Jayapura, Jubi – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) merayakan Hari HAM Sedunia ke-76 di Wamena, Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam siaran pers yang dikutip Jubi di Jayapura, Papua, Kamis (12/12/2024), YKKMP menyebutkan, tiap 10 Desember, dunia memperingati HAM.
Menurut YKKMP, hari ini bukan hanya sekadar penanda kalender, tetapi juga simbol perjuangan universal untuk menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak-hak dasar manusia.
Dalam era modern ini, demikian siaran pers tersebut, ketidakadilan dan pelanggaran HAM masih sering terjadi. Hari HAM Sedunia memberikan ruang bagi refleksi kolektif tentang kemajuan yang telah dicapai, sekaligus tantangan yang masih harus dihadapi.
“Hari ini juga menjadi momen penting untuk mengenang sejarah panjang perjuangan HAM, mengapresiasi para pembela HAM, dan mengingatkan dunia bahwa hak-hak dasar manusia tidak boleh diabaikan,” demikian siaran pers tersebut.
Disebutkan bahwa HAM (human rights) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, gender, kewarganegaraan, agama, atau status lainnya. Hak-hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dijamin oleh negara.
Beberapa contoh hak dasar yang tercantum dalam UDHR meliputi:
- Hak untuk hidup – Setiap individu berhak atas kehidupan yang layak dan bebas dari ancaman.
- Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi – Tidak ada yang boleh dipenjara atau ditahan secara sewenang-wenang.
- Hak atas pendidikan – Semua orang berhak mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.
- Hak atas kebebasan berekspresi – Setiap individu bebas mengungkapkan pendapatnya.
- Hak atas pekerjaan dan standar hidup layak – Termasuk upah yang adil, waktu istirahat, dan perlindungan sosial.
- Hak-hak ini tidak hanya bersifat individu, tetapi juga kolektif, mencakup hak masyarakat untuk hidup dalam damai, mendapatkan keadilan sosial, dan menikmati lingkungan yang sehat.

Sejarah Hari HAM Sedunia
Hari HAM Sedunia bermula pada tahun 1948, saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights atau UDHR).
Deklarasi ini menjadi dokumen pertama yang secara universal menetapkan hak-hak dasar manusia yang harus dihormati oleh semua negara, tanpa terkecuali.
Momentum bersejarah ini terjadi pada 10 Desember di Paris, Prancis, menjadikannya tanggal yang dipilih untuk memperingati komitmen dunia terhadap HAM.
UDHR lahir sebagai respons terhadap dampak mengerikan Perang Dunia II, di mana pelanggaran HAM terjadi secara besar-besaran, seperti genosida dan perbudakan.
Dokumen ini menjadi tonggak penting dalam sejarah HAM global, dengan memuat 30 pasal yang mencakup berbagai aspek hak dasar manusia, mulai dari hak hidup, kebebasan berpendapat, hingga hak atas pendidikan dan pekerjaan.
Peringatan Hari HAM Sedunia pertama kali diadakan pada tahun 1950. Sejak itu, tanggal 10 Desember menjadi ajang refleksi, kampanye global, dan pengingat bahwa perjuangan HAM harus terus dilanjutkan.

HAM di era modern
Di era modern, definisi HAM terus berkembang. Isu-isu baru seperti hak digital, keadilan iklim, dan perlindungan privasi kini menjadi bagian penting dari diskusi global.
Teknologi juga berperan besar dalam memperkuat advokasi HAM, misalnya melalui kampanye media sosial yang dapat menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat.
Namun, demikian siaran pers YKKMP, tantangan tetap ada. Pelanggaran HAM masih sering terjadi, baik dalam bentuk konflik bersenjata, diskriminasi sistemik, hingga pelanggaran hak digital.
Di sisi lain, berbagai organisasi internasional dan gerakan masyarakat terus bekerja keras untuk memastikan setiap individu dapat menikmati hak-haknya.
Dibandingkan dengan era sebelum lahirnya UDHR, dunia saat ini telah mencapai banyak kemajuan.
Namun, perjuangan HAM bukanlah hal yang selesai dalam satu malam.
Sebaliknya, ini adalah proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen semua pihak, mulai dari individu hingga pemerintah.
Hari HAM Sedunia 10 Desember, demikian YKKMP, adalah pengingat penting tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap individu di dunia. Sejarah panjangnya, mulai dari pengesahan UDHR hingga tantangan modern saat ini, menunjukkan bahwa HAM adalah pilar utama dalam menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan.
“Peringatan ini menjadi momen bagi kita semua untuk berkontribusi dalam melindungi, mempromosikan, dan memperjuangkan HAM, baik dalam skala kecil maupun besar. Karena pada akhirnya, menjaga hak asasi manusia berarti menjaga martabat setiap individu di bumi ini.”

HAM di Tanah Papua
YKKMP menyebutkan, sejak tahun 1963 setelah Papua Barat menjadi sebuah bangsa sesuai keinginan para leluhur orang Papua pada 1961, Indonesia melalui Instruksi Presiden Soekarno membentuk gerakan Trikora (Tri Komando Rakyat) untuk membubarkan negara West Papua melalui Operasi Trikora.
Dalam beberapa tahun menjelang Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969, banyak rakyat sipil yang menjadi korban dalam Operasi Trikora.
Papua bergabung dengan Indonesia melalui Pepera 1969, yang dianggap cacat hukum internasional karena tidak sesuai prinsip Referendum yaitu “One Man-One Voice”.
“Setelah Pepera berhasil dimenangkan oleh Indonesia, banyak kesepakatan yang tidak melibatkan orang Papua seperti New York Agreement, Roma Agreement dan Perjanjian kerja sama untuk PT Freeport Mcmoran di Mimika Papua.”
YKKMP menyebutkan, banyak operasi militer yang terjadi di Tanah Papua sejak 1963 hingga kini, penangkapan aktivis HAM, teror dan intimidasi terhadap aktivis HAM, banyak orang mengungsi akibat perang TPNPB vs TNI/Polri, banyak perempuan Papua yang diperkosa dalam operasi niliter, banyak anak-anak yang putus sekolah akibat operasi militer.
“Ada juga yang mengalami gangguan mental dan psikologi. Banyak aktivis HAM dan prodemokrasi yang ditangkap, disiksa dan dipenjarakan.”
Beberapa pelanggaran HAM luar biasa di Tanah Papua, sebut YKKMP, diantaranya, peristiwa Wamena Berdarah, Wasior Berdarah, Paniai Berdarah, Biak Berdarah, Uncen Berdarah, operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan lain-lain, yang mengakibatkan puluhan, bahkan ratusan ribu pengungsi di Tanah Papua.
Banyaknya pos anggota TNI/Polri di Papua, lanjut YKKMP, juga membuat orang Papua trauma, dan menimbulkan trauma masa lalu.
Perampasan lahan dan pembabatan hutan secara ilegal di Tanah Papua juga menjadi pelanggaran lingkungan secara besar-besaran di tanah Papua.

Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke menjadi ancaman bagi tatanan adat dan melanggar hak masyarakat adat. Banyak pembangunan infrastruktur di Tanah Papua yang merugikan masyarakat adat.
Pencanangan program transmigrasi dari pulau Jawa ke Tanah Papua, juga menjadi ancaman depopulasi penduduk asli di tanah Papua. Karena transmigrasi dapat merampas hak-masyarakat adat, merampas hak ekonomi orang-orang pribumi, merampas hak politik, merampas hak pendidikan dan lainnya.
“Dengan demikian banyak orang asli Papua yang tidak merasakan hak kesulungan.”
Pernyataan sikap
Dengan kompleksitas masalah yang sedemikian, pada momen Hari HAM Sedunia ke-76 ini YKKMP menyatakan bahwa:
- Presiden Indonesia segera mengijinkan Komisi Dewan HAM PBB untuk masuk ke Tanah Papua dalam rangka melakukan investigasi pelanggaran HAM.
- Presiden Indonesia mengizinkan wartawan internasional untuk masuk meliput pelanggaran HAM di Tanah Papua.
- Presiden Indonesia segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Papua melalui kementerian HAM RI
- Pemerintah Indonesia segera membuka diri untuk melakukan dialog tentang pelanggaran HAM di tanah Papua dengan melibatkan pihak ketiga.
- Pemerintah Indonesia segera menghentikan PSN di Merauke, karena hal tersebut merusak tatanan adat dan melanggar hak masyarakat adat.
- Pemerintah Indonesia harus menghentikan pemaksaan pembangunan infrastruktur di setiap tempat, yang merugikan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua, dan mengedepankan cara dialog dalam penyelesaian masalah. (*)











Discussion about this post