Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Pemerintah Indonesia mendapat kritik terkait kondisi HAM termasuk kekerasan di Papua pada Sidang ICCPR

March 22, 2024
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Jean Bisay - Editor: Dewi Wulandari
Pemerintah Indonesia

Mahasiwa dan warga Nduga di Jayapura membentangkan poster dan baleho di Pengadilan Militer III-19 Jayapura selama berlangsungnya sidang pembunuhan warga Nduga di Mimika yang pelakunya melibatkan oknum aparat TNI. - Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Pemerintah Indonesia mendapatkan banyak kritik, pertanyaan, serta rekomendasi dari Komite HAM PBB terkait transparansi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, penghapusan hukuman mati, dan kekerasan di Papua yang terus terpantau. Pemerintah Indonesia dinilai memutarbalikkan fakta kondisi HAM di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.

Hal ini menjadi atensi kelompok masyarakat sipil untuk ICCPR Review Indonesia yang terdiri dari Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Human Rights Working Group (HRWG), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, Transmen Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan situasi setelah terselenggaranya sidang Tinjauan Penerapan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) oleh Badan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dipimpin oleh Komite ICCPR di Palais Wilson, Jenewa pada tanggal 11-12 Maret 2024.

RELATED POSTS

Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura

Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

Menukil laporan KontraS pada Kamis (24/3/2024), koalisi menggarisbawahi bahwa agenda tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap yurisdiksi Indonesia, melainkan sebuah kewajiban negara-negara pihak yang meratifikasi Kovenan ICCPR untuk menyampaikan situasi perkembangan dari implementasi kovenan dalam yurisdiksi negara pihak sesuai dengan pasal yang tertuang dalam kovenan ICCPR.

Koalisi juga menilai realita dari bentuk perlindungan negara terhadap pembela HAM, penguatan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam perbaikan HAM Indonesia, penghapusan kebijakan diskriminatif dan represif, dorongan untuk ratifikasi konvensi pengungsi, dan netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024 yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka.

Sayangnya, masih menurut koalisi, respons tidak tersampaikan dengan baik dan substansial dari Pemerintah Indonesia. Sebab, kritik dan pertanyaan yang dilontarkan tidak berhasil dijawab sesuai konteks dari apa yang ingin diketahui lebih lanjut oleh anggota Komite HAM PBB. Beberapa pertanyaan pun bahkan tidak berhasil terjawab sama sekali seperti update penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang tertunda termasuk Wamena, Wasior, dan Paniai.

Transparansi ke publik perihal Tim Pencari Fakta untuk kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Posisi pemerintah dalam ratifikasi Protokol Opsional untuk ICCPR (OP-ICCPR), penguatan lembaga-lembaga yang terlibat dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), pelanggaran yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pencalonan Gibran di kontestasi pemilu, hingga kritik perihal penggunaan kekuatan berlebih dari aparat keamanan kepada masyarakat sipil termasuk di Tanah Papua, dan lain sebagainya.

Koalisi melampirkan sejumlah fakta-fakta berseberangan dalam beberapa isu yang disampaikan dalam agenda tinjauan tersebut.

Sesi ICCPR juga kemudian memperlihatkan kurangnya akuntabilitas pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak isu sipil dan politik melalui jawaban-jawaban yang disampaikan. Sebab, kritik dan pertanyaan yang sifatnya spesifik seperti kriminalisasi pembela HAM yang terus berlanjut, penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, isu dan hukum diskriminatif seperti isu LGBTIQ, hingga netralitas Joko Widodo dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi saat ajang pemilu, dan rasionalisasi kenaikan pangkat jenderal yang erat keterlibatannya dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dan rentetan tindakan represif saat ini kepada masyarakat sipil tidak berhasil dijawab dengan semestinya.

“Jawaban justru mengarah ke hal-hal yang sifatnya teknis dan sama sekali tidak substansial, seolah-olah menghindari pertanyaan tersebut,” menurut koalisi.

Oleh karena itu, koalisi organisasi masyarakat sipil mendorong Pemerintah Indonesia untuk; pertama, membuktikan akuntabilitasnya sebagai negara pihak ICCPR dalam menuntaskan persoalan HAM di Indonesia dari lintas sektor sesuai komponen yang tertulis di dalam kovenan.

Kedua, membuktikan kapasitasnya sebagai anggota Dewan HAM PBB dalam memberikan contoh bagi negara anggota Dewan HAM PBB lainnya serta mitra internasional pemerintah Indonesia dalam isu yang bersangkutan sebagai komitmen dalam upaya promosi isu HAM;

Ketiga, membuktikan klaim pemerintah bahwa Indonesia memiliki iklim demokrasi yang positif melalui ratifikasi kovenan internasional yang terbengkalai seperti Kovenan Internasional untuk Penghilangan Paksa (ICPPED), Protokol Opsional untuk ICCPR (OP-ICCPR), dan Protokol Opsional untuk Konvensi Anti Penyiksaan (OP-CAT);

Membuktikan klaim pemerintah Indonesia perihal pemajuan HAM dan demokrasi melalui diakhirinya tindakan represif berupa pendekatan keamanan yang berlebih kepada masyarakat sipil serta mencabut hukum diskriminatif, mencegah dan menghapus segala tindak diskriminatif terhadap kelompok rentan; dan penghentian kriminalisasi terhadap pembela HAM dan jurnalis.

ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sendiri adalah kovenan internasional yang mengharuskan negara-negara anggotanya untuk menjamin hak-hak seperti hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk mendapat proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak.

ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia atau  DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Konvenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal.

Indonesia telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. (*)

Tags: Kekerasan di Tanah PapuaPapuapelanggaran HAMPemerintah IndonesiaSidang ICCPR
ShareTweetSendShareShare
Dewi Wulandari

Dewi Wulandari

Related Posts

Hak Perempuan dan Anak
Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
Sidang di parlemen Belanda mengenai situasi hak asasi manusia di bekas koloni negara itu, Papua Barat, 21 April 2026 - RNZ Pasifik
Nasional & Internasional

Kelompok pro Papua Merdeka minta Belanda hentikan penjualan senjata ke Indonesia

April 24, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata
Perempuan dan Anak

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
Puncak
Polhukam

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026
Kabupaten Tolikara
Lapago

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026
Dewan Gereja Papua
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Penting mencari solusi damai situasi di Tanah Papua

April 22, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PDAM Jayapura minta warga tidak merusak hutan

March 8, 2022
Festival

Rayakan budaya, Festival Pasifika Auckland tarik 25 ribu pengunjung

March 17, 2026
Balai Bahasa

Balai Bahasa Papua dan DPRD Kabupaten Sorong dorong pelestarian bahasa daerah

August 25, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara