Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Negara jangan abaikan teror terhadap pers dan demokrasi

March 23, 2025
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Aries Munandar
Teror

Ilustrasi kebebasan pers. - Pixabay.com

Jayapura, Jubi – Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas rentetan teror terhadap jurnalis dan media Tempo. Mereka harus memastikan tidak ada lagi pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

KKJ dalam siaran pers, Minggu (23/3/2025) menuntut Kepala Polri dan jajaran segera mengungkap pelaku di balik rentetan teror terhadap jurnalis dan media Tempo. Mereka mesti  mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikannya secara transparan kepada publik.

RELATED POSTS

Teror bom di kantor KNPB: Ancaman terhadap kebebasan berserikat

Ketua wilayah adat Lapago minta aparat usut teror bom di kantor KNPB pusat

Teror bom di kantor KNPB: Bagian dari intimidasi meluas

KKJ juga mendesak kepolisian menangkap pelaku teror dan menjeratnya dengan delik pidana, yakni Pasal 170 ayat 1 ataupun Pasal 406 ayat 1 KUHP. Jika perkara itu terbukti berkaitan dengan peliputan berita, penyidikannya harus merujuk pada Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polisi pun harus mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi para pembungkam kebebasan pers.

Komite yang beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendesak Dewan Pers menurunkan satuan tugas anti-kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut tuntas kasus itu. Mereka pun mengingatkan Dewan Pers memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

KKJ menyesalkan pernyataan juru bicara kepresidenan Hasan Nasbi saat menanggapi teror kiriman kepala babi terhadap Francisca Christy Rosana, jurnalis Tempo. Pernyataannya sangat tidak berempati dan tidak peka. Seorang pejabat publik seharusnya menegaskan dukungan terhadap pengungkapan pelaku teror, bukan malah menyudutkan korban.

Media Tempo mendapat kiriman paket kepala babi tanpa telinga yang ditujukan kepada Fransisca pada Kamis lalu. Kasus tersebut mereka laporkan ke Markas Besar Polri, sehari kemudian.

Teror terhadap Tempo kembali terjadi pada Sabtu kemarin. Petugas kebersihan mereka menemukan paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal di halaman kantor. Paket tersebut  diduga dilempar orang tidak dikenal pada dinihari.

Selain kekerasan simbolis, teror juga berupa serangan digital terhadap Fransisca. Identitas pribadinya diumbar (di-doxing) di media sosial.

KKJ menilai rentetan kejadian tersebut bukan kebetulan, tetapi sebuah skenario yang disengaja dan terencana. Ada pihak yang mencoba mengintimidasi media kritis, melemahkan keberanian jurnalis, dan menebar ketakutan. Tindakan itu merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Komite yang diketuai Erick Tanjung tersebut menegaskan negara harus menjamin perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam mengabarkan  informasi publik. Pembiaran dan menganggap remeh aksi teror merupakan bentuk ketidakseriusan negara dalam melindungi jurnalis. KKJ juga mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. (*)

Tags: Kebebasan Perskekerasan terhadap jurnalisTeror
ShareTweetSendShareShare
Aries Munandar

Aries Munandar

Related Posts

Komnas
Rilis Pers

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

April 25, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim
Rilis Pers

KNPB: Hentikan operasi militer dan pengiriman pasukan di Tanah Papua

April 25, 2026
WWF
Rilis Pers

Hari Bumi: WWF Program Papua dorong aksi selamatkan bumi

April 25, 2026
AlDP
Rilis Pers

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

April 22, 2026
GMKI
Rilis Pers

Peristiwa Puncak: PBH GMKI desak evaluasi keberadaan Satgas Habema

April 22, 2026
PGI
Rilis Pers

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

DOB

DOB berikan ruang OAP menduduki jabatan struktural

July 20, 2022
Yapen

Seleksi DPRK Kepulauan Yapen Mekanisme Pengangkatan diproses di tingkat distrik

October 6, 2024
keamanan

Keamanan berperan penting dalam pertumbuhan pariwisata

April 21, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara