Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Animha

Masyarakat adat Papua ajukan keberatan terhadap keputusan Menteri Kehutanan

February 13, 2026
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Masyarakat adat

Ilustrasi penolakan masyarakat adat Papua di Papua Selatan menolak PSN - Dok. Tim Advokasi Solidaritas Merauke

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Selatan mengajukan keberatan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Papua Selatan seluas 486.939 hektar.

Perubahan ini untuk kepentingan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional. Kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut pada 13 Januari 2026.

RELATED POSTS

Eltinus Omaleng: Kami undang Freeport untuk bahas nasib masyarakat adat

Pemprov Papua Selatan dorong penanganan gizi buruk

Warga Mappi sampaikan berbagai keluhan kepada Wagub Papua Selatan

Upaya administratif keberatan itu diajukan 12 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Boven Digoel dan Merauke, didampingi tim advokasi Solidaritas Merauke kepada Menteri Kehutnanan pada 10 Februari 2026.

Tim advokasi Solidaritas Merauke menyatakan, keberatan itu diajukan masyarakat adat karena Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 tidak pernah diumumkan ke publik.

Tim advokasi Solidaritas Merauke pun mendampingi masyarakat adat menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran kedua keputusan tersebut.

“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami berkosultasi bersama masyarakat adat, mereka terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini. Ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed concent), keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” kata Teddy Wakum dari LBH Papua Merauke dalam siaran pers tertulis yang diterima Jubi, Jumat (13/2/2026).

Kekecewaan juga diungkapkan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte, mereka merasa dikhianati oleh Menteri Kehutanan. Sebab, delapan marga mengajukan permohonan hutan adat mereka didampingi Yayasan Pusaka pada akhir September 2023. Namun mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap.

“Hingga kini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, namun Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak peduli kami,” kata perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte, Albertus Tenggare.

Katanya, keputusan Menteri Kehutanan itu mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan. Keputusan ini dinilai bentuk kejahatan ecosida melalui perampokan alam masyarakat adat.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Tigor Hutapea mengatakan perubahan status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi, akan berdampak kepada keseluruhan kehidupan masyarakat adat. Sebab menghilangkan pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan dan lingkungan hidup.

Masyarakat pun menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan, serta segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua. (*)

Tags: Keputusan menteri kehutananMasyarakat AdatPapua SelatanPSN
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Pembangunan
Animha

Benarkah proyek pembangunan di Tanah Papua untuk masyarakat

April 21, 2026
PTUN Jayapura
Animha

PTUN Jayapura kembali gelar sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke

April 21, 2026
Merauke
Animha

Penggugat minta pembangunan jalan di Merauke dihentikan selama persidangan

April 14, 2026
Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke
Animha

Sidang gugatan terhadap SK Bupati Merauke kembali digelar

April 14, 2026
Merauke
Animha

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

March 31, 2026
Kamuyen
Animha

Polres Merauke didesak tindaklanjuti laporan penyerangan terhadap marga Kamuyen

March 20, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Covid-19, RSUD Abepura

RSUD Abepura diminta percepat pembayaran insentif Covid-19

December 20, 2023
Bendungan Sadawarna

Jokowi resmikan Bendungan Sadawarna di Subang

December 27, 2022
Pelabuhan Jayapura, Pas Masuk Pelabuhan

Pelabuhan Jayapura uji coba pembayaran pas masuk pelabuhan dengan e-money 

December 10, 2024

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara