Sorong, Jubi – P2MPKS (Pasar Pedagang Mama-Mama Papua), yang menaungi lebih dari 4.000 pedagang di seluruh Kabupaten dan Kota Provinsi Papua Barat Daya mendorong Pansus DPRP Papua Barat Daya membuka secara transparan data program Bantuan Hibah Modal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun 2025. Desakan ini muncul menyusul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang seharusnya mendukung pedagang lokal, termasuk pemberian bantuan tidak tepat sasaran, penerima ganda, dan dugaan pemotongan anggaran secara tidak wajar.
P2MPKS sebagai payung Pedagang Mama-Mama Papua yang sudah memperjuangkan para pedagang asli Papua selama beberapa tahun terakhir, merasa publik perlu mengetahui secara terbuka dan transparan data program Bantuan Hibah Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kepada Pelaku Usaha di Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025, yang mencantumkan skema pembagian dana hibah menurut jenis usaha dan daftar nama penerima program, baik Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program; maupun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Program. Termasuk daftar nama penerima program.
“Kami P2MPKS berkepentingan langsung atas data tersebut, karena program hibah dimaksud merupakan program yang lahir dari aspirasi kami yang diberikan kepada Gubernur Elisa Kambu dan merupakan Janji Gubernur Elisa Kambu kepada kami, melalui dialog langsung antara P2MPKS dengan Gubernur Elisa Kambu, pada 25 April 2025,” kata Pendamping P2MPKS, Yohanis Mambrasar dalam rilis, Kamis (9/4/2026).
Pembukaan data dimaksud penting, karena P2MPKS melihat implementasi program tersebut tidak sesuai aturan, “kami melihat banyak sekali terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program dimaksud,” katanya.
Diantaranya dugan pemberian program tidak tepat sasaran, yaitu bantuan diberikan kepada orang-orang yang bukan pedagang, terjadi pemberian berulang kepada penerima program sebelumnya di kota maupun kabupaten, dan juga diduga terjadi pemotongan anggaran oleh pihak penyelenggara secara tidak wajar.
Namun yang terpenting bagi P2MPKS, pembukaan data program dimakaud secara transparan sangat penting dilakukan, karena sesuai dengan prinsip transparansi yang dianut dalam sistem pemerintahan yang diatur dalam UU Pemda, dan juga sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan program ini merupakan tindakan yang sangat merugikan para pedagang Papua yang merupakan tujuan utama dari program tersebut.
“Program pemerintah yang mestinya berujung pada dukungan atau perbaikan sistem usaha ekonomi rakyat Papua Papua ini, sebaliknya menjadi tidak efektif. Dana Otsus 10 miliar yang digunakan dalam program dimaksud itu dijalankan secara tidak profesional, tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurutnya ini menunjukan bahwa pemerintah tidak serius menggunakan dana Otsus membangun rakyat Papua di sektor ekonomi kerakyatan, khususnya pembangunan dan pemajuan usaha ekonomi para pedagang Papua.
“Oleh sebab itu, kami mendorong Pansus DPRP PBD untuk serius bekerja, menggunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen program bantuan hibah di maksud, dan dokumen program dimaksud dipublikasi secara terbuka ke public,” katanya.
P2MPKS juga mendorong DPR Papua Barat Daya secara berani dan tegas untuk mengevaluasi kinerja pemerintah, dan mendorong pemerintah provinsi Papua Barat Daya, Khususnya Dinas Koperindag untuk bekerja secara profesional, bekerja secara adil dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Papua sebagai subjek utama dari Otsus itu. (*)











Discussion about this post