Oleh: Kristina Mramra
Lebih dari sepuluh tahun Peraturan Daerah Kota Jayapura No 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dikeluarkan oleh Wali Kota Jayapura. Beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok seperti fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas belajar mengajar, fasilitas olahraga tertutup, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat umum lainnya. Tujuannya, untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Selain mengatur kawasan tanpa asap rokok, Perda ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, sanksi berupa teguran, peringatan, bahkan sanksi administratif, contohnya setiap orang yang merokok di tempat kawasan tanpa rokok dikenakan denda Rp500.000. Setiap orang yang menjual rokok di wilayah kawasan tanpa rokok dikenakan denda Rp1.000.000; dan setiap orang yang menyelenggarakan iklan dan mempromosikan rokok di wilayah kawasan tanpa rokok dikenakan denda Rp 500.000.
Asap rokok orang lain memiliki kandungan lebih dari 7.000 jenis senyawa kimia yang diantaranya 400 merupakan zat beracun dan 69 jenis tergolong zat penyebab kanker. Aktivitas merokok menyebabkan sebanyak 240.618 kematian dan merugikan orang-orang sekitarnya (Ahsan, et.al, 2015). Dampak kesehatan dari asap rokok orang lain menjadi faktor risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker paru dan kanker payudara, serta berbagai gangguan saluran pernafasan.
Data BPS Kota Jayapura tahun 2022-2023 mengenai kebiasaan merokok dan persentase penduduk berumur 5 tahun ke atas yang merokok tembakau didapati bahwa pada tahun 2022 kebiasaan merokok sebesar 2,92% setiap hari dan tahun 2023 kebiasaan merokok sebesar 13,42% setiap hari. Ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kebiasaan merokok di Kota Jayapura.
Data lapangan melalui observasi menunjukkan bahwa angkutan umum yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok terjadi permasalahan, ini terlihat pada sopir dan penumpang yang masih merokok di dalam angkutan umum. Selain itu angkutan umum, di sekitar tempat ibadah juga masih ada masyarakat yang merokok.
Dari data dan hasil pengamatan bisa menjadi catatan bagi semua pihak dikarenakan kawasan tanpa rokok ini ditetapkan bukan saja tanggung jawab pemerintah tetapi setiap individu, masyarakat, dan pihak swasta. Oleh karena itu, dengan adanya Perda dapat membantu mengendalikan konsumsi rokok, dan memberikan perlindungan terhadap bahaya asap rokok bagi masyarakat yang bukan perokok.
Rokok tak bisa terus jadi simbol kebebasan semu. Kebebasan sejati adalah saat kamu memilih untuk tak merugikan orang lain. Saat kamu menyalakan api perubahan, bukan membakar kesehatan bersama.
Menjelang Hari Kesehatan Nasional pada 12 November ini, Saya ingin mengingatkan kepada warga Kota Jayapura bahwa kita bisa jadi contoh. Tapi butuh kamu, saya, kita semua. Jangan hanya diam. Ingatkan. Edukasi. Dukung penerapan Perda ini. Mari kita wujudkan Jayapura sebagai kota pertama di Timur Indonesia yang benar-benar merdeka dari asap rokok. Karena kota ini tak hanya butuh pembangunan fisik, tapi juga ruang hidup yang bersih dan manusiawi. Kota Tanpa Rokok? Bukan mimpi. Tapi tantangan. Dan Jayapura sudah mulai. Berani ikut gerak? Atau masih mau sembunyi di balik asap?(*)
(Penulis adalah warga Kota Jayapura)











Discussion about this post