Jayapura, Jubi – Hj. Nurhayati, seorang nasabah prioritas dan agen BRILink, mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bintuni ke Pengadilan Negeri atau PN Manokwari Kelas IB.
Gugatan diajukan oleh hj nurhayati karena uang miliknya sebesar Rp 916.652.500 di rekening BRI raib atau hilang tanpa sepengetahuannya . oleh karenanya ia mengajukan gugatan perdata terhadap BRI cabang Bintuni di Pengadilan Negeri Manokwari.
Sebelumnya, Nurhayati, telah melaporkan masalah tersebut kepada Direktur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat pada Juli 2025 lalu, terkait dugaan pencurian uang dari rekening pribadinya senilai Rp.916.652.500, yang diduga melibatkan oknum pegawai BRI tersebut.
Pendamping hukum (PH) korban, Yusman Conoras mengatakan, kliennya yang bernama Hj. Nurhayati adalah nasabah prioritas dan agen BRILink BRI cabang Bintuni.
Menurut Yusman, dalam perkara perdata ini, Hj Nurhayati sebagai penggugat diwakilinya bersama PH lainnya, yaitu Abdullah Syukur dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YC & Rekan.
Sementara Tergugat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini BRI Cabang Bintuni. Gugatan dilayangkan setelah dana sebesar Rp 916.652.500 raib dari rekening pribadi Hj Nurhayati tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
Yusman menilai, telah terjadi kelalaian dalam sistem dan pengawasan internal bank yang menyebabkan raibnya uang kliennya tersebut.
Yusman mengatakan, Sidang perdana perkara bernomor 52/Pdt.G/2025/PN Mnk itu digelar pada 14 Oktober 2025 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Manokwari Kelas IB, Helmin Somalay, SH, MH.
Agenda awal mediasi antara kedua pihak dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai. Selanjutnya, pembacaan gugatan dilakukan pada 21 Oktober 2025, diikuti jawaban Tergugat yang disampaikan melalui sistem e-Court pada 27 Oktober 2025.
Hj. Nurhayati sebagai penggugat, kemudian mengajukan replik pada 3 November 2025, juga secara sistem e-Court. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 November 2025 mendatang, dengan agenda duplik dari pihak tergugat.
“Sebelum majelis hakim memasuki tahap pembuktian” kata Yusman Conoras kepada Jubi saat dihubungi melalui panggilan aplikasi di Kota Jayapura, Papua, Senin (4/11/2025).
Yusman menegaskan pihaknya hanya menuntut keadilan dan tanggung jawab BRI atas kehilangan dana kliennya. Pihaknya menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum.
“Uang di rekening klien kaminhilang tanpa adanya transaksi yang sah [oleh klien kami sebagai pemilik] rekening. Kami berharap BRI bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan publik di Teluk Bintuni dan Manokwari, karena kerugian yang besar serta melibatkan lembaga perbankan nasional.
Proses hukum masih bergulir di PN Manokwari, dan masyarakat menanti hasil pembuktian yang akan menentukan arah putusan majelis hakim dalam perkara dugaan hilangnya dana nasabah ini.
PH Hj. Nurhayati lainnya, Abdullah Syukur mengatakan, sebelumnya menurut pencatatan pada sistem BRI, kliennya telah terdaftar pada layanan Internet Banking sejak 03 Februari 2022, jam 12:33:24 dengan nomor HP yang teregistrasi Internet Banking menggunakan nomor 085244053085.
“Sejak 03 Februari 2022 hingga 08 Mei 2025, klien kami tidak pernah mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi BRI-mo pada gadgetnya dan tetap bisa menggunakan nomor handphone (HP) yang telah terdaftar pada akun BRI-mo nya, beliau tidak pernah mengganti perangkat HP maupun nomor teleponnya,” kata Abdullah Syukur.
Menurutnya, pada 15 Mei 2025, berdasarkan rekening koran, ditemukan adanya transaksi menggunakan internet banking, tercatat pada 9 Mei 2025 pukul 12:15:00 Waktu Papua, ada transaksi uang Rp.105.000.000 dan pada tanggal yang sama pukul 15:18:47 dilakukan lagi transaksi menggunakan internet banking, transaksi transfer Rp.105.000.000 kepada Egi Widiastomo.
Katanya, transfer dilakukan pada 9 Mei, 10 Mei, dan 11 Mei 2025. Namun, sebelum kejadian itu dan sesudah kejadian pencurian melalui akun BRI Mobile (BRI-mo) terjadi, korban tidak menerima pemberitahuan dari BRI-mo maupun dari emailnya yang didaftarkan saat aktivasi akun BRI-mo.
“Transaksi transfer menggunakan internet banking yang dilakukan 9 Mei 2025 dan 10 Mei 2025 tersebut dilakukan oleh pencuri tanpa sepengetahuan Hj. Nurhayati. Hj. Nurhayati tidak memiliki kecurigaan terkait pencurian uang miliknya tersebut melalui internet banking karena tidak adanya notifikasi/pemberitahuan transaksi debet/mutasi transfer dari rekening milik Hj. Nurhayati kepada pihak lain dan Egi Widiastomo, baik melalui SMS notifikasi maupun email dari BRI,” ujarnya.
Katanya, pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.43 Waktu Papua, Hj. Nurhayati ingin membuka aplikasi BRI-mo menggunakan HP miliknya, karena ada SMS notifikasi dana masuk ke rekeningnya Rp2 juta pada pukul 18:27:09 WP, dan Hj. Nurhayati ingin memastikan adanya transaksi uang masuk tersebut, tetapi Hj. Nurhayati terkejut karena tidak bisa melakukan masuk ke akun aplikasi BRI-mo menggunakan HP miliknya.
Hj. Nurhayati kemudian menerima SMS pemberitahuan dari BRI-OTP yang berisikan pesan: “JANGAN BERIKAN SMS INI KE SIAPAPUN, TERMASUK PETUGAS BRI. ”disertai alamat link internet untuk membuat password BRI-mo yang baru, tetapi link tersebut juga tidak dapat diakses oleh Hj. Nurhayati;
Abdulah mengatakan, Hj. Nurhayati, mengaku, selama periode 03 Februari 2022 yakni sejak tanggal registrasi internet banking BRI, hingga 10 Mei 2025 (sebelum Hj. Nurhayati tidak bisa melakukan login dan masuk pada aplikasi BRI-mo), Hj.
Nurhayati tidak pernah melakukan klik link apa pun, baik melalui WhatsApp, SMS, email maupun tautan melalui Internet, dan perangkat HP maupun nomor HP/Kartu SIM.
Pada 11 Mei 2025 pukul 14:32:20 WP, terjadi lagi transaksi menggunakan internet banking Rp.286.650.000 yang merupakan transaksi transfer dengan nama penerima Egi Widiastomo. Transaksi ini pun tanpa sepengetahuan Hj. Nurhayati dan tidak dilakukan oleh Hj. Nurhayati.
Namun, Hj. Nurhayati menerima pemberitahuan notifikasi/pesan masuk dari BRI melalui alamat email miliknya yang menginformasikan adanya transaksi berhasil, nomor referensi 840510458161, dengan jenis transfer Bank BRI, nomor tujuan 574701062991537 atas nama Egi Widiastomo dengan nominal Rp. Rp.286.650.000.
“Setelah klien kami baca email pemberitahuan terkait uangnya yang ditransfer tersebut, beliau kaget dan panik sehingga langsung menghubungi petugas BRI Cabang Bintuni melalui telepon HP untuk memastikan transaksi tersebut, sekaligus agar dilakukan pemblokiran rekening maupun sisa saldo miliknya yang masih ada saat itu berjumlah Rp.334.923.082,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas BRI Cabang Bintuni, dijelaskan bahwa benar ada transaksi transfer pada 09 Mei, 10 Mei dan 11 Mei 2025 dengan total transaksi transfer Rp.916.652.500.
Katanya, mendengar penjelasan petugas BRI Cabang Bintuni itu, kliennya terkejut, cemas hingga mengalami depresi, saat itu, karena kejadiannya pada hari libur, Nurhayati disarankan menghubungi BRI call center agar dilakukan pemblokiran rekening maupun sisa saldo miliknya yang masih ada saat itu, dan selanjutnya korban mengikuti arahan tersebut dengan menghubungi BRI call center, dan oleh BRI dilakukan pemblokiran saldo/rekening.
Abdulah menuturkan, menurut kliennya, banyak kejanggalan atas transaksi-transaksi tersebut, diantaranya tidak adanya pemberitahuan melalui SMS notifikasi maupun email sejak awal dugaan pencurian dengan transaksi tersebut, khususnya notifikasi terhadap transaksi/mutasi debet rekening/uang keluar/transfer.
“Menurutnya, klien kami hanya menerima pemberitahuan melalui SMS notifikasi terhadap transaksi/mutasi kredit rekening/uang masuk sebesar dua juta pada 10 Mei 2025. “Untungnya ada notif uang dua juta itu, makanya saya coba buka BRI-mo dan menemukan uang saya sudah ludes dicuri orang,” tuturnya.
Nurhayati mengatakan, sebelum kejadian pencurian, pada periode awal hingga akhir bulan April 2025, ia masih menerima SMS notifikasi, baik transaksi uang masuk/mutasi kredit maupun uang keluar/mutasi debet, tetapi sejak awal bulan Mei 2025, ia hanya menerima pemberitahuan melalui SMS pemberitahuan bahwa ada transaksi/mutasi kredit rekening/uang masuk.
Abdulah mengatakan, kliennya juga mengaku, pada Kamis, 19 Juni 2025, ia bersama anak dan adiknya mendatangi pimpinan Cabang BRI Bintuni untuk meminta penjelasan terkait pencurian saldo rekeningnya.
Namun hanya ia yang dapat masuk ke ruangan rapat kantor BRI Cabang Bintuni, sedangkan anak dan adik Hj. Nurhayati dilarang masuk oleh pihak BRI Cabang Bintuni dengan alasan undang-undang, padahal kebijakan BRI tersebut dianggap justru yang melanggar undang-undang karena merupakan hak nasabah guna mendapatkan penjelasan dan perlu didampingi oleh keluarga untuk menghindari ketidakjelasan penyampaian pihak BRI Cabang Bintuni maupun dugaan adanya potensi intimidasi secara psikis terhadapnya.
Pihak BRI Cabang Bintuni menyampaikan kepadanya agar tabah, sabar, dan mengikhlaskan serta mengambil hikmahnya sesuai courtesy BRI sambil membandingkan kejadian yang dialaminya dengan nasabah BRI Cabang Bintuni lainnya yang juga mengalami kerugian lebih besar darinya, yang mencapai Rp3 miliar karena musibah kebakaran.
Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dan tidak menunjukkan empati maupun prihatin kepadanya sebagai korban karena menjadi nasabah prioritas serta nasabah agen BRIlink BRI Cabang Bintuni.
Nurhayati telah berupaya untuk memperoleh kembali haknya dan mencari keadilan dengan membuat laporan di BRI Cabang Bintuni, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan nomor pengaduan P250502620 tanggal 21 Mei 2025 dan Laporan Keberatan APPK Nomor P250502620 tanggal 23 Mei 2025, Kantor Wilayah BRI Makassar serta Kantor Pusat BRI.
Namun, semua upayanya hanya memperoleh jawaban dari Kantor Pusat BRI bagian Customer Experience Group dengan Surat Nomor B.2002-e-SCC/CPT/DPR/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 Perihal Tanggapan Sanggahan Transaksi a.n. Nurhayati, dengan penjelasan bahwa transaksi 09 Mei, 10 Mei dan 11 Mei 2025 dengan total nominal Rp.916.652.500, merupakan transaksi yang sah dan pihak BRI tidak dapat melakukan penggantian dana. (*)











Discussion about this post