Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nusa

Aktivis disiram air keras, KontraS desak pelaku diusut

April 10, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
KontraS

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (kemeja hitam) saat mendatangi lokasi rapat Panja RUU TNI, Sabtu (15/03/2025). Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal, Kamis (12/03/2026) malam - IST

Jayapura, Jubi – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepolisian mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator lembaga itu, Andrie Yunus, yang dilakukan orang tak dikenal atau OTK, Kamis (12/3/2026) malam.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, aksi itu menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan medis di rumah sakit, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen.

RELATED POSTS

Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

Koalisi Masyarakat Sipil dan Komnas HAM kecam serangan terhadap aktivis KontraS

Kami Bukan Kriminal, Kami Penjaga Hutan!

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus melakukan perekaman siaran (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KontraS, sekira pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus mengendarai motor miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.

Kemudian, dua orang pria berboncengan sepeda motor menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang). Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban.

“Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya,” kata Dimas Bagus Arya dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (13/3/2026).

Katanya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas, baik saat
kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.

Cri-ciri terduga pelaku pertama yang mengenderau sepeda motor menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam.

Sedangkan pelaku kedua yang dibonceng, menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.

KontraS menilai tindakan ini merupakan upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.”

Kemudian Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, yang menyatakan bahwa pembela HAM terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan menerima universalitas hak asasi manusia.

“Beberapa aturan ini sepatutnya dapat membuktikan bahwa Andrie Yunus merupakan pembela HAM yang terbukti telah melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dalam tanggung jawabnya selaku Wakil Koordinator KontraS,” ucapnya.

Terlebih kata Dimas, peristiwa ini menunjukkan bahwa korban mendapat serangan ascamelakukan kerja-kerjanya sebagai pembela HAM yang dapat dilihat melalui aktivitasnya sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI, yaitu korban sempat meninggalkan Kantor KontraS sekitar pukul 15.30 WIB, untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai aksi Agustus 2025.

Katanya, sebelumnya korban pernah mengalami beberapa kali teror dan
intimidasi utamanya paska ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk aksi menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu.

Sehingga dalam hal ini, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional yang telah
diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” ucapnya.

Ia mengatakan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.

Untuk itu kata Dimas, pelaku seharusnya dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Maka dari itu, penting untuk penegakan hukum dijalankan kepada pelaku dan kedepan ada langkah serius dari negara untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum,” kata Dimas Bagus Arya. (*)

Tags: AktivisKontraS
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

KontraS
Nusa

Koalisi desak presiden perintahkan tangkap pelaku teror terhadap aktivis KontraS

April 10, 2026
Catahu KBB 2025
Nusa

Catahu KBB 2025: Kebijakan agama mundur pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran

February 14, 2026
CPO
Nusa

Pemblokiran Kapal MT Westama Bermuatan CPO di Pelabuhan Dumai 2007 dan Nasib Hutan Sumatera

December 14, 2025
MuBi
Ekonomi

33 wartawan dari Papua dibekali pemahaman peran Bank Indonesia lewat kunjungan ke MuBI dan Peruri

October 10, 2025
masyarakat adat Nusantara
Nusa

Konsolidasi perempuan pemimpin masyarakat adat Nusantara penjaga identitas budaya Kampung

August 8, 2025
PWI
Nusa

Kongres Persatuan PWI 2025 siap digelar, syarat ketum dan DPT ditetapkan

August 7, 2025

Discussion about this post

Recommended Stories

DOB

DOB berikan ruang OAP menduduki jabatan struktural

July 20, 2022
Yapen

Seleksi DPRK Kepulauan Yapen Mekanisme Pengangkatan diproses di tingkat distrik

October 6, 2024
keamanan

Keamanan berperan penting dalam pertumbuhan pariwisata

April 21, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara