Manokwari Jubi – Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, menegaskan persoalan minuman beralkohol (Minol) bukan sekadar soal aturan, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi Papua. Meski Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memiliki Perda, ia mengakui pelaksanaannya di lapangan masih terkendala, bahkan diduga ada oknum yang melindungi peredarannya.
“Kendalanya karena ada oknum-oknum yang melindungi. Padahal Minol ini nyata-nyata menghabiskan generasi kita. Anak-anak kita jadi tidak berdaya, kehilangan masa depan, bahkan ada yang meninggal karena kecelakaan karena mabuk. Rumah tangga juga banyak yang hancur,” tegas Wakil Bupati kepada wartawan usai buka puasa bersama di kantor Dewan adat Mbaham Matta, Fakfak, Papua Barat, Selasa (3/3/26)
Ia menyatakan sikapnya untuk mencabut aturan Minol tersebut, bukan sekadar mengubah istilah dari “pelarangan” menjadi “pengendalian” atau “pengawasan”.
“Dalam konferensi adat beberapa waktu lalu, saya sudah sampaikan, lebih baik langsung dicabut saja. Tidak usah kita ganti istilah. Ini racun yang menunggu waktu menghancurkan kita,” ujarnya.
Wakil Bupati juga mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyampaikan penolakan terhadap rancangan kebijakan terkait Minol ke DPR RI.
Ia mendorong Dewan Adat, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), mahasiswa seperti HMI dan GMKI, PMKRI, serta elemen masyarakat lainnya untuk tidak hanya menyampaikan sikap di luar forum, tetapi masuk langsung ke ruang sidang DPR dan menyatakan penolakan secara resmi.
“Kalau hanya bicara di luar, itu tidak kuat. Harus masuk, duduk dalam sidang, dan sampaikan sikap resmi. Datangi langsung dan minta waktu. Jangan hanya berasumsi mereka tidak dengar,” katanya.
Menurutnya, Minol telah menghancurkan generasi muda Papua dan berpotensi melemahkan daya saing masyarakat lokal dalam berbagai sektor, baik pendidikan, ekonomi, maupun sosial kemasyarakatan.
Terkait viralnya isu hilangnya ratusan karton Minol hasil operasi penertiban pada 28 Januari 2026, Wakil Bupati menegaskan bahwa penindakan seharusnya difokuskan kepada distributor, bukan hanya menyita barang.
“Bukan hanya menyita minuman, tapi harus datangi siapa pemiliknya lalu cabut izinnya. Itu yang lebih tegas. Kalau hanya sita barang, tidak ada nilainya. Harus cabut izin edarnya. Jangan sampai beredar tanpa retribusi dan tanpa kontribusi bagi daerah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa langkah tegas berupa pencabutan izin usaha menjadi solusi agar peredaran Minol benar-benar dihentikan dari sumbernya.
Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang melindungi peredaran minuman beralkohol di Fakfak. Dugaan tersebut menyebutkan bahwa dalam setiap upaya penertiban, terdapat oknum yang justru membackup keberadaan Minol dengan kadar alkohol tinggi seperti vodka, whisky, bir, hingga anggur merah.
Bahkan, disebutkan terdapat sekitar 3 pemasok atau distributor yang diduga masih aktif mengedarkan Minol di Fakfak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2008 Kabupaten Fakfak tentang larangan memasukkan, memproduksi, menjual, mengedarkan, membawa, menyimpan, serta meminum/mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Di sisi lain, minuman beralkohol lokal justru kerap menjadi sasaran utama dalam operasi sweeping. Penertiban dinilai lebih banyak menyasar Minol lokal, sementara Minol berlabel disebut jarang tersentuh. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik setoran oleh sejumlah oknum kepada pihak tertentu, sehingga peredaran Minol berlabel tetap berjalan.
Meski demikian, berbagai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel oleh aparat berwenang. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, agar implementasi Perda benar-benar berjalan sesuai tujuannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Apnel Hegemur, menegaskan bahwa persoalan Perda Minol bukan semata-mata soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Produk Perda Minol itu dimensinya bukan soal income atau pendapatan daerah, tapi dimensi sosial tentang penyelamatan generasi dan regenerasi. Ini soal masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Ia menyayangkan apabila Perda yang telah ada tidak diimplementasikan secara maksimal oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kalau Perda tidak dilaksanakan, itu karena kurang kepekaan, baik di legislatif, eksekutif maupun kepolisian. Semua harus punya komitmen yang sama untuk menjalankan aturan tersebut,” tegasnya.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 Kabupaten Fakfak sejatinya dibentuk sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif minuman beralkohol. Namun hingga kini, praktik peredaran dan konsumsi Minol dinilai masih terjadi di tengah masyarakat.
Kondisi ini semakin memprihatinkan karena banyak anak muda yang terlibat dalam konsumsi Minol, yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial seperti gangguan keamanan dan ketertiban, tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga menurunnya produktivitas generasi muda.
Lemahnya pengawasan serta dugaan adanya oknum yang melindungi peredaran Minol secara ilegal disebut menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi Perda tersebut. Karena itu, diperlukan langkah evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, sistem distribusi, hingga pola penindakan agar tidak lagi menimbulkan ketimpangan di lapangan.
Baik pemerintah daerah maupun Dewan Adat berharap momentum Ramadhan dan menjelang Lebaran menjadi waktu refleksi bersama untuk memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Fakfak.
Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk memastikan Perda ini benar-benar dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan sinergi yang kuat dan penegakan hukum yang adil, tujuan utama regulasi tersebut, yakni; menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Fakfak serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras diharapkan dapat benar-benar terwujud, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas. (*)











Discussion about this post