Jayapura, Jubi – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas meminta aparat keamanan harus berani mengungkap pelaku teror bom molotov di Kantor media Jubi, yang terjadi pada 16 Oktober 2024 lalu.
“Jangan sampai teror ini berlanjut dan berdampak pada yang lain, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi dan dijaga bersama,” kata Mandenas kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Sebagai wakil rakyat yang mengurusi hukum, Hak Asasi Manusia, imigrasi dan pemasyarakatan serta penanggulangan terorisme, Yan Mandenas menegaskan seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan sesuai aturan hukum di negara Indonesia.
“Ada aturan hukum yang sudah berlaku di negara ini untuk mengatur kita semua dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara Indonesia. Jadi jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa kebal hukum,” tegasnya.
Ia menyatakan pelaku teror kepada media Jubi harus terus dikejar dan pihak keamanan harus tegas dalam penanganan kasus ini.
“Sehingga jangan sampai ini menjadi salah satu cara-cara intimidasi secara tidak langsung kepada pers kita atau teman-teman jurnalis. Saya berharap ini bisa segera ditindaklanjuti sehingga bisa memberikan rasa perlindungan hukum juga kepada para jurnalis yang bekerja sehari-hari di Papua,” sebutnya.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan pemberitaan sebuah media harusnya bisa meminta klarifikasi melalui media juga.
“Jangan sampai ada proses pembiaran. Tapi kalau bisa ditindak tegas oleh aparat keamanan karena di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” tekannya.
Diberitakan sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan menyatakan pihaknya menyambut baik dan akan membantu pihak Kepolisian maupun pihak lainnya untuk mengungkap pelaku dalam kasus bom Molotov di kantor Redaksi Jubi.
Candra mengatakan Kodam XVII/Cenderawasih akan menindak tegas siapapun prajurit TNI yang melanggar hukum. Candra mengatakan tentu berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang akurat.











Discussion about this post