Sorong, Jubi – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yan Christian Warinussy menyatakan pencabutan kartu identitas wartawan Istana jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia oleh Biro Pers Media dan Informasi atau BPMI Sekretariat Presiden sebagai tanda nyata matinya demokrasi di Indonesia. Menurutnya, kebebasan pers telah dibungkam, sehingga demokrasi Indonesia dalam kondisi kritis dan seperti masuk Unit Gawat Darurat atau UGD.
“Sebagai advokat dan Pembela HAM di Indonesia, saya menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi yang saya sebut sebagai kematian demokrasi di negara ini. Gejala itu terlihat jelas ketika wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut kartu identitasnya hanya karena menanyakan sesuatu yang dianggap di luar konteks oleh pihak Istana,” kata Warinussy melalui layanan pesan WhatsApp pada Senin (29/9/2025).
Pada Sabtu (27/9/2025), BPMI Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia karena melontarkan pertanyaan soal permasalahan MBG ke Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menyelesaikan lawatannya di sejumlah negara. Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers mengkritik tindakan BPMI Sekretariat Presiden itu. Pada Senin, BPMI Sekretariat Presiden telah mengembalikan kartu identitas liputan wartawan Istana milik Diana Valencia.
Meskipun demikian, Warinussy menegaskan bahwa persoalan itu hanya diselesaikan dengan permintaan maaf atau pengembalian kartu identitas peliputan Istana kepada Diana Valencia. “Itu solusi murahan. Yang harus dilakukan Presiden adalah bersih-bersih di lingkaran Istana. Cari tahu siapa otak di balik pembatasan wartawan itu,” kata Warinussy.
Ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memberi instruksi membatasi pertanyaan jurnalis. Investigasi itu harus menemukan siapa yang memerintah wartawan hanya boleh bertanya soal kunjungan luar negeri Presiden. “Semua itu harus dibongkar,” ujarnya.
Menurut Warinussy, pertanyaan yang disampaikan Diana Valencia adalah hal yang sangat biasa, di mana dia bertanya soal program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ketika Presiden Prabowo Subianto baru pulang dari kunjungan ke New York, Amerika Serikat. Menurutnya, langkah Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas wartawan Istana atas nama Diana adalah hal yang konyol dan mencoreng wajah demokrasi Indonesia.
Warinsussy menegaskan bahwa tindakan pihak Istana tersebut bukan sekadar salah urus teknis, tetapi serangan langsung terhadap kebebasan pers. “Sebagai mantan jurnalis senior Harian Cenderawasih Pos, saya bisa katakan dengan lantang bawah tindakan itu mencederai kebebasan pers di Indonesia, dan itu tanda nyata bahwa demokrasi kita sedang sakit parah, bahkan menuju titik kematiannya,” katanya.
Ia mengkritik keras sikap Istana yang terkesan paranoid terhadap pertanyaan wartawan. Ia juga mengkritik Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden yang membatasi pertanyaan apa yang boleh ditanyakan jurnalis kepada Presiden.
“Kalau Presiden hanya mau ditanya soal kunjungan luar negeri, lalu apa gunanya wartawan? Wartawan bukan corong kekuasaan. Wartawan itu hadir untuk menggali, menguji, bahkan mempertanyakan kebijakan negara. Jadi, kalau itu dilarang, artinya kita sudah kembali ke era otoritarianisme,” kata Warinussy.
Menurutnya tindakan Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas wartawan Istana menunjukkan relasi kuasa yang anti kritik dan anti demokrasi. Warinussy mengingatkan bahwa tanpa pertanyaan kritis, kekuasaan akan menjadi liar, rakus, dan buta terhadap kepentingan rakyat. ”Kalau wartawan di Istana saja bisa diperlakukan seperti ini, maka bagaimana nasib wartawan di daerah? Bagaimana wartawan yang meliput korupsi, perampasan tanah, atau pelanggaran HAM di Papua, Maluku, atau Sulawesi? Mereka jauh lebih mudah dibungkam,” kata Warinussy mengingatkan.
Ia menegaskan kebebasan pers di Indonesia bukanlah sebuah hadiah dari pemerintah. Kebebasan pers di Indonesia adalah hak konstitusional yang dijamin Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). “Dalam UU Pers sudah jelas diatur, tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pembatasan. Pihak Istana jelas melanggar aturan ini,” kata Warinussy. (*)











Discussion about this post