Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Hakim PN Jayapura vonis tujuh terdakwa penambangan ilegal di Keerom

April 11, 2026
Waktu Membaca: 3 mins read
0
Penulis: Aida Ulim - Editor: Arjuna Pademme
penambangan

Suasana sidang putusan perkara kasus illegal mining atau tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara di Distrik Senggi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua Jumat (10/04/3026).-Jubi/Aida Ulim

Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua dalam sidang putusan, Jumat (10/4/2026).

Para terdakwa yang divonis dengan nomor perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Jap dan nomor perkara:10/Pid.Sus/2026/PN Jap, adalah lima warga negara asing atau WNA asal Cina dan dua warga negara Indonesia (WNI).

RELATED POSTS

ITB evaluasi kawasan transmigrasi di Distrik Senggi

Pemodal dan puluhan penambang emas ilegal ditangkap di Kali Merah Pegaf

Polisi tak respons soal aktivitas tambang ilegal, warga inisiatif lakukan pemalangan

Kelima WNA asal Cina, yaitu Cao Hongtao, Cheng Dong, Hu Bo, Zhou Linhua, Wang Chengdong. Dua WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, adalah Lim Hoi Siong alias Mikael dan Andi Muhamad Irhong Naeng.

Majelis hakim memvonis bersalah para terdakwa karena dinilai melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf a, huruf c dan huruf d KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa berbada-beda. Kelima WNA asal Cina dan WNI, Lim Hoi Siong alias Mikael divonis hukuman dua tahun pidana penjara dipotong masa tahanan.

Satu WNI lainnya, Andi Muhammad Irhong Naing yang merupakan CEO PT Sawerigading International Group, diputus empat tahun penjara dipotong masa tahanan.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut ketujuh terdakwa dihukum empat tahun pidan penjara.

Kuasa Hukum para terdakwa, Anthon Raharusun, S.H, usai persidangan mengatakan, kliennya hanya akan menjalani sisa hukuman sekitar tujuh bulan, setelah dipotong masa tahanan. Bahkan kemungkinan masa tahanan tersebut dapat berkurang menjadi lima hingga enam bulan, dengan adanya remisi.

Meski begitu, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim itu, karena menilai kliennya bukan pelaku kejahatan pertambangan ilegal seperti yang didakwakan.

Katanya, kelima WNA itu datang ke Papua untuk melakukan survei awal terkait potensi tambang, bukan melakukan aktivitas penambangan.

Menurut Anthon Raharusun, survei potensi tambang tersebut dilakukan berdasarkan izin pertambangan rakyat atau IPR yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dan mendapat dukungan dari masyarakat adat setempat.

“Mereka belum sampai pada tahap eksploitasi. Masih sebatas studi kelayakan untuk melihat potensi tambang,” kata Anthon Raharusun.

Anthon Raharusun mengkritik proses persidangan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan. Sebab, tidak ada saksi yang dihadirkan jaksa untuk membuktikan dakwaan, justru para terdakwa saling memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.

Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan barang bukti yang disita. Alat berat yang dijadikan barang bukti dinilai tidak sesuai yang didakwakan dalam persidangan, karena alat-alat yang digunakan para terdakwa masih bersifat tradisional.

“Ada ekskavator yang sebenarnya berstatus kredit milik pihak lain, namun tetap disita negara. Ini jelas tidak tepat dan akan kami gugat,” ucapnya.

Kuasa hukum berpendapat, putusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan, bahkan ada indikasi kesalahan dalam pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta persidangan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar ke depan dapat menangani perkara serupa secara lebih adil dan transparan, serta tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.

“Kita ingin penegakan hukum yang benar-benar adil, bukan yang justru melukai rasa keadilan masyarakat. Tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus, baik illegal mining, illegal fishing, maupun illegal logging di Papua,” ujarnya.

Sementara itu, terpidana Andi Muhamad Irhong Naeng, CEO PT Sawerigading International Group menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun memastikan akan mengajukan banding guna mendapatkan keadilan.

“Saya bukan pelaku, saya juga tidak berada di lokasi, lalu mengapa hukuman saya lebih tinggi dari yang lain,” kata Andi Muhamad Irhong Naeng.

Katanya, tidak ada barang bukti yang kuat dalam kasus yang menjerat pihaknya sejak 26 Agustus 2025 lalu. Tidak ditemukan adanya aktivitas di lapangan oleh penyidik, karena seluruh kegiatan telah dihentikan sejak Juli 2025.

Selain itu menurut Andi Muhamad Irhong Naeng, barang bukti yang diajukan dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Ekskavator yang [dijadikan barang bukti dalam] dakwakan adalah [jenis] PC200, tetapi dalam persidangan justru berubah menjadi Caterpillar 320GX. Ini menunjukkan ketidak konsistenan dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan banding dan mendorong evaluasi terhadap kasus ini ke berbagai lembaga, mulai dari pemerintah, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, hingga lembaga tinggi negara lainnya.

Andi Muhamad Irhong Naeng menjelaskan, kehadiran pihaknya di Kabupaten Keerom, karena undangan dari masyarakat adat setempat. Pekerjaan yang dilakukan juga merupakan bagian dari kepentingan masyarakat adat, sejalan dengan visi pembangunan berbasis kearifan lokal.

“Kami berharap pendekatan seperti ini tidak dikriminalisasi atau didiskriminasi,” ujarnya.

Ia berharap, upaya banding yang akan dilakukan pihaknya dapat menghadirkan keadilan bagi mereka. (*)

Tags: Distrik SenggiPenambangan emas ilegal
ShareTweetSendShareShare
Arjuna Pademme

Arjuna Pademme

Related Posts

Hak Perempuan dan Anak
Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata
Perempuan dan Anak

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
Puncak
Polhukam

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026
Kabupaten Tolikara
Lapago

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026
Dewan Gereja Papua
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Penting mencari solusi damai situasi di Tanah Papua

April 22, 2026
Pengungsi
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

April 21, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Bali United tetap serius lawan Persipura

February 24, 2022
KONI Papua

KONI Papua siap bantu pembentukan Pengprov Cabor Provinsi DOB

March 27, 2023
Puncak

Sembilan warga Puncak dilaporkan tewas tertembak saat operasi militer, salah satunya balita

April 18, 2026

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara