Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menyatakan sejumlah Daerah Otonom Baru hasil pemekaran wilayah kabupaten di Tanah Papua justru berkembang menjadi daerah rentan konflik. Konflik di Daerah Otonom Baru atau DOB hasil pemekaran itu bervariasi, baik berupa konflik sosial, kekerasan aparat keamanan, hingga konflik bersenjata.
Hal itu dinyatakan Ramandey di Kota Jayapura, Kamis (14/9/2023). Menurutnya, sejak periode Januari hingga Agustus 2023 Perwakilan Komnas HAM Papua telah menerima 54 pengaduan yang menunjukkan peningkatan kualitas dan kuantitas konflik di DOB hasil pemekaran seperti Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
Ramandey mengatakan dalam delapan bulan terakhir terakhir terjadi beberapa kasus kekerasan diikuti amukan massa dan pembakaran fasilitas publik maupun pemerintahan yang terjadi di Dogiyai. Kabupaten itu merupakan hasil pemekaran Kabupaten Nabire, dibentuk pada 4 Januari 2008 dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai.
Pada 21 Januari 2023, dua warga sipil Dogiyai bernama Yulianus Tebai dan Vincen Dogoma meninggal dunia karena diduga ditembak. Kekerasan kembali terjadi di Dogiyai pada 13-14 Juli 2023. Warga sipil bernama Yosua Keiya (20), Yakobus Pekey (20) dan Stepanus Pigome (19) dilaporkan meninggal dunia karena tembakan yang diduga dilepaskan polisi.
Kabar penembakan warga sipil itu memicu amuk massa yang menyebabkan 71 unit kios/rumah warga terbakar. Selain itu, ada delapan anggota TNI/Polri terluka saat menangani amuk massa di Dogiyai itu.
Pada 19 Juli 2023, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah atau Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo membantah informasi dugaan penembakan yang menyebabkan tiga warga sipil meninggal di Dogiyai pada 13 Juli 2023. Perbedaan data itu membuat sejumlah lembaga advokasi HAM mendesak Komnas HAM menurunkan tim ke Dogiyai, untuk memastikan ada tidaknya korban jiwa maupun korban terluka dalam peristiwa 13 – 14 Juli 2023 itu.
Frits Ramandey mengatakan kasus kekerasan atau konflik bersenjata juga semakin sering terjadi di Kabupaten Intan Jaya dan Puncak, Provinsi Papua Tengah. Kabupaten yang dibentuk pada 26 November 2008 dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya itu merupakan hasil pemekaran Kabupaten Paniai.
Kecenderungan serupa juga terlihat di Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang, hasil pemekaran Kabupaten Jayawijaya pada 11 Desember 2002. Kedua kabupaten itu sama-sama dibentuk dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, KabupatenMappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Begitu pula dengan Kabupaten Nduga, yang namanya dikenal gara-gara insiden penyerangan pekerja PT Istaka Karya pada Desember 2018. Dalam insiden itu, 17 pekerja tewas ditembak kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB yang dipimpin Egianus Kogoya. Selain itu, empat pekerja proyek Jembatan Kali Yigi juga dinyatakan hilang.
Kabupaten Nduga hasil pemekaran Kabupaten Jayawijaya yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nduga pada 4 Januari 2008. Sejak 7 Februari 2023, Nduga disoroti masyarakat internasional karena kasus penyanderaan pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Mahrten oleh kelompok Egianus Kogoya.
“Wilayah penyebaran kekerasan itu masih [di daerah-daerah itu]. Itu yang kekerasan sipil bersenjata [TPNPB dan TNI/Polri]. Jadi siklus masih antar dua kelompok ini [TPNPB dan TNI/Polri],” ujar Ramandey pada Kamis (14/9/2023).
Ramandey mengakui Komnas HAM kesulitan untuk mengungkap secara tuntas kasus kekerasan yang terjadi di Tanah Papua, termasuk di DOB hasil pemekaran. Ia mencontohkan kasus Dogiyai yang sedang ditangani Komnas HAM, sampai sekarang belum mengungkap secara tuntas apa terjadi di kabupaten tersebut.
“Walaupun sudah mengirim tim, tapi kami belum mengungkap secara terang benderang sampai pelaku utama. Misalnya, korban meninggal dunia, karakter luka, kami belum tuntas,” katanya.
Ramandey juga mengatakan penanganan kekerasan atau konflik bersenjata tidak bisa semua diserahkan kepada TNI/Polri. Menurut Ramandey, jika penanganan kasus kekerasan atau konflik bersenjata hanya diserahkan kepada kepada TNI/Polri, penanganannya justru bisa memunculkan kekerasan baru.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah bagaimana otoritas sipil menjadi [pihak] paling depan dalam penyelesaian kasus kekerasan tersebut. Kalau tidak, maka siklus kekerasan di DOB hasil pemekaran semakin meningkat,” ujarnya.
Aceh bisa, kenapa Papua tidak?
Sub Koordinator Bagian Pelayanan Pengaduan Kantor Komnas HAM Perwakilan Wilayah Papua, Melchior Weruin mengatakan pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan akar masalah di Papua. Weruin mengatakan kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (sekarang Badan Riset dan Inovasi Nasional) telah merumuskan empat akar masalah Papua, yaitu stigmatisasi dan diskriminasi, pelanggaran Hak Asasi Manusia, kegagalan pembangunan, serta sejarah dan status politik Papua.
“Sampai saat ini kita hanya fokus kepada selesaikan kasus per kasus, tanpa melihat akar persoalan. Selama akar persoalan tidak diselesaikan, selama itu pun kita akan duduk mencatat berapa kekerasan [baru] yang terjadi, berapa korban [baru], hingga pengungsian. [Akar masalah] kalau tidak diselesaikan akan menjadi masalah” kata Weruin pada Kamis.
Weruin menilai Pemerintah Indonesia tidak serius menyelesaikan akar masalah di Papua itu. “Pemerintah sudah tahu hasil kajian LIPI itu, tetapi tidak mau pakai. Paling tidak [pemerintah seharusnya] menginisiasi dialog damai. Apa yang susah dari dialog damai? Saya bilang begini karena RI punya pengalaman dan membuat sejarah ketika menyelesaikan [konflik] Aceh. Untuk Aceh, pemerintah bisa melakukan perundingan dan tidak merasa tidak masalah duduk sejajar [dengan Gerakan Aceh Merdeka],” ujarnya.
Weruin mengatakan apabila masih ada pembedaan perlakuan, maka orang Papua tidak akan percaya dengan Pemerintah Indonesia. “Perundingan memang menjamin kekerasan itu akan berakhir. Paling tidak, pilihan itu dilakukan, [karena] kajian [LIPI menunjukkan] ada akar persoalan yang harus diselesaikan. Tetapi sekarang pemerintah terkesan merasa tidak seimbang kalau duduk dengan TPNPB. Tetapi [dulu] dengan GAM bisa [duduk bersama]. Itu kan semacam ada diskriminasi. Seharusnya [jika dengan] GAM bisa berunding, [maka dengan] TPNPB juga bisa berunding,” katanya. (*)










