Jubi Papua
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
PRICING
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Putusan banding terdakwa mutilasi Mimika lecehkan rasa keadilan keluarga korban

May 30, 2023
Waktu Membaca: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Mimika

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer. Jubi/Dok

Jayapura, Jubi –  Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gustaf R Kawer mengatakan putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengurangi hukuman terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Mimika Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi melecehkan rasa keadilan keluarga korban. Hal itu dinyatakan Kawer melalui keterangan pers tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

“Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras putusan itu, karena memberikan keringanan hukuman kepada Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi. Hukuman Helmanto F Dakhi yang semula penjara seumur hidup [dikurangi] menjadi [pidana penjara] 15 tahun,” kata Kawer.

RELATED POSTS

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

Kekerasan tentara non-organik terhadap Orang Asli Papua terus berulang

Pembentukan tiga Batalyon di Papua dinilai berpotensi menciptakan pelanggaran HAM

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika  pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD kepadanya. Helmanto kemudian mengajukan banding atas putusan itu.

Kawer menyatakan banding yang diajukan Helmanto telah diputus Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 12 April 2023. Putusan itu membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 24 Januari 2023.

Majelis Hakim Banding itu juga menyatakan Helmanto hanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana dengan maksud mempermudah penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum. Hukuman Helmanto pun dikurangi dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 15 tahun. Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya juga menjatuhkan pidana tambahan memecat Helmanto dari TNI.

Kawer yang menjadi kuasa hukum keluarga keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu mengingatkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 24 Januari 2023 telah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Helmanto F Dakhi. Hal yang memberatkan itu termasuk tindakan pembunuhan dan mutilasi itu meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat, merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua, dan merusak citra TNI di masyarakat. Pembunuhan dan mutilasi itu juga dinilai sebagai perbuatan itu sadis, tidak berperikemanusiaan, dan melanggar HAM.

“Kami sepakat dengan putusan [24 Januari 2023] tersebut, karena setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa Mayor Helmanto. Jika ditelisik lebih dalam, peran yang dilakukan Mayor Helmanto Dakhi sangat krusial, dan [hal itu] terbukti pada pembuktian di persidangan, sehingga pantas dapat mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku lainnya,” kata Kawer.

Kawer mengatakan dalam dunia kemiliteran dan pelanggaran HAM dikenal konsep pertanggungjawaban komando, di mana setiap orang yang memiliki kewenangan atau memegang komando namun gagal untuk mencegah atau menghukum tindakan ilegal bawahannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia menyatakan pertanggungjawaban komando itu berlaku bagi Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.

“Hal itu tentu berlaku kepada Mayor Dakhi selaku pimpinan kesatuan yang tidak dapat melakukan kontrol efektif terhadap anak buahnya [yang] melakukan pelanggaran fatal. Dalam kasus itu, Mayor Dakhi hanya tidak terlibat dalam proses mutilasi dan pembuangan saja. Sejak awal bahkan [ia mengikuti rapat] perencanaan, ikut terlibat sepenuhnya. Kami mengecam keras Putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor 37-K/PMT.III/AD/Xll/2022 yang meringankan hukuman Mayor Helmanto F Dakhi,” kata Kawer yang mendesak Oditur Militer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Tags: Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya KeramoBrigif R 20/Ima Jaya KeramoKekerasan Aparat Keamanan di PapuaMutilasipelanggaran HAMPembunuhanPembunuhan 4 Warga Nduga di MimikaPengadilan Militer III-19 JayapuraPengadilan Militer Tinggi III SurabayaTNI AD
ShareTweetSendShareShare
News Desk

News Desk

Related Posts

Hak Perempuan dan Anak
Perempuan dan Anak

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026
perempuan Papua yang terdampak konflik bersenjata
Perempuan dan Anak

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026
Puncak
Polhukam

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026
Kabupaten Tolikara
Lapago

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026
Dewan Gereja Papua
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Penting mencari solusi damai situasi di Tanah Papua

April 22, 2026
Pengungsi
Polhukam

Dewan Gereja Papua: Ada 107.000 pengungsi internal di Tanah Papua

April 21, 2026

Recommended Stories

Pedagang melayani pembeli bungkus ketupat jelang Hari Raya Idul Fitri di Pasar Paldam, Jayapura, Papua, Minggu (1/5/2022) / (ANTARA/GUSTI TANATI)

Sebentuk toleransi dari seikat ketupat

April 11, 2024
Migrasi Penduduk dari Luar Papua

Dewan Adat Papua: Migrasi ke Tanah Papua harus dibatasi

May 14, 2022
Sinak Papua

Senjata anggota TNI di Sinak hilang, anak-anak ditangkap, satu dikabarkan meninggal dunia

February 27, 2022

Popular Stories

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Gereja dan Pimpinan Mahasiswa Tolikara Kecam Pernyataan Pangdam XVII Cenderawasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAHAM Papua desak Komnas HAM RI dan panglima TNI gerak cepat sikapi video penyiksaan warga sipil di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima WPA tegaskan Indonesia harus hargai OAP, jika tidak perang total!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jubi Papua

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Visit our landing page to see all features & demos.

LEARN MORE »

Recent Posts

  • PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional
  • Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura
  • Seminar Examines Protection of Women and Child Victims under Indonesia’s New Criminal Code

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Story
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Menyapa Nusantara
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pacnews
  • Papua
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Provinsi Papua
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara