Jayapura, Jubi – Legislator Papua Tengah, Thobias Bagubau mempertanyakan kinerja Mejelis Rakyat Papua atau MRP di seluruh provinsi di Tanah Papua. Lembaga kultur itu dinilai tidak maksimal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di tengah berbagai masalah yang dihadapi masyarakat di Bumi Cenderawasih.
Anggota Fraksi Papua Bangkit di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah itu mengatakan, MRP dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Menurut Thobias Bagubau, UU Otsus diberikan pemerintah pusat ketika 100 orang perwakilan masyarakat asli Papua bertemu Presiden Abdurahman Wahid atau Gusdur di Istana Negara di Jakarta, dan menuntut merdeka.
“Para tokoh perwakilan masyarakat Papua ketika itu menyatakan ingin lepas dari NKRI. Pemerintah Pusat pun memberikan Otonomi Khusus sebagai bargaingi politik. Dari Undang-Undang Otsus itulah kemudian dibentuk MRP untuk memproteksi hak-hak orang asli Papua. Namun kini MRP di seluruh Tanah Papua seakan tidak melaksanakan apa yang menjadi tugas dan fungsinya, sesuai amanat Undang-Undang Otsus,” kata Thobias Bagubau melalui pesan tertulisnya kepada Jubi, Jumat (27/3/2026).
Katanya, dalam beberapa tahun terakhir ada berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat Papua di berbagai wilayah. Ada konflik agraria, proyek strategis nasional (PSN) di Merauke, ilegal loging, tambang ilegal, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun dalam situasi itu, MRP dinilai tidak melaksanakan apa yang mestinya menjadi tugas pokok mereka. Katanya, MRP mestinya turun ke lapangan, melakukan kajian, membentuk tim investigasi, kemudian menyampaikan hasilnya ke pemerintah. Tidak hanya sekadar berbicara lewat media sosial atau media massa.
“Harus ada tindakan yang diambil, mesti ada kebijakan. Kalau dibandingkan dengan MRP periode pertama yang dipimpin almarhum Agus Alue Alua, almarhum Frans Alexander Wospakrik, dan Hana Hikoyabi. MRP era itu memiliki fondasi dan aturan yang kuat. Bahkan telah merumuskan sejumlah kajian dalam bentuk buku yang bisa dijadikan pedoman. Namun MRP sekarang ini banyak tugas dan tanggung jawab yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Bagubau juga menyoroti saling balas kritik antara anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsel Mayor dengan Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak.
Menurut Bagubau, kritik Paul Finsen Mayor terhadap kinerja MRP mestinya menjadi bahan evaluasi internal lembaga itu, bukan justru direspons dengan emosional dan berujung saling balas kritik di media sosial dan media massa.
Ia mengatakan, mestinya Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua tidak harus marah dengan adanya kritik itu. Akan tetapi mengumpulkan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua, untuk melakukan evaluasi bersama. Membenahi hal yang mesti dibenahi.
“Atau mungkin saja ada kepentingan tertentu, yang menghambat kinerja MRP. Bisa saja diduga ada titipan-titipan kepentingan Jakarta yang membuat MRP tidak bebas memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua. Ini harus dikoreksi. Jangan sampai hak-hak masyarakat adat dikorbankan karena ada kepentingan pihak luar,” ucapnya.
Katanya, kinerja MRP juga menjadi sorotan masyarakat Papua. Mereka menilai lembaga itu telah gagal melaksanakan apa yang mestinya menjadi tugas, pokok dan fungsinya.
“Saya berharap MRP ke depan kembali ke jalur yang benar, menjalankan tugas pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat adat Papua secara profesional. Bukan sekadar menjadi lembaga yang hanya bicara tanpa aksi nyata,” katanya.
Thobis Bagubau juga menyinggung terkiat rencana MRP se-Tanah Papua untuk mendatangi DPD RI di Jakarta, seperti yang disampaikan Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak beberapa hari lalu.
Rencana MRP se-Tanah Papua mendatangi DPD RI itu mengumuka setelah senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsel Mayor mengkitik lembaga kultur tersebut beberapa waktu lalu.
Namun Thobias Bagubau menilai, rencana tersebut tidak tepat karena tanpa tujuan jelas, dan hanya menghambur-hamburkan anggaran.
“Yang mesti dilakukan adalah evaluasi internal secara mendalam. Mereka (MRP se-Tanah Papua) ke Jakarta itu mau mendapatkan apa. Mestinya semua pimpinan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua duduk bersama, melakukan evaluasi internal. Apa yang disampaikan oleh anggota DRD RI, adalah masukan,” ucap Thobias Bagubau. (*)











Discussion about this post