Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Aparat keamanan diingatkan tidak melakukan penangkapan serampangan di Tambrauw

March 27, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Koalisi

Warga sipil yang dibebaskan usai ditahan di Polda Papua Barat Daya, karena diduga terlibat kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya - Dok. Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI memastikan anggotanya tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang, dan penyiksaan terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Ini disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua karena khawatir, aparat keamanan akan bertindak serampangan dalam penyelidikan pembunuhan tenaga kesehatan di Distrik Bamusmaba, Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026.

RELATED POSTS

TPNPB dan aparat keamanan saling tuduh serang permukiman warga sipil di Puncak

Koalisi desak hentikan operasi ‘balas dendam’ di Dogiyai

JDP pertanyakan penangkapan 12 orang di Tambrauw

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

Menurut Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, pada prinsipnya setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Ini sesuai Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Koalisi menyatakan, aparat keamanan mulai melakukan penyisiran intensif, di Distrik Bamusbama, Kabupaten Maybrat, setelah pembunuhan pembunuhan tenaga honorer pada 8 Maret 2026 dan pembunuhan dua tenaga kesehatan pada 16 Maret 2026.

Penyisiran itumenyasar sejumlah kampung di sana, yang diduga menjadi lokasi persembunyian para terduga pelaku. Hasilnya, 12 orang berhasil diamankan aparat keamanan tanpa perlawanan pada 17 Maret 2026.

Namun 12 orang itu telah dibebaskan beberapa hari lalu, karena dari hasil pemeiksaan polisi, mereka tidak terbukti terlibat kasus pembunuhan di wilayah Tambrauw.

“Penangkapan sewenang-wenang itu, menempatkan oknum polisi, Polres Tambrauw, dan Polda Papua Barat Daya telah melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2026).

Selain itu Koalisi berpendapat, oknum polisi maupun oknum TNI secara bersama-sama melakukan dugaan penyiksaan terhadap masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan, atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

Koalisi khawatir kembali terjadi penangkapan serampangan dan penyiksaan oleh aparat keamanan di Tambrauw, setelah Polda Papua Barat merilis tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu (25/3/2026).

Tujuh DPO itu adalah Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanes Yeblo, dan Silas Yesnath. Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw pada 8 Maret 2026 dan 16 Maret 2026.

“Tentunya akan ada operasi untuk memburuh ketujuh orang yang ditetapkan sebagai DPO tersebut. Yang dikhawatrikan, terjadi penangkapan sewenang-wenang serta penyiksaan terhadap masyarakat sipil sebagaimana dialami oleh belasan masyarakat sipil sebelumnya,” kata Koalisi.

Karenanya, institusi terkait seperti Komnas HAM Republik Indonesia mesti memastikan terjaminnya ketentuan setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana, berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam sidang di pengadilan, dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaan.

Komnas HAM RI juga diharapkan dapat berkordinasi kepada Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari, untuk memastikan anggotanya tetap memberikan perlindungan, menjamin hak rasa aman dan terhindari dari acaman ketakutan terhadap masyarakat sipil saat memburuh para DPO di wilayah Kabupaten Tambrauw.

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menegaskan agar Panglima TNI dan Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari, menjamin ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman, tenteram, dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana Pasal 30, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tabrauw.

Meminta Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera memerintahkan bawahanya, menghukun oknum anggota Polri dan TNI yang melakukan dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan terhadap masyarakat sipil yang telah dibebaskan.

Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari segera memberikan ganti rugi dan pemulih nama baik belasan masyarakat sipil korban salah tangkap, dan tindakan penyiksaan.

Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM perwakilan Papua, segera memastikan terpenuhinya ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sebagaimana Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM selama proses penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw berlangsung.

Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Tambrauw, Ketua DPR Papua Barat Daya, DPRK Tambrauw serta Ketua MRP di sana, wajib memastikan terpenuhinya ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman, tenteram, dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sesuai Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999 selama proses penyelidikan kasus pembunuhan di Kabupaten Tambrauw. (*)

Tags: aparat keamananKoalisiPenangkapan
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Komnas
Rilis Pers

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

April 25, 2026
The Central Executive Board of the Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) delivered an official statement outlining its position on alleged military actions against civilians in Puncak Regency. The press conference was held in Waena, Jayapura City, Papua, on Monday (April 20, 2026). — Jubi/Aida Ulim
Rilis Pers

KNPB: Hentikan operasi militer dan pengiriman pasukan di Tanah Papua

April 25, 2026
WWF
Rilis Pers

Hari Bumi: WWF Program Papua dorong aksi selamatkan bumi

April 25, 2026
AlDP
Rilis Pers

AlDP desak Komnas HAM RI selidiki dugaan pelanggaran HAM berat di Puncak

April 22, 2026
GMKI
Rilis Pers

Peristiwa Puncak: PBH GMKI desak evaluasi keberadaan Satgas Habema

April 22, 2026
PGI
Rilis Pers

PGI: Hentikan Kekerasan Bersenjata

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara