Jayapura, Jubi – Tim peneliti menyatakan pembangunan di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan harus dimulai dari pemahaman wilayah adat sebagai ruang eksistensial, bukan sekedar objek perencanaan.
Ini disampaikan oleh tim peneliti, Septer Manufandu dalam diskusi buku berjudul Mappi Berkelanjutan: Menata Pembangunan Ekonomi Hijau Berbasis Alam dan Adat yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Papua Democratic Institute, Kamis (18/12/2025) sore.
Sejumlah penulis terlibat dalam penelitian yang dibukukan itu. Mereka adalah Elvira Rumkabu, Septer Manufandu, Cypri Dale, Asrida Elisabeth, Jimmy Wanma, Rudi Maturbong, Ferra Runtuboy, dan Ferro Kusumaryati.
Menurut Manufandu, pesan kunci ini sebagai kritik terhadap pemerintah yang menempatkan masyarakat adat tidak berdaya.
“Kalau mau jujur, sebenarnya masyarakat adat itu yang memahami ruang hidupnya dengan baik,” kata Septer Manufandu.
Manufandu menyebutkan Mappi dihuni oleh delapan suku utama yaitu Ayu, Yaqhai, Tamarijo, Wiyachar, Kauu, Kombai, Korowai, dan Asmat Laut.
Katanya, setiap suku memiliki kosmologi, bahasa, dan sistem adat berbeda. Akan tetapi, kalau dilihat secara mendalam, suku-suku itu tidak terlepas dari bagian ekosistem, bukan penguasa alam.
“[Masyarakat adat] punya relasi yang timbal-balik dan bermoral dengan alam,” ujarnya.
Sehingga, pembangunan di Mappi dengan kebijakan “satu model untuk semua” tidak relevan karena cara pandang, harapan, dan struktur ruang yang berbeda. “Jadi, tidak bisa satu model untuk semua.”
Katanya, wilayah adat ini mempunyai makna yang sangat kuat karena semua sistem ruang sudah dibagi masyarakat dengan baik.
Selain itu, masyarakat adat juga mempunyai larangan-larangan secara temporer dan permanen, yang menunjukkan mekanisme konservasi berbasis adat.
“Contohnya, suku Awyu dengan moratorium atau larangan adat menetapkan suatu wilayah, yang disebut Zahang. Ada juga Taracham [dari suku Tamarijo] yaitu sistem pengelolaan hutan atau berhutan,” ucapnya.
Manufandu menjelaskan wilayah adat mereka sudah terstruktur dengan pemetaan, seperti dusun sagu, hutan untuk berburu, bagian transportasi, hingga kawasan-kawasan sakral.
Di sisi lain, perempuan berperan strategis terkait bagaimana cara menjaga keseimbangan ekologis. Perempuan memiliki pengetahuan mengenai tanda-tanda ekologis.
Sayangnya, belum ada ruang untuk mengakomodasi peran strategis perempuan, terutama lemahnya akses pasar termasuk sistem kontrol terhadap pangan yang ingin mereka jual ke pasar pun terbatas.
Manufandu pun merekomendasikan beberapa hal, yaitu pengakuan formal wilayah adat berbasis pemetaan partisipatif, penataan relasi LMA-Dewan Adat dalam kerangka hybrid governance, dan menjadikan adat sebagai fondasi pembangunan hijau dan biru, bukan objek pelengkap.
Sementara itu, penulis lainnya, Jimmy F. Wanma menjelaskan hubungan antara masyarakat lokal, khususnya di Mappi terhadap tumbuhan, untuk mengetahui interaksi manusia dengan alam sekitar dalam mendukung kehidupan sehari-hari.
Lokus penelitian yang dipilih yaitu Distrik Passue, Kampung Kotiak, karena keterbatasan waktu.
Katanya, bagi masyarakat suku Awyu di Kampung Kotiak, hutan merupakan lingkungan utama yang menyediakan sebagian besar kebutuhan hidup mereka.
“Hampir 80 hingga 90 persen dari kehidupan mereka dapatkan dari hutan,” kata Wanma dalam diskusi yang dipandu oleh Petrus Farneubun itu. (*)










Discussion about this post