Jayapura, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia atau RI perwakilan Papua menegaskan pentingnya memperkuat kerjasama dengan insan pers dalam mengawal pelayanan publik di Tanah Papua, guna pencegahan terjadinya maladministrasi.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Papua, Fernando J P Bonay mengatakan, media mempunyai peran strategis dalam mendorong perbaikan layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik tidak bisa berjalan optimal tanpa pengawasan dan kolaborasi dengan pers, karena kedua pihak memiliki peran saling melengkapi. Sebab terkadang, Ombudsman justru mendapatkan informasi awal dari pemberitaan media.
“Pers membantu masyarakat sadar bahwa mereka punya hak untuk mengadu. Pers juga bisa mengarahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman,” kata Fernando J P Bonay saat Ombudsman RI perwakilan Papua beraudiensi dengan Redaksi Jubi, di Kantor Redaksi Jubi, di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Rabu (25/2/2026).
Katanya, dukung pers sangat penting dalam kerja-kerja Ombudsman. Misalnya setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi atau saran perbaikan terhadap suatu masalah, dukungan pers sangat dibutuhkan untuk mengawal pelaksanaannya.
Pengawalan terhadap tindak lanjut rekomendasi terkait pelayanan publik, juga menjadi tantangan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau dua institusi ini (media dan Ombudsman) tidak berjalan bersama, dampaknya besar. Banyak laporan bisa selesai jika terlapor punya niat baik. Tapi ada juga yang tidak menindaklanjuti saran Ombudsman. Di situ kami butuh dukungan pers agar publik tahu dan ada tekanan moral untuk melaksanakan rekomendasi,” ucapnya.
Ia mencontohkan adanya masalah pekerjaan di salah satu kabupaten yang telah direkomendasikan untuk dilakukan pembayaran atau ditetapkan sebagai utang daerah, namun hingga kini belum dilaksanakan.
Menurutnya, ketika informasi tersebut diketahui publik melalui media, akan muncul dorongan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti.
Fernando J P Bonay yang bertugas pada bidang pencegahan maladministrasi mengatakan, bidang tersebut terdapat dua program utama yaitu kajian dan penilaian admnistrasi.
Untuk kajian, Ombudsman melakukan penelitian terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi. Misalnya pada 2025, dilakukan kajian terkait distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Mimika.
Hasilnya, ditemukan rantai distribusi yang tidak sesuai kebijakan dan berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Sementara itu, untuk penilaian maladministrasi, Ombudsman juga memiliki kategori penilaian mulai dari kualitas tertinggi tanpa maladministrasi, hingga kualitas terendah dengan maladministrasi.
Penilaian tidak hanya menitikberatkan pada standar pelayanan administratif, juga mencakup wawancara dengan petugas untuk mengukur pemahaman petugas tentang pelayanan publik dan maladministrasi.
Ombudsman juga menilai mekanisme pengaduan serta mewawancarai masyarakat terkait tingkat kepuasan layanan.
Di Tanah Papua, terdapat 52 entitas yang dinilai, terdiri dari pemerintah daerah, kantor pertanahan, kepolisian resor, kantor imigrasi, dan lembaga pemasyarakatan.
Hasilnya, belum ada pemerintah daerah yang meraih kategori kualitas tinggi. Hanya Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke yang memperoleh kategori baik.
“Untuk pemerintah daerah, nilai tertinggi masih berada pada kategori kualitas sedang, seperti Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Mimika, dan Kota Jayapura. Secara umum, kualitas pelayanan publik di Papua dinilai masih perlu perbaikan,” ujarnya.
Katanya, penilaian tersebut bertujuan membantu kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD mengetahui apakah jajarannya telah memberikan pelayanan sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik.
Bonay mengatakan, penilaian pada 2025 difokuskan pada tiga sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan sosial. Sektor kependudukan dan perizinan tidak dinilai tahun ini karena secara nasional dianggap sudah cukup baik, walaupun di wilayah timur masih ditemukan sejumlah persoalan.
Kualitas pelayanan tidak diukur dari kemegahan gedung, melainkan dari ketersediaan sarana dasar seperti ruang tunggu yang layak, toilet yang berfungsi, serta mekanisme pengaduan yang jelas.
“Dengan adanya penilaian rutin setiap tahun, pemerintah mulai berbenah. Mungkin tidak langsung terlihat besar perubahannya, tapi ada perbaikan,” kata Bonay.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Papua, Yohanes Rusmanta mengatakan, penilaian Ombudsman memang penting, akan tetapi laporan masyarakat tetap menjadi kunci perbaikan pelayanan publik.
Penilaian saat ini terbatas pada tiga sektor utama di tingkat dinas, yakni sosial, pendidikan, dan kesehatan. Penilaian belum menjangkau seluruh unit layanan seperti sekolah atau puskesmas secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran dan efisiensi.
“Masih terdapat kesenjangan besar antara layanan di kota dan kampung. Namun perbaikan tidak hanya bergantung pada penilaian, melainkan juga pada partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi,” kata Yohanes Rusmanta.
Ia mengatakan, mungkin saja suatu daerah nilainya tinggi. Akan tetapi apabila ada laporan masyarakat yang tidak ditangani, hal itu akan menjadi catatan maladministrasi. Karenanya, tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan sangat penting. Sebab tanpa kepercayaan, tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial sulit tercapai.
“Setiap laporan yang masuk ke Ombudsman tidak serta-merta dipublikasikan. Ada proses klarifikasi, koordinasi, hingga batas waktu pelaksanaan rekomendasi. Jika dalam 90 hari rekomendasi tidak dilaksanakan, barulah dapat diumumkan ke publik,” ucapnya.
Terkait hasil penilaian di Tanah Papua lanjut Yohanes Rusmanta, masih ada empat provinsi berada pada kategori kualitas rendah, bahkan ada yang masuk kategori terendah karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memberi nilai, tetapi mendorong perbaikan pelayanan publik agar sesuai dengan undang-undang dan benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya. (*)











Discussion about this post