Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

DPRPT upayakan prinsip Paditapa menjadi regulasi daerah

November 24, 2025
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
DPRPT

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai (kiri) saat menyerahkan 10 draf raperda kepada Ketua DPR Papua Tengah beberapa bulan lalu-Dok. Jubi

Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah atau DPRPT mengupayakan agar prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Paditapa) dapat menjadi regulasi daerah.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan prinsip Paditapa atau FPIC (Free, Prior, Informed, Consent), diperlukan guna perlindungan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat. Untuk itulah hal ini menjadi perhatian DPR Papua Tengah.

RELATED POSTS

Perlu regulasi daerah untuk melindungi hak masyarakat adat Papua

DPR Papua Tengah harmonisasi 10 draft Ranperda dan Ranperdasus

Ratusan TKBM pelabuhan tolak BUP Nabire, DPRPT janjikan berjuang bersama

Katanya, draf regulasinya telah dikaji bersama Sekolah Tinggu Ilmu Hukum atau STIH Mimika sebagai mitra dewan, dan sudah dilakukan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Tengah bersama Biro Hukum Pemprov Papua Tengah, serta organisasi perangkat daerah yang menjadi mitra kerja mereka.

“Selain itu sudah dilakukan FGD, seminar dan konsultasi publik di Nabire dan Mimika. Tuhan Pasti buka jalan, tahun ini [draf regulasinya] dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah,” kata John Gobai melalui pesan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, Paditapa adalah pilihan sebagai cara menghormati hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua dan UU lainnya.

Ia mengatakan, Paditapa diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pada Pasal 43 ayat (4) yang menyebutkan penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang

bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.

Katanya pada ayat (5) UU yang sama menyebutkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.

“Frasa musyawarah dengan masyarakat adat teknisnya harus diatur dalam Regulasi daerah harus hadir sebagai instrumen pelaksanaan prinsip FPIC,” ujarnya.

Ini dinilai merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan Pasal 43 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah ubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. (*)

Tags: DPRPTPaditapaRegulasi Daerah
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Komnas
Rilis Pers

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

April 25, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim
Rilis Pers

KNPB: Hentikan operasi militer dan pengiriman pasukan di Tanah Papua

April 25, 2026
WWF
Rilis Pers

Hari Bumi: WWF Program Papua dorong aksi selamatkan bumi

April 25, 2026
AlDP
Rilis Pers

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

April 22, 2026
GMKI
Rilis Pers

Peristiwa Puncak: PBH GMKI desak evaluasi keberadaan Satgas Habema

April 22, 2026
PGI
Rilis Pers

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara