Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Aktivitas penimbunan hutan bakau di Teluk Youtefa disegel

July 12, 2023
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Hutan Bakau Dibabat

Lokasi penimbunan di Taman Wisata Alam Hutan Bakau Teluk Youtefa ditutup garis polisi. – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Papua, Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Kota Jayapura, dan Kepolisian Daerah Papua pada Selasa (11/7/2023) menyegel aktivitas penimbunan hutan bakau di Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua. Hutan bakau yang dibabat dan diuruk itu merupakan kawasan konservasi.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray menyatakan langkah penyegelan ini dilakukan demi melindungi hutan mangrove di taman wisata alam teluk Youtefa. Penimbunan hutan bakau yang berstatus Taman Wisata Alam Mangrove Youtefa diduga telah berlangsung sejak Juni 2023.

RELATED POSTS

Komunitas IBAYAUW bersihkan kawasan Hutan Perempuan

19 tukik penyu Lekang dilepasliarkan ke laut di Pulau Leleuvia, Fiji

Masyarakat adat dan warga lokal, adalah benteng terakhir menjaga konservasi

Ormuseray menyatakan penyegelan itu didasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. “Langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, BBKSDA Papua, Polda Papua dan instansi terkait ambil langkah menyegel lokasi,” kata Ormuseray kepada wartawan di Kota Jayapura pada Selasa (11/7/2023).

Ormuseray menyatakan menyatakan setidaknya sekitar 2 hektare hutan bakau dibabat lalu diuruk. Sejumlah satu eksavator dan 11 truk yang sedang melakukan penimbunan di lokasi diamankan.

Ormuseray menyatakan kawasan konservasi Taman Wisata Alam Mangrove Youtefa akan diserahkan kepada BBKSDA Papua untuk penanganan selanjutnya. Menurutnya, pihak yang melakukan perusakan hutan bakau itu akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dibantu oleh Kepolisian Daerah Papua. “Diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pada Rabu (12/7/2023) pagi, tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Jalan menuju lokasi telah disegel dengan garis polisi. Eksavator dan truk yang sempat diamankan pada Selasa sudah tidak berada di lokasi penimbunan.

Kepala BBKSDA Papua Atanasius Guntara Martana menyatakan selanjutnya Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian akan menangani kasus itu. Ia menyatakan para pelaku itu terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Atanasius menyatakan atas kawasan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat Hak Atas Tanah. Dalam point 5 huruf (a) Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10/SE/VII/2015 tentang Penertiban Izin Pada Areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi melarang gubernur/bupati/wali kota agar tidak memberikan izin lokasi di areal hutan konservasi bernilai tinggi.

“Artinya kawasan hutan konservasi tidak bisa diterbitkan sertifikat. Ada peraturan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional bahwa kawasan konservasi tidak bisa diajukan perolehan Hak Atas Tanah,” ujar Atanasius.

Atanasius memperkirakan akan butuh waktu 20 tahun untuk memulihkan kawasan hutan mangrove yang rusak itu. Atanasius menyatakan pemulihan memerlukan komitmen bersama dari seluruh rumpun masyarakat untuk menjaga hutan konservasi. (*)

Tags: Hutan Bakaukawasan konservasiKonservasiLingkungan HidupMangroveTeluk Youtefa
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Sampah Sisa makanan
Lingkungan

Sampah sisa makanan berdampak lebih kuat terhadap pemanasan global

April 25, 2026
Komunitas IBAYAUW
Lingkungan

Komunitas IBAYAUW bersihkan kawasan Hutan Perempuan

April 24, 2026
jepang
Lingkungan

Sumur, kapal, monyet peninggalan Tentara Jepang di tepi Gunung Mher Teluk Youtefa

April 13, 2026
Tanah Papua
Lingkungan

Gereja mesti tegas terhadap krisis tanah dan lingkungan di Tanah Papua

March 7, 2026
Masyarakat ada
Domberai

Kain dan cat merah, upaya masyarakat adat Papua jaga paru-paru dunia

March 6, 2026
wilayah laut adat
Lingkungan

Dorongan pengakuan wilayah laut adat dan revisi UU Pemda

March 5, 2026

Recommended Stories

DOB

DOB berikan ruang OAP menduduki jabatan struktural

July 20, 2022
Yapen

Seleksi DPRK Kepulauan Yapen Mekanisme Pengangkatan diproses di tingkat distrik

October 6, 2024
keamanan

Keamanan berperan penting dalam pertumbuhan pariwisata

April 21, 2023

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara