Jayapura, Jubi – Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (Paham) untuk Papua melayangkan Somasi (Teguran) Terbuka kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua tentang dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Pelaksanaan Proses Seleksi Calon Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024-2029 Mekanisme Pengangkatan oleh Panitia Seleksi (PanseL), Senin (4/8/2025)
Somasi terbuka tersebut disampaikan kuasa hukum dari Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat atau FPKMA Tabi Saireri, Gustaf R. Kawer S.H,. M.Si melalui surat, No.10/ST/PAHAM-Papua/VIII/2025.
“Penjabat Gubernur Provinsi Papua segera menindaklanjuti temuan san tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan,” kata Gustaf Kawer kepada Jubi melalui pesan aplikasi di Nibire, Papua Tengah, Senin (4/8/2025).
Gustaf Kawer mengatakan Surat Somasi Terbuka itu, pihaknya memberitahukan kepada Bapak selaku Pj Gubernur Provinsi Papua bahwa ORI Perwakilan Papua, pada Kamis, 8 Mei 2025 telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP No:0021/LM/II/2025/JPR Tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Pelaksanaan Proses Seleksi Calon Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Periode 2024-2029 oleh Panitia Seleksi atau Pansel.
“Laporan hasil pemeriksaan tersebut Ombudsman berkesimpulan bahwa terdapat temuan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Pansel dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan,” ujar Kawer yang juga selaku Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua itu.
Kawer mengulas bahwa tindakan korektif kepada Pansel calon anggota DPRP Terpilih melalui Mekanisme Pengangkatan disebut (terlapor I) agar melakukan koordinasi dengan Pj Gubernur Papua di sebut dengan (terlapor II) terkait Pengumuman 7/Pansel-PP/PU/I/2025 dan Pj Gubernur Papua agar membatalkan Keputusan Gubernur No: 100.3.3.1/KEP.73/2025, tertanggal 11 Februari 2025 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih.
“Pj Gubernur Papua agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan proses Seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 sebagai upaya penyelesaian perkara ini,” ujarnya.
Kuasa Hukum FPKPMA Tabi Saireri itu mengatakan bahwa terhitung dari diterbitnya LHP, Ombudsman Perwakilan Papua sudah dua kali lagi menyurati PJ Gubernur, hingga terbitnya surat somasi terbuka, Penjabat Gubernur Papua belum menindaklanjuti temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman Papua, berupa Pembatalan Keputusan Gubernur serta koordinasi dengan Kemendagri sebagai upaya penyelesaian perkara tersebut.
Menurut Direktur PAHAM Papua itu tindakan pengabaian tersebut merupakan bentuk nyata pengabaian dan pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Kami mengingatkan Bapak selaku Pj Gubernur Papua bahwa pengabaian dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi Bapak dapat di gugat melalui Peradilan Administrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) maupun digugat secara Perdata sebagai perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri,” kata Gustaf.
Ia memberikan waktu kepada PJ Gubernur Papua selama 14 hari, sebelum pihaknya mengambil langkah hukum untuk mengajukan Gugatan Sengketa Administrasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri.
“Kami memberikan waktu empat belas hari terhitung dari tanggal di terima (diketahui) SuratSomasi/Teguran ini, agar Bapak [Gubernur] segera menindaklanjuti temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua tersebut,” katanya.
Advokat/Pengacara dan selaku Direktur PAHAM Papua Gustaf Rudolf Kawer, S.H, M.Si, bertindak untuk dan atas nama kliennya Daniel Toto, John Adrian Awi, Alex Wim Robi Pui, dan Naomi Marasian, Eslie Suangburaro, Yusak Apnawas, Richard Onesias Dimomonmau, Rudolf Hugo Ayomi, Eirene Margaretha Waromi, Beatrix Wanane, Rando Habel Rudamaga, dan Ronaldo Tedy Randongkir. Seluruhnya tergabung dalam FPKPMA Tabi Saireri.(*)











Discussion about this post