Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

HA-JABASU di Yahukimo Tuding Komnas HAM RI dan Polisi “Gelapkan” Pembunuhan Yakob Meklok dan Esron Weipsa

March 18, 2024
Waktu Membaca: 4 mins read
0
Penulis: Hengky Yeimo - Editor: Syam Terrajana
HAM

Himpunan Alumni Se-jawa Bali dan Sumatera atau HA-JABASU di Yahukimo saat memberikan ketetangan pers di salah satu cafe di Jayapura - (Jubi/Hengky Yeimo).

 

RELATED POSTS

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

Kepala Distrik Mugi mediasi, warga minta Pemkab Nduga relokasi Pengungsi

 

Jayapura, Jubi – Ketua Himpunan Alumni Se-jawa Bali dan Sumatera atau HA-JABASU di Yahukimo,  Elius Pase mengatakan, sudah dua Tahun Tragedi Yahukimo Provinsi Papua Pegunungan, yang menewaskan  Yakob Meklok dan Esron Weipsa.

Pihaknya menilai  Komnas HAM RI, Perwakilan Papua, Kompolnas, POLRI dan Kapolda Papua serta Polres Yahukimo “Gelapkan” Fakta dan tidak memberikan rasa Keadilan bagi keluarga Korban Penyerangan di Ruko Simpang Tiga Pangkalan Cenderawasih pada  2022 silam.

Yakob Meklok dan Esron Weipsa adalah bagian dari massa aksi Penolakan atas RUU tentang DOB Se tanah Papua di Ruko Simpang Tiga, Pangkalan Cenderawasih pada, 15 Maret 2022 silam.

Keduanya tewas  tertembak. Yakob Meklok meninggal karena luka tembak di bawah ketiak kanan. Sementara Esron Weipsa meninggal karena luka tembak di punggung kiri.

Dalam peristiwa itu, terjadi rentetan kekerasan. Penangkapan, persekusi  dan penahanan paksa  hingga  korban luka tembak. “Briptu Muhammad Aldi (luka di bagian kepala), Itos Hitlay (luka tembak di paha kiri), dan Luki Kobak (luka tembak di paha kanan),” katanya, saat menggelar jumpa pers di salah satu Café di Kota Jayapura, Jumat lalu (15/3/2024).

Pase mengecam sikap diam oleh Kompolnas, Polri, Kapolda Papua, Kapolres Yahukimo dan Komnas HAM Papua.

“Kami mengingatkan bahwa Kompolnas, Polri, Kapolda Papua, Polres Yahukimo dan Komnas HAM RI serta Komnas HAM Papua, masih memiliki hutang berupa kewajiban untuk menyelidiki dan memastikan proses hukum untuk para pelaku, serta pemulihan untuk 5 korban dan para keluarga korban dalam peristiwa dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Ruko Simpang Tiga Pangkalan Cenderawasih, kecamatan Dekai, kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada, 15 Maret 2022,” katanya.

Pase mengatakan, berdasarkan data, fakta dan beragam informasi yang berhasil dikumpulkan dan dianalisis oleh Ha-jabasu, hingga update perkembangan kasus, Ha-jabasu menemukan dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat; berupa dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kami meminta pertanggungjawaban kepada Bupati Didimus Yahuli, Propam dan Polda Papua, selaku institusi kepolisian RI daerah Papua, Kepolisian daerah Yahukimo dan bupati, selaku pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini untuk membuktikan sejauh mana Propam Polda Papua mengetahui atau terlibat dalam peristiwa ini,” katanya.

Pase mengatakan, dari hasil investigasi Ha-jabasu, tercatat kesatuan polisi yang terlibat penyerangan di antaranya, Pasukan huru-hara (PHH), Brimob, Dalmas, dan Polisi.

“Dalam investigasi kami ditemukan pula, kuat dugaan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penyerangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil yang melakukan aksi di Ruko, Simpang Tiga, Pangkalan Cenderawasih,” katanya.

Pase mengatakan, dalam penyerangan ini terdapat unsur bahwa penyerangan yang dilakukan mengandung unsur niat jahat [mens rea], bukan merupakan spontanitas belaka, apalagi sekedar disederhanakan menjadi dampak dan pelanggaran individu anggota polisi di lapangan.

“Jadi ada Niat yang melatari serangan oleh polisi teridentifikasi dari pengerahan kekuatan berlebih , penggunaan senjata mematikan [berupa peluru tajam], penembak jitu. Fakta penting lainnya adalah warga sipil yang menjadi target serangan sama sekali tidak bersenjata / mempersenjatai diri [bukan milisi / paramiliter / kombatan],” katanya.

Pase mengatakan, selain kejahatan kemanusiaan, aparat keamanan juga melakukan pelanggaran hak-hak lainnya, berupa pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran rasa aman terhadap hak-hak anak, pelanggaran atas hak kesehatan, dan perusakan properti masyarakat setempat.

“Laporan pemantauan Komnas HAM, hari Selasa tertanggal 6 Juni 2022 (setebal 49 halaman), tidak satupun menyebut kata penyelidikan lebih lanjut dan dugaan pelanggaran HAM/pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyederhanakan fakta dan solusi untuk para korban/satu orang reputasi kakinya,  rujukan dari RSUD Yahukimo ke Jayapura, pendekatan dialogis dan memperbaiki dampak kerusakan,” katanya.

Pase merasa aneh bin ajaib, lembaga seperti Komnas HAM yang memiliki mandat penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM berat,  melihat fakta dan korban dalam peristiwa di Ruko Simpang Tiga Pangkalan Cenderawasih, tidak lebih sebagai peristiwa biasa, dimana semua pihak baik warga, pemerintah dan DPRD Kabupaten Yahukimo dan DPR Papua sama- sama khilaf alias lepas kendali, sehingga harus saling mengoreksi dan berekonsiliasi satu sama lain.

“Lebih celaka lagi, tidak nampak upaya lanjutan dari Komnas HAM, terhadap para korban luka tembak, mereka yang trauma, kerugian masyarakat dan keberlanjutan upaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka serius,” katanya.

Pihaknya menilai, situasi ini turut diperburuk dengan rendahnya komitmen Polri, dalam memastikan proses hukum pidana, terhadap anggotanya yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyerangan di Ruko Simpang Tiga Pangkalan Cenderawasih.

“Polisi (anggota Polisi di Yahukimo) tidak mengetahui proses hukuman berupa teguran tertulis dan etik. Brimob (anggota Brimob) yang menyelesaikan tugasnya di Yahukimo saat terjadi peristiwa terlibat dalam peristiwa ini dan berangkat kembali ke Surabaya tidak diketahui juga proses hukum berupa teguran tertulis dan etik. Propam dan Polda Papua (tidak ada yang dilakukan) berupa tindak tegas hukuman teguran tertulis dan etik pada pelaku. Kapolres Yahukimo (tidak upayakan proses hukum kepada anak buahnya) dijatuhi berupa hukuman pidana atau teguran tertulis dan etik,” katanya.

Pase mengatakan, berdasarkan data dan fakta pihaknya mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama, Komnas HAM RI Perwakilan Papua harus segera melakukan penyelidikan pro-yustisia, berdasarkan ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kedua, Pemerintah kabupaten Yahukimo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo dan DPRP Provinsi Papua komisi I melaksanakan upaya proses hukum pada pelaku serta serangkaian upaya lainnya terkait kasus ini.

Ketiga, Kepolisian RI dan Kompolnas secara khusus Polres Yahukimo dan Kapolda Papua, dan segenap pihak yang patut diduga kuat terlibat dalam penyerangan terhadap penduduk sipil di Ruko Simpang Tiga Pangkalan Cendrawasih dan rangkaian peristiwa setelahnya, agar bekerjasama dengan baik, terhadap segala bentuk pemeriksaan dan proses hukum, sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

Jubi mencoba menghubungi Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, untuk meminta konfirmasi.  Ramandey membalas pesan melalui layanan WhatsApp. Dia menyatakan “Kami sudah beberapa kali jawab surat mereka,”. (*)

 

 

 

Tags: Dugaan Pelanggaran HAMHimpunan Alumni Se-jawa Bali dan SumateraYahukimoYakob Meklok dan Esron Weipsa.
ShareTweetSendShareShare
Syam Terrajana

Syam Terrajana

Related Posts

Hak Perempuan dan Anak
Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata
Perempuan dan Anak

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
Puncak
Polhukam

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026
Kabupaten Tolikara
Lapago

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026
Dewan Gereja Papua
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Penting mencari solusi damai situasi di Tanah Papua

April 22, 2026
Pengungsi
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Persipura

Liga 2 sudah dekat, Manajemen Persipura fokus pagari pemain

June 8, 2022
KPUD Merauke

KPUD Merauke bakal laksanakan Kirab Pemilu pada 1 Maret

February 25, 2023
Politik

Isu politik dan olahraga, pemikat paling dinanti para pembaca Papua

April 30, 2024

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara