Jayapura, Jubi – Amnesty Internasional Indonesia mendesak pelaku serangan drone di Kota Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan diusut tuntas.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pihaknya mengecam serangan yang menewaskan seorang warga sipil dan melukai satu lainnya, Selasa (25/11/2025) malam.
“Kami mengecam keras kekejaman dalam bentuk serangan drone yang menewaskan satu warga sipil dan melukai satu warga lainnya di Yahukimo. Insiden ini menunjukkan warga terus menjadi korban dari eskalasi konflik yang terjadi di Papua antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata tanpa upaya serius melindungi masyarakat,” kata Usaman Hamid dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (27/11/2025) malam.
Menurutnya, serangan menggunakan drone yang berakibat terbunuhnya warga sipil adalah pelanggaran hukum internasional. Selain itu, laporan pemberitaan menjelaskan bahwa serangan drone itu telah menghancurkan sebuah rumah di Kota Dekai.
“Otoritas Indonesia wajib mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional, yang mengharuskan semua pihak dalam konflik bersenjata untuk membedakan antara warga sipil dan kombatan, serta menahan diri untuk melakukan serangan yang menyasar warga sipil tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Amnesty International pun menyerukan kepada pihak berwenang di Indonesia termasuk kepolisian untuk melakukan investigasi yang cepat, independen, tidak memihak serta efektif atas serangan drone mematikan ini.
Amnesty Internasional mendesak para pihak segera membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengusut insiden berdarah ini. Polisi juga harus segera mengungkap ke publik siapa pemilik drone tersebut.
“Kami juga mendesak Komnas HAM dan lembaga independen lainnya untuk secara aktif melakukan investigasi yang terbuka dan imparsial demi terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban,” ucapnya.
Katanya, siapa pun pelakunya apakah aktor negara maupun non-negara, kasus tersebut harus diadili melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan terpenuhinya prinsip equality before the law dan menghindari impunitas, yang selama ini kerap menjadi pola ketika aparat keamanan melakukan kekerasan di Papua.
Sebelumnya, serangan pesawat nirawak atau drone menewaskan satu warga sipil dan melukai satu warga lainnya di jalan Gunung, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Serangan drone tersebut menimpa rumah warga sipil di Kota Dekai dan menewaskan seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai yang sedang tertidur saat serangan tersebut terjadi.
Korban meninggal dunia bernama Listin Atin Sam alias Bulmak Sam (17 tahun), dan korban luka adalah Yondinus Dapla, yang tidur di kamar yang sama saat peristiwa itu terjadi. (*)











Discussion about this post