Wamena, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Pegunungan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP melakukan peluncuran Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pelayanan terpadu satu pintu guna untuk menjawab tantangan pembangunan sebagai daerah provinsi baru, Senin (30/6/2025).
Gubernur Papua Pegunungan, Jhon Tabo mengatakan dengan peluncuran ini, DPMPTSP telah menyediakan salah satu pintu pelayanan utama yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mulai menetertibkan semua administrasi bagi pemerintahan di daerah.
“Kita tahu tiap bidang usaha di Indonesia harus memiliki izin, maka pemerintah tidak bisa bekerja suka-suka. tapi Kita perlu kerja dengan regulasi yang sudah ada di dalam negara ini,” katanya.
Peluncuran layanan terpadu ini juga menjadi bagian penting dari program 100 hari kerja Gubernur Papua Pegunungan. Gubernur menegaskan, inisiatif ini akan menjadi legasi awal dan pondasi bagi pelayanan dasar yang akan dimulai, menandai titik awal pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih baik bagi Provinsi Papua Pegunungan.
Gubernur berharap DPMPTSP salam melakukan pelayanan harus bangun komunikasi ke masyarakat dengan gunakan yang mudah untuk dimengerti dan dipahami oleh masyarakat yang ada di delapan kabupaten cakupan di wilayah Papua pegunungan.
“Jangan menggunakan bahasa yang tinggi apalagi gunakan bahasa ilmiah, sebab apa itu artinya atau istilah di dalam urus surat-menyurat, sehingga harus diterjemahkan dengan baik,” kata Tabo
Sementara itu Plt. Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Pegunungan, Suryani Yigibalom menjelaskan penerapan OSS-RBA adalah wujud nyata tanggung jawab dinasnya dalam membuka ruang kemudahan di dalam berwirausaha .
“Kami memiliki tanggung jawab besar dalam membuka ruang kemudahan berusaha, mempercepat layanan perizinan dan non-perizinan, serta menciptakan iklim usaha yang ramah, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya saat ditemui Jubi Rabu (2/7/2025).
Yigibalom menjelaskan Implementasi sistem ini sejalan dengan sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Layanan berbasis OSS-RBA ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha, baik Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun calon investor, dalam mendapatkan perizinan sesuai dengan tingkat risiko usahanya.
“DPMPTSP Papua Pegunungan juga menyediakan layanan non-perizinan secara manual maupun semi-elektronik, klinik konsultasi, layanan respons cepat, dan saluran pengaduan terbuka, semuanya demi membangun ruang pelayanan yang inklusif,” katanya
Penerapan sistem ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, yang berfokus pada penataan tata kelola administrasi dan penciptaan lingkungan investasi yang lebih tertib dan efisien.
Dengan demikian, DPMPTSP Papua Pegunungan berkomitmen penuh untuk menjadi garda terdepan dalam memajukan sektor ekonomi dan investasi di wilayah tersebut. Tutup Yigibalom.(*)











Discussion about this post