Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

100 Hari Prabowo-Gibran, Imparsial: Militerisme menguat, muncul dwifungsi TNI

January 23, 2025
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
Latihan Militer

Prajurit Angkatan Darat Australia dari Batalyon 1, Resimen Kerajaan Australia, dan personel Angkatan Bersenjata Indonesia (TNI) melakukan latihan pembersihan jarak sebelum serangkaian tembakan langsung sebagai bagian dari Latihan KERIS WOOMERA di HMAS Adelaide.- Jubi/ [email protected]

Jayapura, Jubi – Imparsial menilai dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, dalam bidang pertahanan menunjukkan menguatnya militerisme dan kemunculan dwifungsi ABRI (TNI).

Demikian Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra melalui siaran pers yang dikutip Jubi di Jayapura, Papua, Kamis (23/1/2025).

RELATED POSTS

Kekerasan tentara non-organik terhadap Orang Asli Papua terus berulang

Peristiwa Puncak: Panglima TNI didesak evaluasi operasi penindakan TPNPB

Presiden didesak perintahkan penghentian pembangunan markas TNI di Biak

Hal tersebut, katanya, dilihat secara nyata dari beberapa hal;

Pertama, Dwifungsi TNI menguat dengan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, sebagaimana terlihat dari pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya (Mayor Teddy) sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dinilai sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terkait penempatan personel militer aktif di jabatan sipil dan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam politik praktis.

Pengangkatan Mayor Teddy yang merupakan seorang prajurit aktif TNI sebagai Sekretaris Kabinet, lanjut Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, jelas bertentangan dengan pasal 39 dan 47 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis serta prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pemerintahan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Mengacu pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI, Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam instansi yang diperbolehkan untuk diduduki oleh prajurit TNI aktif. Jabatan yang boleh diduduki oleh TNI aktif menurut pasal 47 ayat (2) adalah pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Lebih dari itu, lanjut Direktur Imparsial, pengangkatan Mayor Teddy tersebut juga mencederai semangat reformasi TNI dan menunjukkan adanya pengabaian terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Kedua, Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang kewenangannya melampaui yang diatur dalam UU Pertahanan. Meskipun pembentukan DPN ini sudah dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, namun dalam Pasal 3 huruf F Perpres Nomor 202 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa DPN memiliki fungsi lain yaitu fungsi yang diberikan oleh presiden memberikan kewenangan yang sangat luas terhadap DPN dan dapat menimbulkan multi interpretasi.

Dengan adanya pasal karet tersebut DPN berpotensi menjadi lembaga superbody dan memiliki potensi penyalahgunaan wewenang yang sangat tinggi.

Ketiga, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang semakin berlebihan. Operasi pengamanan proyek strategis nasional yang melibatkan TNI mendapat sorotan tajam dari publik, seperti PSN Food Estate di Merauke.

Imparsial memandang program Food Estate yang diikuti dengan penambahan dan pembentukan lima batalyon Infanteri Penyangga Daerah Rawan (Yonif PDR) di Papua, yaitu, Yonif 801/Kesatria Yuddha Kentsuwri di Kabupaten Keerom, Yonif 802/Wimane Mambe Jaya di Kabupaten Sarmi, Yonif 803/Nduka Adyatma Yuddha di Kabupaten Boven Digoel, Yonif 804/Dharma Bhakti Asasta Yudha di Kabupaten Merauke dan Yonif 805/Kesatria Satya Waninggap di Kabupaten Sorong tidak hanya sebagai bentuk penyimpangan peran TNI, tetapi juga berpotensi memperparah spiral kekerasan di Papua.

“Konflik antara TNI dengan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sangat mungkin terjadi, apalagi berdasarkan keterangan Menteri Pertanian yang menyatakan bahwa pembukaan lahan satu juta hektar dikendalikan langsung oleh Pangdam XVII/Cenderawasih.”

Hal ini kemudian diikuti dengan pengiriman atau penambahan pasukan TNI secara ilegal di Merauke yang menjadi bukti nyata militerisme dan pendekatan sekuritisasi yang dijalankan oleh Pemerintah di Papua.

Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua secara damai. Alih-alih menepati janji untuk mengutamakan dialog, langkah ini justru dapat memperburuk situasi, menambah ketakutan masyarakat lokal dan memperkuat pengaruh militer di wilayah yang sudah rentan konflik.

Keempat, terus berlangsungnya kekerasan militer terhadap warga sipil yang diiringi dengan pelanggengan budaya impunitas. Ini terjadi seperti dalam kasus penembakan bos rental mobil yang dilakukan oleh anggota TNI aktif di KM 45 tangerang.

Pernyataan Kapuspen TNI yang menyebutkan bahwa kasus tersebut akan diadili di peradilan militer sejatinya bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI dan pasal 3 ayat (4)n huruf a TAP MPR No. VII Tahun 2000. Kedua regulasi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pelanggaran hukum pidana umum oleh prajurit TNI harus diselesaikan melalui peradilan umum.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Imparsial, peradilan militer seringkali menjadi sarana impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Beberapa contoh kasus misalnya penyiksaan yang mengakibatkan kematian terhadap Jusni atau pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, memperlihatkan bahwa pelaku cenderung dilindungi oleh sistem peradilan militer.

Kelima, menguatnya sekuritisasi melalui pelibatan TNI dalam tugas-tugas yang jauh dari fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan militer dalam program-program sosial seperti pemberian makan bergizi gratis, menunjukkan bagaimana peran militer yang seharusnya fokus pada pertahanan mulai bergeser ke ranah yang seharusnya dikelola institusi sipil.

Pelibatan TNI dalam program ini tentunya akan mengganggu profesionalisme TNI sebagai alat negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang (external). Masih banyak lagi keterlibatan TNI dalam urusan selain pertahanan, seperti terkait ketahanan pangan, memberikan pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pembangunan infrastruktur.

“Kesemua hal tersebut sejatinya adalah ilegal karena tidak melalui sebuah keputusan politik negara sebagaimana yang diatur dalam UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Hal ini menunjukkan terjadinya sekuritisasi.”

Keenam, penguatan struktur komando teritorial (Koter) TNI. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin dalam sebuah rapat dengar pendapat bersama DPR mengemukakan bahwa TNI akan membentuk 100 batalyon teritorial pembangunan (BPT) di tahun 2025.

Batalyon-batalyon ini akan ditempatkan di bawah Kodim untuk membantu percepatan pembangunan di berbagai bidang seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan. Selain itu, BTP ini akan didampingi 2 batalyon Komcad (Komponen Cadangan).

Hal ini tentunya bertentangan dengan UU TN sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) bahwa “pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan pergelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Alih-alih melakukan restrukturisasi terhadap komando territorial, pemerintahan ini justru berencana menambah jumlah komando teritorial termasuk memperluas fungsi dan tugasnya. Penguatan komando teritorial ini tentunya tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI.

Salah satu agenda reformasi TNI adalah melakukan restrukturisasi Koter dan mengurangi jumlah Koter, bukan memperkuatnya. Struktur Koter adalah struktur penyangga Dwifungsi TNI sebagaimana terjadi di masa Orba. Karena itu, penguatan Koter ini kembali akan memperkuat Dwifungsi TNI. Struktur Koter potensial digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Imparsial menilai, pada 100 hari pertama ini, Pemerintahan hari ini tidak hanya gagal mengawal proses reformasi TNI yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun, tetapi justru memperkuat militerisme dan mengembalikan Dwifungsi dalam berbagai aspek kehidupan bernegara.

“Ke depannya, Imparsial khawatir bahwa pola kebijakan semacam ini akan terus berlanjut sehingga sangat berpotensi mengancam demokrasi dan membuka peluang pelanggaran yang lebih besar terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum,” katanya. (*)

Tags: ImparsialMiliterPrabowo-GibranTNI
ShareTweetSendShareShare
Timoteus Marten

Timoteus Marten

Related Posts

Komnas
Rilis Pers

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

April 25, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim
Rilis Pers

KNPB: Hentikan operasi militer dan pengiriman pasukan di Tanah Papua

April 25, 2026
WWF
Rilis Pers

Hari Bumi: WWF Program Papua dorong aksi selamatkan bumi

April 25, 2026
AlDP
Rilis Pers

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

April 22, 2026
GMKI
Rilis Pers

Peristiwa Puncak: PBH GMKI desak evaluasi keberadaan Satgas Habema

April 22, 2026
PGI
Rilis Pers

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Persipura

Liga 2 sudah dekat, Manajemen Persipura fokus pagari pemain

June 8, 2022
KPUD Merauke

KPUD Merauke bakal laksanakan Kirab Pemilu pada 1 Maret

February 25, 2023
Politik

Isu politik dan olahraga, pemikat paling dinanti para pembaca Papua

April 30, 2024

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara