Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan aparat keamanan menangkap dan memproses hukum pelaku teror terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026) dini hari.
Kejadian itu menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen pada tubuhnya, termasuk wajah, mata, dada, dan kedua tangan.
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyatakan penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku penting, demi perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
“Kapolri dan Panglima TNI segera perintahkan anggotanya tangkap dan proses hukum pelaku teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM, Andrie Yunus,” kata Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (17/3/2026).
Menurut Koalisi, pada prinsipnya sudah banyak aturan yang mewajibkan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Aturan itu terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan secara tegas dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Namun menurut Koalisi, rupanya semua itu tidak mampu memberikan penyadaran kepada pihak-pihak tertentu, di antaranya adalah dua OTK yang melakukan teror dan percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus, serta aktor-aktor intelektual yang menyuruh kedua pelaku melakukan tindakan itu.
“Tindakan serangan keji dan pengecut tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan.”
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengatakan, pada prinsipnya penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan tindakan kekerasan dalam bentuk upaya pembunuhan berencana terhadap pembela HAM.
Peristiwa itu dinilai akan menjadi ancaman kekerasan terhadap pembela HAM di seluruh Indonesia, yang selama ini aktif memprotes tindakan kekerasan militeristik dan kebijakan multifungsi militer di Indonesia.
Apabila fakta yang dialami oleh Andre Yunus dikaitan dengan beberbagai tindakan teror yang dialami oleh pembela HAM lainnya seperti para aktivis di Jakarta pada Agustus 2025, aktivis di Papua, masyarakat adat yang menghadapi Program Strategis Nasional, mahasiswa Papua dan lainnya.
“Ini menunjukan fakta pendekatan kekerasan dan ancama kekerasan kepada pembela HAM di seluruh Indonesia, yang dilakukan secara sistematik dan struktural sehingga sudah dapat disimpukan sebagai tindakan teror terhadap pembela HAM secara sistematis dan struktural di Indonesia.”
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia segera peerintahkan aparat keamanan tangkap dan proses hukum pelaku tindakan teror terhadap Andie Yunus demi melindungi pembela HAM di Indonesia;
Mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera perintahkan anggotanya untuk menangkap dan memproses hukum pelaku tindakan teror dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus demi melindungi pembela HAM di Indonesia;
Menteri HAM Republik Indonesia diminta wajib pastikan Kapolri dan Panglima TNI menangkap dan proses hukum pelaku tindakan teror percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus demi melindungi pembela HAM di Indonesia.
Mendesak Ketua Komnas HAM RI bersama Ketua LPSK RI segera memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus selaku pembela HAM, sesuai perintah Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. (*)











Discussion about this post