Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua dalam sidang putusan, Jumat (10/4/2026).
Para terdakwa yang divonis dengan nomor perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Jap dan nomor perkara:10/Pid.Sus/2026/
Kelima WNA asal Cina, yaitu Cao Hongtao, Cheng Dong, Hu Bo, Zhou Linhua, Wang Chengdong. Dua WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, adalah Lim Hoi Siong alias Mikael dan Andi Muhamad Irhong Naeng.
Majelis hakim memvonis bersalah para terdakwa karena dinilai melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf a, huruf c dan huruf d KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketujuh terdakwa berbada-beda. Kelima WNA asal Cina dan WNI, Lim Hoi Siong alias Mikael divonis hukuman dua tahun pidana penjara dipotong masa tahanan.
Satu WNI lainnya, Andi Muhammad Irhong Naing yang merupakan CEO PT Sawerigading International Group, diputus empat tahun penjara dipotong masa tahanan.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut ketujuh terdakwa dihukum empat tahun pidan penjara.
Kuasa Hukum para terdakwa, Anthon Raharusun, S.H, usai persidangan mengatakan, kliennya hanya akan menjalani sisa hukuman sekitar tujuh bulan, setelah dipotong masa tahanan. Bahkan kemungkinan masa tahanan tersebut dapat berkurang menjadi lima hingga enam bulan, dengan adanya remisi.
Meski begitu, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim itu, karena menilai kliennya bukan pelaku kejahatan pertambangan ilegal seperti yang didakwakan.
Katanya, kelima WNA itu datang ke Papua untuk melakukan survei awal terkait potensi tambang, bukan melakukan aktivitas penambangan.
Menurut Anthon Raharusun, survei potensi tambang tersebut dilakukan berdasarkan izin pertambangan rakyat atau IPR yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, dan mendapat dukungan dari masyarakat adat setempat.
“Mereka belum sampai pada tahap eksploitasi. Masih sebatas studi kelayakan untuk melihat potensi tambang,” kata Anthon Raharusun.
Anthon Raharusun mengkritik proses persidangan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan. Sebab, tidak ada saksi yang dihadirkan jaksa untuk membuktikan dakwaan, justru para terdakwa saling memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan barang bukti yang disita. Alat berat yang dijadikan barang bukti dinilai tidak sesuai yang didakwakan dalam persidangan, karena alat-alat yang digunakan para terdakwa masih bersifat tradisional.
“Ada ekskavator yang sebenarnya berstatus kredit milik pihak lain, namun tetap disita negara. Ini jelas tidak tepat dan akan kami gugat,” ucapnya.
Kuasa hukum berpendapat, putusan tersebut tidak mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan, bahkan ada indikasi kesalahan dalam pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta persidangan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar ke depan dapat menangani perkara serupa secara lebih adil dan transparan, serta tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu.
“Kita ingin penegakan hukum yang benar-benar adil, bukan yang justru melukai rasa keadilan masyarakat. Tidak tebang pilih dalam menangani berbagai kasus, baik illegal mining, illegal fishing, maupun illegal logging di Papua,” ujarnya.
Sementara itu, terpidana Andi Muhamad Irhong Naeng, CEO PT Sawerigading International Group menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun memastikan akan mengajukan banding guna mendapatkan keadilan.
“Saya bukan pelaku, saya juga tidak berada di lokasi, lalu mengapa hukuman saya lebih tinggi dari yang lain,” kata Andi Muhamad Irhong Naeng.
Katanya, tidak ada barang bukti yang kuat dalam kasus yang menjerat pihaknya sejak 26 Agustus 2025 lalu. Tidak ditemukan adanya aktivitas di lapangan oleh penyidik, karena seluruh kegiatan telah dihentikan sejak Juli 2025.
Selain itu menurut Andi Muhamad Irhong Naeng, barang bukti yang diajukan dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Ekskavator yang [dijadikan barang bukti dalam] dakwakan adalah [jenis] PC200, tetapi dalam persidangan justru berubah menjadi Caterpillar 320GX. Ini menunjukkan ketidak konsistenan dalam penegakan hukum,” ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan banding dan mendorong evaluasi terhadap kasus ini ke berbagai lembaga, mulai dari pemerintah, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, hingga lembaga tinggi negara lainnya.
Andi Muhamad Irhong Naeng menjelaskan, kehadiran pihaknya di Kabupaten Keerom, karena undangan dari masyarakat adat setempat. Pekerjaan yang dilakukan juga merupakan bagian dari kepentingan masyarakat adat, sejalan dengan visi pembangunan berbasis kearifan lokal.
“Kami berharap pendekatan seperti ini tidak dikriminalisasi atau didiskriminasi,” ujarnya.
Ia berharap, upaya banding yang akan dilakukan pihaknya dapat menghadirkan keadilan bagi mereka. (*)










Discussion about this post