Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah atau DPRPT mengupayakan agar prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Paditapa) dapat menjadi regulasi daerah.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan prinsip Paditapa atau FPIC (Free, Prior, Informed, Consent), diperlukan guna perlindungan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat. Untuk itulah hal ini menjadi perhatian DPR Papua Tengah.
Katanya, draf regulasinya telah dikaji bersama Sekolah Tinggu Ilmu Hukum atau STIH Mimika sebagai mitra dewan, dan sudah dilakukan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Tengah bersama Biro Hukum Pemprov Papua Tengah, serta organisasi perangkat daerah yang menjadi mitra kerja mereka.
“Selain itu sudah dilakukan FGD, seminar dan konsultasi publik di Nabire dan Mimika. Tuhan Pasti buka jalan, tahun ini [draf regulasinya] dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah,” kata John Gobai melalui pesan tertulisnya, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, Paditapa adalah pilihan sebagai cara menghormati hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua dan UU lainnya.
Ia mengatakan, Paditapa diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pada Pasal 43 ayat (4) yang menyebutkan penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang
bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
Katanya pada ayat (5) UU yang sama menyebutkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.
“Frasa musyawarah dengan masyarakat adat teknisnya harus diatur dalam Regulasi daerah harus hadir sebagai instrumen pelaksanaan prinsip FPIC,” ujarnya.
Ini dinilai merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Pasal 43 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah ubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. (*)











Discussion about this post