Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Tersangka penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa dilimpahkan ke Kejati Papua

October 24, 2023
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Hutan Bakau Dibabat

Lokasi penimbunan di Taman Wisata Alam Hutan Bakau Teluk Youtefa ditutup garis polisi. – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua telah melimpahkan Syamsunar Rasyid, tersangka perusakan dan penimbunan hutan bakau Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin (23/10/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray, di Kota Jayapura, pada Selasa (24/10/2023). “[Penyidik] telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Oktober 2023, dan dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Ormuseray.

RELATED POSTS

Komunitas IBAYAUW bersihkan kawasan Hutan Perempuan

19 tukik penyu Lekang dilepasliarkan ke laut di Pulau Leleuvia, Fiji

Masyarakat adat dan warga lokal, adalah benteng terakhir menjaga konservasi

 

Ormuseray mengatakan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 22 orang saksi, empat orang saksi ahli, dan tersangka Syamsunar Rasyid. Penyidik juga menyita 11 unit truk, satu unit excavator, dan berkas-berkas lainnya terkait dengan kasus ini. “Barang bukti telah diamankan di rumah rampasan negara Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua,” ujarnya.

Ormuseray mengatakan kelanjutan perkara itu sudah menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua. Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus perusakan dan penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa, Kota Jayapura.

“Seluruh barang bukti dan tersangka [saat ini] menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Itu yang bisa kami berikan penjelasan kepada masyarakat di Provinsi Papua khususnya yang ada di Kota Jayapura dan sekitarnya terkait dengan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa,” katanya.

Anggota Tim Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Markus D Irianto mengatakan perbuatan tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyidik juga mengenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam perkara penimbunan hutan bakau itu.

“Itu menjadi locus dan fokus. Berkas perkara sudah naik ke Kejati Papua. Kami saat ini sedang menunggu petunjuk pemenuhan syarat formil dan material yang dibutuhkan tim JPU, [dan] sekarang tinggal kita mengawal,” ujarnya.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Atanasius Guntara Martana mengatakan pemerintah pusat dan daerah sangat serius melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Guntara menyatakan hutan bakau yang diuruk Syamsunar termasuk kawasan Taman Wisata Alam Teluk Youtefa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372 Tahun 1978 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714 Tahun 1996.

“Terhadap kasus itu, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mari kita terus menjaga kelestarian kawasan hutan dan juga kawasan hutan konservasi Taman Alam Teluk Youtefa dan juga kawasan hutan lainnya,” katanya. (*)

Tags: Hutan Bakaukawasan konservasiKonservasiLingkungan HidupMangroveTaman Wisata Alam Teluk YoutefaTeluk Youtefa
ShareTweetSendShareShare
Aryo Wisanggeni

Aryo Wisanggeni

Related Posts

Sampah Sisa makanan
Lingkungan

Sampah sisa makanan berdampak lebih kuat terhadap pemanasan global

April 25, 2026
Komunitas IBAYAUW
Lingkungan

Komunitas IBAYAUW bersihkan kawasan Hutan Perempuan

April 24, 2026
jepang
Lingkungan

Sumur, kapal, monyet peninggalan Tentara Jepang di tepi Gunung Mher Teluk Youtefa

April 13, 2026
Tanah Papua
Lingkungan

Gereja mesti tegas terhadap krisis tanah dan lingkungan di Tanah Papua

March 7, 2026
Masyarakat ada
Domberai

Kain dan cat merah, upaya masyarakat adat Papua jaga paru-paru dunia

March 6, 2026
wilayah laut adat
Lingkungan

Dorongan pengakuan wilayah laut adat dan revisi UU Pemda

March 5, 2026

Recommended Stories

PDAM Jayapura minta warga tidak merusak hutan

March 8, 2022
Festival

Rayakan budaya, Festival Pasifika Auckland tarik 25 ribu pengunjung

March 17, 2026
Balai Bahasa

Balai Bahasa Papua dan DPRD Kabupaten Sorong dorong pelestarian bahasa daerah

August 25, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara