Sorong, Jubi – Kepolisian Daerah atau Polda Papua harus segera menuntaskan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi pada 16 Oktober 2024 lalu. Pembiaran atas kasus molotov Jubi hanya akan memperpanjang daftar impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dan secara khusus di Tanah Papua. Kasus itu tak kunjung terselesaikan karena diduga ada upaya melindungi dua orang prajurit TNI yang menjadi terduga pelaku.
Hal itu disampaikan Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay dalam diskusi Membumikan Temuan Pengalaman Dari Berbagai Komunitas di Tanah Papua di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (10/12/2025). Diskusi itu bagian dari rangkaian acara memperingati hari Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kaki Abu sejak 7 Desember 2025 lalu.
“Kenapa barang ini [lama]. Dua [terduga] sudah ada. Kenapa dong dua [TNI dan Polri tidak] urus sama-sama. Dong [baku] lempar-lempar,” ujar Bisay.
Pada 16 Oktober 2024 dini hari, sekitar pukul 03.15 WP, dua orang yang mengendarai sepeda motor melemparkan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Sejumlah dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar molotov, dan menimbulkan kerugian senilai Rp300 juta. Kasus dilaporkan ke Polda Papua dengan nomor polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua.

Pada 22 Januari 2025, penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih. Informasi tentang pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum. Penyidik Polda Papua mengidentifikasi kedua terduga pelaku adalah prajurit TNI yakni Sertu D dan Praka AWT.
Kodam XVII/Cenderawasih sempat membentuk tim investigasi dan melakukan penyelidikan ulang atas insiden itu. Akan tetapi, penyelidikan Kodam XVII/Cenderawasih justru menyimpulkan tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus molotov Jubi, dan mengembalikan berkas penyidikan ke Polda Papua pada 18 Februari 2025.
Bisay menilai kepolisian mengulur-ngulur penyelesaian kasus bom molotov Jubi. Hingga 14 bulan berlalu setelah insiden pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi, namun tidak ada pelaku yang dihukum. “Pelaku ini masih berkeliaran di Jayapura. Kenapa barang taputar, taputar terus,” katanya.
Bisay mengatakan agar Kepolisian Daerah atau Polda Papua tidak takut mengungkap kasus molotov Jubi tersebut. Bisay berharap penyidik Polda Papua bisa menyelesaikan penanganan perkara itu pada Desember 2025.
“Mau [nanti diadili] peradilan militer [atau] peradilan sipil [harus dihukum] supaya motif [pelemparan] terungkap. Apakah [polisi] takut tangkap dorang, itu kadang-kadang [kita] tidak mengerti. Target di Desember [pelaku dua] orang ini [harus] ditangkap. Supaya kita tahu motif [pelaku lempar molotov itu]. Itu tugas polisi. Kejadian di dekat kompleks militer, [terekam] CCTV, tapi kenapa dua [terduga] pelaku dong tidak dihukum,” ujarnya
Dugaan praktik impunitas
Direktur LBH Kaki Abu Sorong Raya, Leonardo Ijie mengatakan berlarut-larutnya penyidikan kasus itu mengesankan adanya upaya Kodam XVII/Cenderawasih untuk melindungi terduga pelaku pelemparan kasus bom molotov Jubi. Ijei mengatakan kasus yang dialami oleh Jubi merupakan kejahatan terstruktur yang diduga dipelihara negara.
“Yang menjadi pertanyaan dua [terduga pelaku] tak disentuh? Mereka ini siapa? Apakah ada kekuatan besar ada di balik mereka. [Jika] perkara ini diungkap, dan motif diungkap, dan orang di belakang [pelaku akan] ketahuan,” kata Ijie kepada Jubi di sela-sela diskusi di Kota Sorong, pada Rabu (10/12/2025).
Ijie menilai Kodam XVII/Cenderawasih tidak serius untuk mengungkap kasus molotov Jubi yang diduga melibatkan tentara. Ijie mengatakan hal itu terindikasi dari langkah mereka melimpahkan kembali berkas perkara kepada penyidik Polda Papua.
“Pelimpahan [kembali] berkas [perkara dari penyidik] militer kepada [penyidik] Polda menunjukkan sikap militer menciptakan impunitas terhadap dua terduga pelaku bom molotov Jubi ini. Siapa memberikan impunitas bagi mereka, itulah [aktor] yang ada di balik kasus bom molotov Jubi ini,” ujarnya.

Ijie mengatakan fakta bahwa penyidik polisi melimpahkan berkas penyidikan ke Kodam XVII/Cenderawasih menunjukkan adanya bukti awal terkait dugaan keterlibatan tentara. Menurut Ijie, seharusnya Kodam XVII/Cenderawasih memperdalam hasil penyelidikan polisi tersebut, karena bukti awal seharusnya cukup kuat untuk memproses hukum terduga pelaku pelemparan bom molotov Jubi.
“Kita tahu dua nama sudah disampaikan Polda Papua, dan berkas sudah dilimpahkan ke Kodam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan itu sudah sesuai prosedur, karena mereka pelaku adalah militer. Ada saksi, bukti CCTV, dan bukti kerusakan yang terjadi,” katanya.
Ijie mengatakan jika ada bukti-bukti yang tidak cukup semestinya dilengkapi penyidik militer. Ijie mengatakan Kodam XVII/Cenderawasih seharusnya tidak langsung mengklaim bahwa tidak ada bukti keterlibatan tentara dalam insiden itu.

“Spekulasi dari TNI menyatakan tidak terbukti, itu versi mereka. Kalau tidak cukup bukti, Surat Perintah Penghentian Penyidikan dikeluarkan, biar kita uji ke pengadilan, secara hukum memang tidak cukup bukti atau? Tidak serta merta publik dijustifikasi dengan narasi bukti tidak cukup. Perkara [ini] serius seharusnya didiskusikan, bukti-bukti apa yang perlu disiapkan untuk memback proses ini,” ujarnya.
Peserta diskusi, Abraham Goram mengatakan terduga pelaku pelemparan bom molotov harus diproses hukum. Goram mengatakan negara tidak boleh melindungi pelaku kejahatan, kekerasan dan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
“Teman-teman harus membangun solidaritas untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan terduga anggota aparat keamanan, dalam hal ini tentara. [Pelakunya] harus diseret [ke pengadilan], karena ini negara hukum. Kalau memelihara pelanggaran hukum dan HAM, [itu] akan menghancurkan [Papua]. [Kita] harus membangun solidaritas. Kami NFRPB akan support terus,” kata Goram dalam diskusi tersebut.
Solidaritas melawan teror
Ijie mengatakan butuh solidaritas yang kuat untuk mendorong kepolisian menuntaskan kasus molotov Jubi. Ijie mengatakan pihaknya di Sorong bergerak mendorong kasus Jubi.
“Lewat momentum hari HAM kita akan mendorong solidaritas yang lebih besar lagi untuk melawan kekebalan [hukum pelaku kejahatan] yang diciptakan negara. Terutama perkara bom molotov Jubi sudah setahun lebih, ini sama sekali tidak mengalami kemajuan. Tong punya keadaan sedang tidak baik-baik, tong punya keadaan sedang terancam. Bantu Jubi untuk cari kebenaran. Saya harap dukungan solidaritas harus kuat,” ujarnya.
Pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi se-Sorong Raya menggelar demonstrasi memperingati hari HAM se Dunia, di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Massa aksi menuntut penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Massa aksi juga mengusut tuntas kasus bom Molotov Jubi.
Sejumlah demonstrasi membentangkan spanduk, dan pamflet kecaman terhadap pelanggaran HAM dan kasus bom Molotov Jubi. Ada spanduk bertuliskan “Adili dan Tangkap pelaku pelanggaran HAM”, “Free West Papua”, dan “Kenapa HAM Tidak Berlaku Untuk Orang Papua”.
Massa juga membentangkan spanduk kecaman kekerasan terhadap media seperti yang dialami Redaksi Jubi Papua. Spanduk “Lebih dari 1 tahun dalam bayang-bayangan impunitas molotov Jubi, mengapa dua terduga pelaku masih bebas?”. Ada juga pamflet gambar dua pelaku saat melempar bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi.

Ijie mengatakan melalui solidaritas pihaknya optimis membangun gerakan bersama rakyat untuk mendukung Jubi. Kasus kekerasan terhadap Jubi merupakan gambaran besar situasi Papua, terutama praktik impunitas atau kekebalan hukum oleh negara, pemerintah bahkan aparat penegak hukum terhadap para pelaku kejahatan dan pelanggar HAM di Tanah Papua.
“Satu tahun berjalan [kasus molotov Jubi] refleksi bagi kita bahwa, kita butuh solidaritas lebih besar untuk mendorong kasus molotov Jubi menjadi atensi bersama untuk [disuarakan],” katanya.
Ijie mengatakan kelanjutan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi akan mempertaruhkan profesionalisme Polri, bahkan militer sendiri. Ijie khawatir apabila kasus molotov Jubi tidak dituntaskan, akan ada lebih banyak lagi teror yang terjadi di Tanah Papua.
“Sapa yang jamin kita lain tidak bisa di teror? Minimal [ada perkembangan dalam penyidikan kasus itu] dorang dipanggil, dan ditetapkan [tersangka]. Setidaknya memberikan harapan tong punya solidaritas, dia bisa tabrak impunitas. Kekebalan hukum dong ciptakan untuk dorang,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay mengucapkan terima kasih banyak atas kepada LBH Kaki Abu dan solidaritas di Kota Sorong yang mendorong pengusutan kasus molotov Jubi. Ia mengatakan dukungan ini sangat penting memberikan semangat bagi Jubi, dan kawan-kawan solidaritas untuk menuntaskan kasus Jubi.
“Terima untuk solidaritas teman-teman Sorong secara khusus LBH Kaki Abu. Dengan dukungan ini harapan kasus Jubi bisa terungkap. Terima untuk support,” katanya.(*)











Discussion about this post