Jayapura, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia atau RI perwakilan Papua dan Redaksi Jubi memperkuat kerjasama, fan kolaborasi mengawal pelayanan publik di Provinsi Papua.
Kolaborasi kerjasama itu dibahas saat kedua pihak beraudiensi di Kantor Redaksi Jubi, Jalan SPG Teruna Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Rabu (25/2/2026).
Kepala Ombudsman RI perwakilan Papua, Yohanes Rusmanta mengatakan audiensi itu guna penguatan kolaborasi, keterbukaan informasi, serta optimalisasi peran media dalam mendorong perbaikan pelayanan publik.
Dari audiensi ini diharapkan, informasi melalui pemberitaan media massa khususnya Jubi, dapat mendorong perbaikan layanan publik dan tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
“Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat peran media dalam menyampaikan informasi pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Yohanes Rusmanta saat audiensi.
Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam mengangkat berbagai persoalan pelayanan publik ke ruang publik, sehingga dapat menjadi perhatian bersama.
Media juga dinilai dapat berperan sebagai bagian dari kelompok penekan dalam memperjuangkan keadilan, dan Ombudsman terikat aturan serta mekanisme kelembagaan dalam menjalankan tugas.
“Namun ketika ada dukungan media yang menyuarakan persoalan masyarakat secara objektif dan berimbang, media menjadi jembatan yang efektif antara masyarakat dan Ombudsman,” ujarnya.
Katanya, melalui pemberitaan media, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan lebih baik, proses pengawasan pelayanan publik menjadi semakin kuat serta berdampak nyata.
“Layanan publik seharusnya semakin baik dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Ia mengatakan, hubungan komunikasi antara Ombudsman RI perwakilan Papua dengan Jubi telah terjalin cukup lama, dan kesempatan ini merupakan waktu yang tepat memperkuat kembali kerja sama melalui agenda yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Dalam diskusi itu, Ombudsman RI perwakilan Papua menyampaikan sejumlah persoalan pelayanan publik yang masih ditemukan di lapangan.
Misalnya dalam bidang pendidikan masih ada anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Identitas Anak atau belum tercantum dalam Kartu Keluarga.
Akibatnya mereka tidak terdata dalam sistem pendidikan dan berpotensi tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.
Setiap tahun Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di seluruh kabupaten dan kota, termasuk perangkat daerah dan instansi vertikal.
Hasil penilaian tersebut diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media Jubi Jean Bisay, menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam distribusi informasi kepada seluruh media.
“Kalau memang ada kegiatan atau informasi yang bisa dibagikan, sebaiknya dibuka untuk semua supaya tidak ada kesan eksklusif dan juga kalau ada informasi terkait dengan liputan bisa diinformasikan saja ke kami, kami siap bantu,” kata Jean Bisay.
Menurut Bisay, komunikasi yang terbuka akan memudahkan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di tengah perkembangan media sosial yang sangat cepat.
Selain itu, pola komunikasi dan publikasi perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, agar pesan tetap efektif dan mudah dipahami.
Katanya, kerjasama yang baik antara Ombudsman dan media akan membantu masyarakat memahami hak-haknya, serta memperkuat fungsi kontrol sosial demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Papua.
“Menurut saya, kalau Ombudsman bisa bekerja sama secara terbuka dengan media, itu akan sangat baik,” ucapnya.
Katanya, penting juga memperkenalkan Ombudsman kepada wartawan-wartawan baru, karena masih banyak yang belum memahami secara baik tugas dan fungsi Ombudsman.
“Kadang ada yang disamakan dengan lembaga lain padahal beda. Pada intinya pertemuan ini dilakukan karena komunikasi antara Ombudsman dan media sangat penting, agar informasi bisa tersampaikan ke masyarakat,” ucapnya. (*)











Discussion about this post