalah pemicu utama kriminalitas, dengan tren pembunuhan berulang yang mengancam harmoni sosial,” katanya.
Fraksi PKB DPRK Merauke mendesak pemerintah setempat agar segera reformulasi peraturan daerah tentang ketertiban umum terutama dalam hal peredaran Minol. Pemkab Merauke juga diminta mencabut semua izin jual beli, dan segera melakukan evaluasi.
“Juga membentuk satgas terpadu antara Polres, DPRD, dan tokoh masyarakat untuk razia intensif dan sosialisasi bahaya Miras (Minol), khususnya di kalangan pemuda. Ini semua demi mewujudkan Merauke yang bebas miras (Minol). Jangan biarkan darah anak muda kita terus mengalir sia-sia demi keuntungan sesaat,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Fraksi PKB DPRK Merauke, Mardiansyah, mengatakan bahwa selain mendorong revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014, pihaknya juga menekankan pentingnya konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan berbagai masukan terkait izin miras dan dampaknya.
“Kami tidak melarang konsumsi alkohol, tetapi kami mengusulkan pengendalian dan pembatasan yang ketat terkait peredaran miras di tengah masyarakat, sebab banyak generasi muda kita yang kehilangan nyawa akibat miras (Minol). Jadi kami mengusulkan agar segera dilakukan evaluasi, baik terhadap regulasi yang ada dan juga penegakan aturannya,” kata dia. (*)











Discussion about this post