Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Bomberai

Perda larangan sudah ada, Wabup Fakfak akui penanganan Minol masih sulit

March 5, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Angela Flassy
fakfak

Wakil Bupati Fakfak di Sekertaris Dewan Adat Mbahammata-Jubi/Dok Pribadi

Manokwari Jubi – Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, menegaskan persoalan minuman beralkohol (Minol) bukan sekadar soal aturan, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi Papua. Meski Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memiliki Perda, ia mengakui pelaksanaannya di lapangan masih terkendala, bahkan diduga ada oknum yang melindungi peredarannya.

“Kendalanya karena ada oknum-oknum yang melindungi. Padahal Minol ini nyata-nyata menghabiskan generasi kita. Anak-anak kita jadi tidak berdaya, kehilangan masa depan, bahkan ada yang meninggal karena kecelakaan karena mabuk. Rumah tangga juga banyak yang hancur,” tegas Wakil Bupati kepada wartawan usai buka puasa bersama di kantor Dewan adat Mbaham Matta, Fakfak, Papua Barat, Selasa (3/3/26)

RELATED POSTS

Masyarakat Adat Teluk Arguni Fakfak pasang sasi di kapal seismik

Nelayan Arguni Fakfak terganggu operasi kapal seismik perusahaan gas

KPU Fakfak tetapkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan IV 2025

Ia menyatakan sikapnya untuk mencabut aturan Minol tersebut, bukan sekadar mengubah istilah dari “pelarangan” menjadi “pengendalian” atau “pengawasan”.

“Dalam konferensi adat beberapa waktu lalu, saya sudah sampaikan, lebih baik langsung dicabut saja. Tidak usah kita ganti istilah. Ini racun yang menunggu waktu menghancurkan kita,” ujarnya.

Wakil Bupati juga mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyampaikan penolakan terhadap rancangan kebijakan terkait Minol ke DPR RI.

Ia mendorong Dewan Adat, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), mahasiswa seperti HMI dan GMKI, PMKRI, serta elemen masyarakat lainnya untuk tidak hanya menyampaikan sikap di luar forum, tetapi masuk langsung ke ruang sidang DPR dan menyatakan penolakan secara resmi.

“Kalau hanya bicara di luar, itu tidak kuat. Harus masuk, duduk dalam sidang, dan sampaikan sikap resmi. Datangi langsung dan minta waktu. Jangan hanya berasumsi mereka tidak dengar,” katanya.

Menurutnya, Minol telah menghancurkan generasi muda Papua dan berpotensi melemahkan daya saing masyarakat lokal dalam berbagai sektor, baik pendidikan, ekonomi, maupun sosial kemasyarakatan.

Terkait viralnya isu hilangnya ratusan karton Minol hasil operasi penertiban pada 28 Januari 2026, Wakil Bupati menegaskan bahwa penindakan seharusnya difokuskan kepada distributor, bukan hanya menyita barang.

“Bukan hanya menyita minuman, tapi harus datangi siapa pemiliknya lalu cabut izinnya. Itu yang lebih tegas. Kalau hanya sita barang, tidak ada nilainya. Harus cabut izin edarnya. Jangan sampai beredar tanpa retribusi dan tanpa kontribusi bagi daerah,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa langkah tegas berupa pencabutan izin usaha menjadi solusi agar peredaran Minol benar-benar dihentikan dari sumbernya.

Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi peredaran minuman beralkohol di Fakfak. Dugaan tersebut menyebutkan bahwa dalam setiap upaya penertiban, terdapat oknum yang justru membackup keberadaan Minol dengan kadar alkohol tinggi seperti vodka, whisky, bir, hingga anggur merah.

Bahkan, disebutkan terdapat sekitar 3 pemasok atau distributor yang diduga masih aktif mengedarkan Minol di Fakfak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2008 Kabupaten Fakfak tentang larangan memasukkan, memproduksi, menjual, mengedarkan, membawa, menyimpan, serta meminum/mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Di sisi lain, minuman beralkohol lokal justru kerap menjadi sasaran utama dalam operasi sweeping. Penertiban dinilai lebih banyak menyasar Minol lokal, sementara Minol berlabel disebut jarang tersentuh. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik setoran oleh sejumlah oknum kepada pihak tertentu, sehingga peredaran Minol berlabel tetap berjalan.

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel oleh aparat berwenang. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, agar implementasi Perda benar-benar berjalan sesuai tujuannya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Apnel Hegemur, menegaskan bahwa persoalan Perda Minol bukan semata-mata soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Produk Perda Minol itu dimensinya bukan soal income atau pendapatan daerah, tapi dimensi sosial tentang penyelamatan generasi dan regenerasi. Ini soal masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia menyayangkan apabila Perda yang telah ada tidak diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Kalau Perda tidak dilaksanakan, itu karena kurang kepekaan, baik di legislatif, eksekutif maupun kepolisian. Semua harus punya komitmen yang sama untuk menjalankan aturan tersebut,” tegasnya.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 Kabupaten Fakfak sejatinya dibentuk sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol. Namun hingga kini, praktik peredaran dan konsumsi Minol dinilai masih terjadi di tengah masyarakat.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena banyak anak muda yang terlibat dalam konsumsi Minol, yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial seperti gangguan keamanan dan ketertiban, tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga menurunnya produktivitas generasi muda.

Lemahnya pengawasan serta dugaan adanya oknum yang melindungi peredaran Minol secara ilegal disebut menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi Perda tersebut. Karena itu, diperlukan langkah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, sistem distribusi, hingga pola penindakan agar tidak lagi menimbulkan ketimpangan di lapangan.

Baik pemerintah daerah maupun Dewan Adat berharap momentum Ramadhan dan menjelang Lebaran menjadi waktu refleksi bersama untuk memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Fakfak.

Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan Perda ini benar-benar dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dengan sinergi yang kuat dan penegakan hukum yang adil, tujuan utama regulasi tersebut, yakni; menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Fakfak serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras diharapkan dapat benar-benar terwujud, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas. (*)

Tags: buka puasa bersamaKabupaten FakfakMbaham Mattatolak minol
ShareTweetSendShareShare
Arga Reysamputra

Arga Reysamputra

Related Posts

Migas
Bomberai

DBH Migas Papua Barat belum berpihak pada kabupaten penghasil

April 17, 2026
anak
Bomberai

Usai berikan racun tikus, pemuda tega setubuhi mayat anak di Bintuni

April 14, 2026
Pemerhati anti korupsi di Tanah Papua, Yan C. Warinussy  - Jubi/IST
Bomberai

Warinussy ingatkan Pemkab Teluk Bintuni risiko utang ke kontraktor

March 30, 2026
fakfak
Bomberai

Masyarakat Adat keberatan investasi PT STM Agro Energi di Fakfak

March 3, 2026
BP Indonesia
Bomberai

BP Indonesia klaim telah sosialisasi eksplorasi seismik di Teluk Arguni

February 18, 2026
pembangunan
Bomberai

Pemprov se-Tanah Papua deklarasi pengelolaan kolaboratif percepatan pembangunan berkelanjutan

February 16, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

PUPR Manokwari

PUPR Manokwari alokasikan Rp9 miliar bangun jalan di Distrik Mokwam

January 17, 2024
Kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Perkara 3 tersangka kasus kredit fiktif Bank Papua segera disidangkan

September 21, 2023
kereta

Berburu tiket kereta mudik Tahun Baru Imlek di China

December 26, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara