Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

4 terdakwa korupsi PON Papua dituntut pidana penjara, uang pengganti, dan denda

May 28, 2025
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: Theo Kelen - Editor: Aryo Wisanggeni G
Perkara Dugaan Korupsi PON XX Papua

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON XX Papua 2021 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (28/5/2025). – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan bagi empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (28/5/2025). Keempat terdakwa itu dituntut dengan hukuman penjara, uang pengganti, dan denda yang berbeda-beda.

Keempat terdakwa yang mengikuti sidang pembacaan tuntutan pada Rabu adalah para pejabat Panitia Besar PON XX Papua. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Revenue), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II). Perkara mereka diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Lidia Awinero SH MH, dengan hakim anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH. Derman Parlungguan Nababan SH MH tidak lagi memimpin persidangan perkara itu, karena telah dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blitar.

RELATED POSTS

OPD Papua Tengah imbau cegah korupsi dan kendalikan gratifikasi hari raya

Kerugian korupsi di Papua tembus Rp422 miliar selama 2025

Nilai-Nilai Masyarakat Adat Penting untuk Memandu Perjuangan PNG Melawan Korupsi

Tuntutan bagi keempat terdakwa itu dibaca secara berganti oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zulfan Tanjung dan Natalia Ramma. Sidang pembacaan tuntutan itu dimulai pukul itu dimulai pukul 17.43 WIT hingga pukul 17.58 WIT.

Dalam tuntutannya terhadap terdakwa Vera Parinussa, Jaksa Natalia Ramma menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.699.747.000.  Jaksa Natalia Ramma menyatakan Vera Parinussa turut serta melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“[Kami meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera Parinussa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan dikurangi [masa] selama terdakwa dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Natalia Ramma tersebut.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Vera Parinussa membayar uang pengganti senilai Rp4.197.245.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Vera Parinussa akan disita. Jika harta benda Vera Parinussa tidak cukup untuk membayar uang pengganti itu, Vera Parinussa akan mendapat hukuman pidana kurungan dua tahun dan tiga bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Vera Perinussa dijatuhi hukuman denda senilai Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka Vera akan dihukum pidana kurungan enam bulan.

Dalam tuntutan terhadap Roy Letlora, Jaksa Natalia Ramma menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp38.521.050.580. Jaksa menyatakan perbuatan Roy Letlora merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Roy Letlora bersalah melakukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 16 tahun, dan dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan. Jaksa juga meminta Roy Letlora dihukum untuk membayar membayar uang pengganti senilai Rp13,3 miliar.

“Apabila [uang pengganti] itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Roy Letlora akan disita. Jika harta benda Roy Letlora tidak mencukupi maka Roy Letlora mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan delapan tahun,” kata Jaksa Natalia Ramma membacakan tuntutan tersebut.

Ia juga meminta majelis hakim menghukum Roy Letlora untuk membayar denda senilai Rp750 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan Kasus Korupsi Dana Penyelenggaraan PON XX Papua

Tuntutan bagi Theodorus Rumbiak dibacakan oleh Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung. Zulfan menyatakan perbuatan Theodorus Rumbiak merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp19.194.768.560.

Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung menyatakan terdakwa Theodorus Rumbiak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia meminta menghukum Theodorus Rumbiak dengan pidana penjara 11 tahun 6 bulan, dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Theodorus Rumbiak membayar uang pengganti senilai Rp12,7 miliar.“Apabila [uang pengganti] itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Theodorus Rumbiak dapat disita. Jika harta benda Theodorus Rumbiak tidak mencukupi maka terdakwa Theodorus Rumbiak akan mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan 5 tahun 9 bulan,” kata Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung saat membacakan tuntutan itu.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Theodorus Rumbiak untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan bagi terdakwa Reky Douglas Ambrauw juga dibacakan Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung. Zulfan menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugiaan keuangan negara/daerah senilai Rp609.198.584, dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung meminta majelis hakim menghukum Reky Douglas Ambrauw dengan pidana penjara dua tahun 6 bulan, dan dikurangi masa selama terdakwa dalam tahanan. Selain itu, ia meminta Reky Douglas Ambrauw dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp330 juta.

“Apabila tidak uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan hukum perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda Reky Douglas Ambrauw  dapat disita. Jika harta benda Reky Douglas Ambrauw tidak mencukupi, maka ia akan mengganti uang pengganti itu dengan pidana kurungan satu tahun 3 bulan,” ujar Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung.

Selain itu, Jaksa Muhammad Zulfan Tanjung juga meminta majelis hakim menghukum Reky Douglas Ambrauw untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Lidia Awinero SH MH menunda sidang hingga Rabu (4/6/2025). Sidang itu akan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. (*)

Tags: Dugaan Korupsi Dana PON XX PapuaKorupsiPekan Olahraga NasionalPN JayapuraPON XX Papua
ShareTweetSendShareShare
Aryo Wisanggeni

Aryo Wisanggeni

Related Posts

Hak Perempuan dan Anak
Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata
Perempuan dan Anak

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
Puncak
Polhukam

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026
Kabupaten Tolikara
Lapago

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026
Dewan Gereja Papua
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Penting mencari solusi damai situasi di Tanah Papua

April 22, 2026
Pengungsi
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

DOB

DOB berikan ruang OAP menduduki jabatan struktural

July 20, 2022
Yapen

Seleksi DPRK Kepulauan Yapen Mekanisme Pengangkatan diproses di tingkat distrik

October 6, 2024
keamanan

Keamanan berperan penting dalam pertumbuhan pariwisata

April 21, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara